- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
- PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten.
Mengingat:
- 1.
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- 1.
-
Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
- 2.
-
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- 3.
-
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
- 4.
-
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
- (1)
-
Komisi Banding terdiri atas:
- a.
-
seorang Ketua merangkap Anggota;
- b.
-
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
- c.
-
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
- (2)
-
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 3
- (1)
-
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
- a.
-
warga negara Republik Indonesia;
- b.
-
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
- c.
-
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- d.
-
sehat jasmani dan rohani;
- e.
-
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
- f.
-
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
- g.
-
berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
- (2)
-
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Pasal 4
- (1)
-
Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- (2)
-
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
- (3)
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
- (4)
-
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
- (5)
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
- (1)
-
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
- a.
-
meninggal dunia;
- b.
-
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- c.
-
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
- d.
-
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- e.
-
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau
- f.
-
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
- (2)
-
Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 6
- (1)
-
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
- (2)
-
Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
- (3)
-
Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
- (1)
-
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten berdasarkan alasan:
- a.
-
apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang; atau
- b.
-
apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang.
- (2)
-
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian.
- (3)
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian Keputusan terhadap permohonan banding.
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak.
Pasal 9
- (1)
-
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten yang ditolak.
- (2)
-
Dalam hal majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlah Pemeriksa Senior dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
- (3)
-
Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
- (4)
-
Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari Anggota Komisi Banding.
Pasal 10
- (1)
-
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- (2)
-
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- (3)
-
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
- (4)
-
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
BIAYA
Pasal 11
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.
Pasal 13
Permohonan Banding Paten yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberlakukan ketentuan mengenai Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baru.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
UMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 65 dan merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Komisi Banding sebagai badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual, Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif.
Pembentukan Komisi Banding Paten pada dasarnya dimaksudkan sebagai sarana untuk mengakomodasikan kepentingan Pemohon atas putusan penolakan permohonan Paten agar lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, Setiap pihak yang merasa berkeberatan terhadap putusan penolakan permohonan Patennya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Paten. Permohonan banding tersebut hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten. Keanggotaan Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai suatu badan yang bersifat independen, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding Paten dilakukan dari dan oleh Anggota sendiri. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding Paten dibantu oleh Sekretariat Komisi Banding yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretaris Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis. Keanggotaan majelis ini berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan salah satu Anggotanya adalah Pemeriksa Senior. Adapun maksud keanggotaan majelis tersebut berjumlah ganjil apabila dalam pengambilan Keputusan Komisi Banding Paten tersebut tidak tercapai kata sepakat maka dilakukan dengan cara pungutan suara.
Berbeda dengan Komisi Banding yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, Keputusan Komisi Banding dalam Peraturan Pemerintah ini tidak bersifat final, artinya permohonan yang ditolak oleh Komisi Banding masih dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tenaga ahli yang diperlukan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, keahlian, dan pengalaman yang cukup di bidang Paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding.
Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Paten maupun dari instansi terkait lainnya, serta berasal dari organisasi profesi, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.
Yang menjadi kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang yang berkaitan dengan bidang Paten dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang Paten, sehingga pengangkatan Anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.
Ayat (2)
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jumlah Anggota adalah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Jumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang Anggota tersebut untuk mewakili berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan banding.
Jumlah tenaga ahli di bidang yang diperlukan sebanding atau proporsional dengan jumlah permohonan banding yang diterima, misalnya jika jumlah permohonan banding yang diterima di bidang kimia relatif banyak, maka tenaga ahli di bidang kimia secara proporsional yang paling banyak diperlukan.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "memiliki keahlian" adalah sarjana yang mempunyai kemampuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang pemeriksaan banding Paten.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembelaan diri tersebut disampaikan secara tertulis oleh Anggota Komisi Banding kepada Menteri, sebelum yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam membentuk majelis, Ketua Komisi Banding sekaligus menetapkan Ketua dan Anggota Majelis.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan Majelis Komisi Banding untuk beberapa waktu sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penyelesaian permohonan banding. Misalnya sedang bertugas ke luar negeri atau ke luar kota untuk jangka waktu lama atau sakit jasmani untuk lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menghadiri persidangan Majelis Komisi Banding.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jabatan Sekretaris Komisi Banding secara otomatis dijabat oleh pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mencakup pelayanan administrasi banding Paten. Dengan demikian pengangkatan atau penggantian Sekretaris Komisi Banding Paten didasarkan pada adanya mutasi atau alih tugas jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4551