- LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 30 YEAR 2000 REGARDING TRADE SECRET
- CHAPTER I GENERAL PROVISIONS
- CHAPTER II SCOPE OF TRADE SECRET
- CHAPTER III RIGHTS OF OWNER OF TRADE SECRET
- CHAPTER IV TRANSFER OF RIGHTS AND LICENSE
- CHAPTER V FEES
- CHAPTER VI SETTLEMENT OF DISPUTE
- CHAPTER VII INFRINGEMENT ON TRADE SECRET
- CHAPTER VIII INVESTIGATION
- CHAPTER IX CRIMINAL PROVISIONS
- CHAPTER X OTHER PROVISIONS
- CHAPTER XI CLOSING PROVISION
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 30 YEAR 2000
REGARDING
TRADE SECRET
WITH THE MERCY OF GOD ALMIGHTY,
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering: a. that to advance the industry which is competitive both in the national and international trade, it is necessary to create a conducive climate for the creations and innovations of the people by providing legal protection for trade secret as a part of the intellectual property rights system;
- b.
- that Indonesia has ratified the Agreement Establishing the World Trade Organization that includes the Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/TRIPS with the enactment of Law no. 7 of 1994, it is necessary to regulate provisions regarding trade secret;
- c.
- that based on the considerations as referred to in items a and b, it is necessary to stipulate a law on Trade Secret;
In view of: 1. Article 5 paragraph (1), Article 20 and Article 33 of the 1945 Constitution;
- Law no. 7 of 1994 regarding the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization, (State Gazette of 1994 no. 57, Supplementary State Gazette no. 3564);
- Law no. 5 of 1999 regarding the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition (State Gazette of 1999 no. 33, Supplementary State Gazette no. 3817).
With the approval of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES
DECIDES:
To Enact: LAW ON TRADE SECRET
CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS
Article 1
In this Law:
- Trade Secret shall mean information in the field of technology and/or business that is not known by the public and has economic values as it is useful in business activities, and the confidentiality of which is maintained by its owner.
- Right to Trade Secret shall mean the right to trade secret that emerges based on this Law.
- Minister shall mean the minister who heads a governmental department of which the scope of duties and responsibilities includes guidance in the field of intellectual property rights including trade secret.
- Directorate General shall mean the Directorate General of Intellectual Property Rights under the department presided over by the Minister.
- License shall mean a permission which is granted by the Right Holder to Trade Secret to another party by means of an agreement based on the grant of right (not the transfer of right), to enjoy the economic
benefit of a trade secret which is granted a protection for a given period of time and with certain requirements.
CHAPTER II SCOPE OF TRADE SECRET
Article 2
The scope of protection on Trade Secret shall include methods of production, methods of processing (preparation), methods of selling, or other information in the field of technology and/or business that has economic values and is not known by the public in general.
Article 3
- (1)
- Trade Secret shall be given protection if the information is confidential and has economic values and the secrecy of which is maintained with necessary efforts.
- (2)
- Information shall be secret (confidential) if such information is only known by a certain people or such information is not known by the public in general.
- (3)
- Information shall be deemed to have economic values if the confidentiality of the information can be used to run commercial activities or business or can improve the benefit economically.
- (4)
- The confidentiality of information shall be deemed to be maintained if the owner or the parties that control the information have taken necessary and appropriate efforts.
CHAPTER III RIGHTS OF OWNER OF TRADE SECRET
Article 4 The owner of Trade Secret shall have the rights:
- a.
- to personally use his trade secret;
- b.
- to grant a license to or to prohibit other parties to use his Trade Secret or to disclose the Trade Secret to any third party for commercial purposes.
CHAPTER IV TRANSFER OF RIGHTS AND LICENSE
Part One Transfer of Rights
Article 5
- (1)
- The Right to Trade Secret may be transferred by:
- a.
- inheritance;
- b.
- donation;
- c.
- testament;
- d.
- written agreement; or
- e.
- other reasons recognized by the Law.
- (2)
- The transfer of Right to Trade Secret as referred to in paragraph (1) shall be furnished with the documents on the transfer.
- (3)
- All forms of transfer of Right to Trade Secret as referred to in paragraph (1) shall be recorded at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
- (4)
- A transfer of Right to Trade Secret that is not recorded at the Directorate General shall have not any legal consequences on any third party.
- (5)
- The transfer of Right to Trade Secret as referred to in paragraph (3) shall be announced in the Official Gazette of Trade Secret.
Part Two
License
Article 6
The Right Holder to Trade Secret shall be entitled to grant a license to a third party on the basis of a licensing agreement to conduct acts as referred to in Article 4, unless agreed otherwise.
Article 7
Without prejudice to the provisions as referred to in Article 6, the Right Holder to Trade Secret may still personally exploit or to grant a license to a third party to conduct acts as referred to in Article 4, unless agreed otherwise.
Article 8
- (1)
- A licensing agreement shall be recorded at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
- (2)
- A licensing agreement that is not recorded at the Directorate General shall not have any legal consequences on any third party.
- (3)
- The licensing agreement as referred to in paragraph (1) shall be announced in the Official Gazette of Trade Secret. Article 9
- (1)
- A licensing agreement shall not contain any provisions that may directly or indirectly damage the Indonesian economy or any provisions that can create an unfair competition as regulated in the prevailing laws and regulations.
- (2)
- The Directorate General shall refuse any request for the recording of a licensing agreement that contains the provisions as referred to in paragraph (1).
- (3)
- Provisions regarding the requirements and procedure of licensing agreement shall be further regulated by Presidential Decree.
CHAPTER V
FEES
Article 10
- (1)
- A fee, the amount of which shall be stipulated by Government Regulation, shall be paid for a request for the recording of the transfer of Right to Trade Secret and a request for the recording of a licensing agreement.
- (2)
- Provisions regarding the requirements, time frame and procedure of payment of fees as referred to in paragraph (l) shall be regulated by Presidential Decree.
- (3)
- The Directorate General with the approval from the Minister of Finance may manage by itself all fees as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) based on the prevailing laws and regulations.
CHAPTER VI SETTLEMENT OF DISPUTE
Article 11
- (1)
- The Right Holder to Trade Secret or the licensee may bring a lawsuit against any person who deliberately and without rights commits acts as referred to in Article 4, in the form of:
- a.
- claim for damages; and
- b.
- the ceasing of all acts as referred to in Article 4.
- (2)
- The lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be filed at the district court.
Article 12
In addition to the settlement of dispute as referred to in Article 11, the relevant parties may settle their dispute through an arbitrary or an alternative dispute resolution.
CHAPTER VII INFRINGEMENT ON TRADE SECRET
Article 13
An infringement on Trade Secret takes place when a person deliberately discloses the Trade Secret or breaks the agreement, or the obligation, either written or not, to maintain the confidentiality of the relevant Trade Secret.
Article 14
A person shall be deemed to have committed an infringement on a Trade Secret of another party if he obtains or possesses the Trade Secret in a manner that is contrary to the prevailing laws and regulations.
Article 15 The action as referred to Article 13 shall not be deemed an infringement on a Trade Secret if:
- a.
- the disclosure of the Trade Secret or the use of the Trade Secret is based on the interest for the security and defense, health, or safety of the public;
- b.
- the reverse engineering of a product that is produced from the use of the Trade Secret of another person is solely conducted for the interest of making further development of relevant products.
CHAPTER VIII INVESTIGATION
Article 16
- (1)
- In addition to investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia, Civil Servants Investigators within the department of which the scope of duties and responsibilities include intellectual property rights shall be granted special authority as investigators as referred to in Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings, to conduct an investigation of criminal offences in the field of Trade Secret.
- (2)
- The Civil Servant Investigators as referred to in paragraph (1) shall be authorized to:
- a.
- conduct examination on the truth of reports or information relating to criminal offences in the field of Trade Secret;
- b.
- conduct examination on any party suspected of committing criminal offences in the field of Trade Secret;
- c.
- collect information and evidence from any party in connection with incidents of criminal offences in the field of Trade Secret;
- d.
- conduct examination of books, records and other documents relating to criminal offences in the field of Trade Secret;
- e.
- inspect locations on which evidence, books, records, and other documents might be found;
- f.
- confiscate materials and goods resulting from infringements which can be used as evidence in the criminal trials in the field of Trade Secret;
- g.
- request expert assistance in the scope of carrying out the duties of investigation of criminal offences in the field of Trade Secret;
- (3)
- The Civil Servant Investigators as referred to in paragraph (1) shall inform the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia about the initiating and the result of an investigation.
- (4)
- After completing an investigation, the Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall forward the results of an investigation to the Public Prosecutor through the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia in view of the provision of Article 107 of Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings.
CHAPTER IX CRIMINAL PROVISIONS
Article 17
- (1)
- Any person who deliberately and without rights uses the Trade Secret of another party, or conducts any acts as referred to in Article 13 or Article 14 shall be sentenced to imprisonment of at most 2 (two) years and/or a fine of at most Rp300,000,000.00 (three hundred million rupiahs).
- (2)
- The criminal action as referred to in paragraph (1) shall consitute offense that warrants complaint.1
CHAPTER X OTHER PROVISIONS
Article 18
Upon a request from the parties either in criminal cases or in civil cases, a judge may order that the hearing be conducted in private.
CHAPTER XI CLOSING PROVISION
Article 19 This Law shall take effect on the date of its enactment.
In order that every person may know of it, the promulgation of this Law is ordered by the placement in the Official State Gazette of the Republic of Indonesia.
Ratified in Jakarta on December 20, 2000
1 Bahasa Indonesia = delik aduan
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (signed) ABDURRAHMAN WAHID
Promulgated in Jakarta on December 20, 2000 STATE SECRETARY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (signed) DJOHAN EFFENDI STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2000 NUMBER 242
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang- undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Pasal 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia
Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama Pengalihan Hak
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB V
B I A Y A
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAB VII
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila :
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242