PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 T AHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996
(TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasa1 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Imernasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN : …....
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TRETY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996).
Pasal 1
Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996, sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Treaty dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan nsakah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd.
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 93
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum
Bambang Mamasta