The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
As amended by the First Amendment of 1999, the Second Amendment of 2000, the Third Amendment of 2001 and the Fourth Amendment of 2002
Unofficial translation
THE PREAMBLE TO THE CONSTITUTION
Whereas independence is the inalienable right of all nations, therefore, all colonialism must be abolished in this world as it is not in conformity with humanity and justice; And the moment of rejoicing has arrived in the struggle of the Indonesian independence movement to guide the people safely and well to the gate of the independence of the state of Indonesia which shall be independent, united, sovereign, just and prosperous; By the grace of God Almighty and motivated by the noble desire to live a free national life, the people of Indonesia hereby declare their independence.
Subsequent thereto, to form a government of the state of Indonesia which shall protect all the people of Indonesia and all the independence and the land that has been struggled for, and to improve public welfare, to educate the life of the people and to participate toward the establishment of a world order based on freedom, perpetual peace and social justice, therefore the independence of Indonesia shall be formulated into a constitution of the Republic of Indonesia which shall be built into a sovereign state based on a belief in the One and Only God, just and civilised humanity, the unity of Indonesia, and democratic life led by wisdom of thoughts in deliberation amongst representatives of the people, and achieving social justice for all the people of Indonesia.
ARTICLES
Chapter I Form of the State and Sovereignty
Article 1
(1) The State of Indonesia shall be a unitary state in the form of a republic. (2) Sovereignty is in the hands of the people and is implemented according to this Constitution. (3) The State of Indonesia shall be a state based on the rule of law.
Chapter II The People's Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat or
MPR)
Article 2
(1) The MPR shall consist of the members of the DPR and the members of the DPD who have been elected through general elections, and shall be regulated further by law. (2) The MPR shall convene in a session at least once in every five years in the capital of the state. (3) All decisions of the MPR shall be taken by a majority vote.
Article 3
(1) The MPR has the authority to amend and enact the Constitution. (2) The MPR shall inaugurate the President and/or Vice President. (3) The MPR may only dismiss the President and/or Vice-President during his/her term of office in accordance with the Constitution.
Chapter III The Executive Power
Article 4
(1) The President of the Republic of Indonesia shall hold the power of government in accordance with the Constitution. (2) In exercising his/her duties, the President shall be assisted by a Vice- President.
Article 5
(1) The President shall be entitled to submit bills to the DPR. (2) The President may issue Government regulations as required to implement laws.
Article 6
(1) Any candidate for President or Vice-President shall be a citizen of Indonesia since birth, shall never have acquired another citizenship by his/her own will, shall never have committed an act of treason against the State, and shall be mentally and physically capable of implementing the duties and obligations of President or Vice-President. (2) The requirements to become President or Vice-President shall be further regulated by law.
Article 6A
(1) The President and Vice-President shall be elected as a pair directly by the people. (2) The pairs of candidates for President and Vice-President shall be proposed prior to the holding of general elections by political parties or coalitions of political parties which are participants in the general elections. (3) The Presidential and Vice-Presidential candidate pair which polls a vote of more than fifty percent of the total number of votes during the general election and in addition polls at least twenty percent of the votes in more than half of the total number of provinces in Indonesia shall be declared elected as the President and Vice-President. (4) In the event that no Presidential and Vice Presidential candidate pair is elected, the people shall directly choose between the two candidate pairs that received the most number of votes in the general elections, and the pair that receives the highest number of votes shall be appointed President and Vice President. (5) The procedure for the holding of the election of the President and Vice- President shall be further regulated by law.
Article 7
The President and Vice President shall hold office for a term of five years and may subsequently be reelected to the same office for one further term only.
Article 7A
The President and/or the Vice-President may be dismissed from his/her position during his/her term of office by the MPR on the proposal of the House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat or DPR), both if it is proven that he/she has violated the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude, and/or that the President and/or Vice-President no longer meets the qualifications to serve as President and/or Vice-President.
Article 7B
(1) Any proposal for the dismissal of the President and/or the Vice-President may be submitted by the DPR to the MPR only by first submitting a request to the Constitutional Court to investigate, bring to trial, and issue a decision on the opinion of the DPR either that the President and/or Vice-President has violated the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude, and/or that the President and/or Vice- President no longer meets the qualifications to serve as President and/or Vice- President. (2) The opinion of the DPR that the President and/or Vice-President has violated the law or no longer meets the qualifications to serve as President and/or Vice- President is undertaken in the course of implementation of the supervision
function of the DPR. (3) The submission of the request of the DPR to the Constitutional Court shall only be made with the support of at least 2/3 of the total members of the DPR who are present in a plenary session that is attended by at least 2/3 of the total membership of the DPR. (4) The Constitutional Court has the obligation to investigate, bring to trial, and reach the most just decision on the opinion of the DPR at the latest ninety days after the request of the DPR was received by the Constitutional Court. (5) If the Constitutional Court decides that the President and/or Vice-President is proved to have violated the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude; and/or the President and/or Vice-President is proved no longer to meet the qualifications to serve as President and/or Vice-President, the DPR shall hold a plenary session to submit the proposal to impeach the President and/or Vice-President to the MPR. (6) The MPR shall hold a session to decide on the proposal of the DPR at the latest thirty days after its receipt of the proposal. (7) The decision of the MPR over the proposal to impeach the President and/or Vice-President shall be taken during a plenary session of the MPR which is attended by at least 3/4 of the total membership and shall require the approval of at least 2/3 of the total of members who are present, after the President and/or Vice-President have been given the opportunity to present his/her explanation to the plenary session of the MPR.
Article 7C
The President may not freeze and/or dissolve the DPR.
Article 8
(1) In the event that the President dies, resigns, is impeached, or is not capable of implementing his/her obligations during his/her term, he/she will be replaced by the Vice-President until the end of his/her term. (2) In the event that the position of Vice-President is vacant, the MPR should hold a session within sixty days at the latest to elect a Vice-President from two candidates nominated by the President. (3) In the event that the President and the Vice President die, resign, are impeached, or are permanently incapable of performing their tasks and duties within their term of office simultaneously, the tasks and duties of the presidency shall be undertaken by a joint administration of the Minister of Foreign Affairs, the Minister of Home Affairs, and the Minister of Defence. At the latest thirty days after that, the MPR shall hold a session to elect a new President and Vice President from the tickets nominated by the political parties or coalitions of political parties whose tickets won first and second place in the last presidential election, who will serve for the remainder of the term of office.
Article 9
(1) Prior to taking office, the President and Vice President shall swear an oath in accordance with their respective religions or shall make a solemn promise before the MPR or DPR. The oath or promise shall be as follows:
Presidential (Vice-Presidential) Oath: "I swear before God that, to the best of my ability, I shall fulfil as justly as possible my duties as President (Vice-President) of the Republic of Indonesia, that I shall uphold faithfully the Constitution, conscientiously implement all statutes and regulations, and shall devote myself to the service of Country and Nation."
Presidential (Vice-Presidential) Promise: "I solemnly promise that, to the best of my ability, I shall fulfil as justly as possible my duties as President (Vice-President) of the Republic of Indonesia, that I shall uphold faithfully the Constitution, conscientiously implement all statutes and regulations, and shall devote myself to the service of Country and Nation."
(2) In the event that the MPR or DPR is unable to convene a sitting, the President and Vice-President shall swear an oath in accordance with their respective religions or shall make a solemn promise before the leadership of the MPR witnessed by the leadership of the Supreme Court.
Article 10
The President is the Supreme Commander of the Army, the Navy and the Air Force.
Article 11
(1) The President with the approval of the DPR may declare war, make peace and conclude treaties with other countries. (2) The President in making other international agreements that will produce an extensive and fundamental impact on the lives of the people which is linked to the state financial burden, and/or that will requires an amendment to or the enactment of a law, shall obtain the approval of the DPR. (3) Further provisions regarding international agreements shall be regulated by law.
Article 12
The President may declare a state of emergency. The conditions for such a declaration and the subsequent measures regarding a state of emergency shall be regulated by law.
Article 13
(1) The President shall appoint ambassadors and consuls. (2) In the appointment of ambassadors, the President shall have regard to the opinion of the DPR. (3) The President shall receive the accreditation of ambassadors of foreign nations and shall in so doing have regard to the opinion of the DPR.
Article 14
(1) The President may grant clemency and restoration of rights and shall in so doing have regard to the opinion of the Supreme Court. (2) The President may grant amnesty and the dropping of charges and shall in so doing have regard to the opinion of the DPR.
Article 15
The President may grant titles, decorations and other honours as provided by law.
Article 16
The President shall establish an advisory council with the duty of giving advice and considered opinion to the President, which shall be further regulated by law.
Chapter IV Supreme Advisory Council
Deleted.
Chapter V Ministers of State
Article 17
(1) The President shall be assisted by Ministers of State. (2) Ministers of State shall be appointed and dismissed by the President. (3) Each Minister of State shall be responsible for a particular area of Government activity. (4) The formation, change, and dissolution of ministries of state shall be regulated by law.
Chapter VI Regional Authorities
Article 18
(1) The Unitary State of the Republic of Indonesia shall be divided into provinces and those provinces shall be divided into regencies (kabupaten) and municipalities (kota), each of which shall have regional authorities which shall be regulated by law. (2) The regional authorities of the provinces, regencies and municipalities shall administer and manage their own affairs according to the principles of regional autonomy and the duty of assistance (tugas pembantuan). (3) The authorities of the provinces, regencies and municipalities shall include for each a Regional People's House of Representatives (DPRD) whose members shall be elected through general elections. (4) Governors, Regents (bupati) and Mayors (walikota), respectively as head of regional government of the provinces, regencies and municipalities, shall be elected democratically. (5) The regional authorities shall exercise wide-ranging autonomy, except in matters specified by law to be the affairs of the central government. (6) The regional authorities shall have the authority to adopt regional regulations and other regulations to implement autonomy and the duty of assistance. (7) The structure and administrative mechanisms of regional authorities shall be regulated by law.
Article 18A
(1) The authority relations between the central government and the regional authorities of the provinces, regencies and municipalities, or between a province and its regencies and municipalities, shall be regulated by law having regard to the particularities and diversity of each region. (2) The relations between the central government and regional authorities in finances, public services, and the use of natural and other resources shall be regulated and administered with justice and equity according to law.
Article 18B
(1) The State recognises and respects units of regional authorities that are special and distinct, which shall be regulated by law. (2) The State recognises and respects traditional communities along with their traditional customary rights as long as these remain in existence and are in accordance with the societal development and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia, and shall be regulated by law.
Chapter VII The People's Representative Council (Dewan Perwakilan Rakyat or DPR)
Article 19
(1) Members of the DPR shall be elected through a general election. (2) The structure of the DPR shall be regulated by law. (3) The DPR shall convene in a session at least once a year.
Article 20
(1) The DPR shall hold the authority to establish laws. (2) Each bill shall be discussed by the DPR and the President to reach joint approval. (3) If a bill fails to reach joint approval, that bill shall not be reintroduced within the same DPR term of sessions. (4) The President signs a jointly approved bill to become a law. (5) If the President fails to sign a jointly approved bill within 30 days following such approval, that bill shall legally become a law and must be promulgated.
Article 20A
(1) The DPR shall hold legislative, budgeting and oversight functions. (2) In carrying out its functions, in addition to the rights regulated in other articles of this Constitution, the DPR shall hold the right of interpellation (interpelasi), the right of investigation (angket), and the right to declare an opinion. (3) Other than the rights regulated in other articles of this Constitution, every DPR member shall hold the right to submit questions, the right to propose suggestions and opinions, and the right of immunity. (4) Further provisions on the rights of the DPR and the rights of DPR members shall be regulated by law.
Article 21
DPR members shall have the right to propose bills.
Article 22
(1) Should exigencies compel, the President shall have the right to establish government regulations in lieu of laws. (2) Such government regulations must obtain the approval of the DPR during its next session. (3) Should there be no such approval, these government regulations shall be revoked.
Article 22A
Further provisions regarding the procedures to establish laws shall be regulated by law.
Article 22B
DPR members may be removed from office, according to conditions and procedures which shall be regulated by law.
Chapter VIIA The Council of Representatives of the Regions (Dewan Perwakilan Daerah
or DPD)
Article 22C
(1) The members of the DPD shall be elected from every province through a general election. (2) The total number of members of DPD in every province shall be the same, and the total membership of the DPD shall not exceed a third of the total membership of the DPR. (3) The DPD shall hold a session at least once every year. (4) The structure and composition of the DPD shall be regulated by law.
Article 22D
(1) The DPD may propose to the DPR Bills related to regional autonomy, the relationship of central and local government, formation, expansion and merger of regions, management of natural resources and other economic resources, and Bills related to the financial balance between the centre and the regions. (2) The DPD shall participate in the discussion of Bills related to regional autonomy; the relationship of central and local government; formation, expansion, and merger of regions; management of natural resources and other economic resources, and financial balance between the centre and the regions; and shall provide consideration to the DPR over Bills on the State Budget and on Bills related to taxation, education, or religion. (3) The DPD may oversee the implementation of laws concerning regional autonomy, the formation, expansion and merger of regions, the relationship of central and local government, management of natural resources and other economic resources, implementation of the State Budget, taxation, education, or religion and shall in addition submit the result of such oversight to the DPR in the form of materials for its further consideration. (4) The members of the DPD may be removed from office under requirements and procedures that shall be regulated by law.
CHAPTER VIIB General Elections
Article 22E
(1) General elections shall be conducted in a direct, general, free, secret, honest, and fair manner once every five years. (2) General elections shall be conducted to elect the members of the DPR, DPD, the President and Vice-President, and the Regional People's Representative
Council (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah or DPRD). (3) The participants in the general election for the election of the members of the DPR and the members of the DPRDs are political parties. (4) The participants in the general election for the election of the members of the DPD are individuals. (5) The general elections shall be organised by a general election commission of a national, permanent, and independent character. (6) Further provisions regarding general elections shall be regulated by law.
Chapter VIII Finances
Article 23
(1) The State Budget as the basis of the management of state funds shall be determined annually by law and shall be implemented in an open and accountable manner in order to best attain the prosperity of the people. (2) The Bill on the State Budget shall be submitted by the President for joint consideration with the DPR, which consideration shall take into account the opinions of the DPD. (3) In the event that the DPR fails to approve the proposed Bill on the State Budget submitted by the President, the Government shall implement the State Budget of the preceding year.
Article 23A
All taxes and other levies for the needs of the state of a compulsory nature shall be regulated by law.
Article 23B
The forms and denomination of the national currency shall be regulated by law.
Article 23C
Other matters concerning state finances shall be regulated by law.
Article 23D
The state shall have a central bank, the structure, composition, authorities, responsibilities and independence of which shall be regulated by law.
Chapter VIIIA Supreme Audit Board (Badan Pemeriksa Keuangan or BPK)
Article 23E
(1) To investigate the management and accountability of state finances, there shall be a single Supreme Audit Board which shall be free and independent. (2) The result of any investigation of state finances shall be submitted to the
DPR, DPD or DPRD in line with their respective authority. (3) Action following the result of any such investigation will be taken by representative institutions and/or bodies according to law.
Article 23F
(1) The members of the BPK shall be chosen by the DPR, which shall have regard to any considerations of the DPD, and will be formally appointed by the President. (2) The leadership of the BPK shall be elected by and from the members.
Article 23G
(1) The BPK shall be based in the capital of the nation, and shall have representation in every province. (2) Further provisions regarding the BPK shall be regulated by law.
Article 24
(1) The judicial power shall be independent and shall possess the power to organise the judicature in order to enforce law and justice. (2) The judicial power shall be implemented by a Supreme Court and judicial bodies underneath it in the form of public courts, religious affairs courts, military tribunals, and state administrative courts, and by a Constitutional Court. (3) Other institutions whose functions have a relation with the judicial powers shall be regulated by law.
Article 24A
(1) The Supreme Court shall have the authority to hear a trial at the highest (cassation) level, to review ordinances and regulations made under any law against such law, and shall possess other authorities as provided by law. (2) Each justice of the Supreme Court must possess integrity and a personality that is not dishonourable, and shall be fair, professional, and possess legal experience. (3) Candidate justices of the Supreme Court shall be proposed by the Judicial Commission to the DPR for approval and shall subsequently be formally appointed to office by the President. (4) The Chair and Vice-Chair of the Supreme Court shall be elected by and from the justices of the Supreme Court. (5) The structure, status, membership, and judicial procedure of the Supreme Court and its subsidiary bodies of judicature shall be regulated by law.
Article 24B
(1) There shall be an independent Judicial Commission which shall possess the authority to propose candidates for appointment as justices of the Supreme Court and shall possess further authority to maintain and ensure the honour, dignity and behaviour of judges.
(2) The members of the Judicial Commission shall possess legal knowledge and experience and shall be persons of integrity with a personality that is not dishonourable. (3) The members of the Judicial Commission shall be appointed and dismissed by the President with the approval of the DPR. (4) The structure, composition and membership of the Judicial Commission shall be regulated by law.
Article 24C
(1) The Constitutional Court shall possess the authority to try a case at the first and final level and shall have the final power of decision in reviewing laws against the Constitution, determining disputes over the authorities of state institutions whose powers are given by this Constitution, deciding over the dissolution of a political party, and deciding disputes over the results of general elections. (2) The Constitutional Court shall possess the authority to issue a decision over an opinion of the DPR concerning alleged violations by the President and /or Vice-President of this Constitution. (3) The Constitutional Court shall be composed of nine persons who shall be constitutional justices and who shall be confirmed in office by the President, of whom three shall be nominated by the Supreme Court, three nominated by the DPR, and three nominated by the President. (4) The Chair and Vice-Chair of the Constitutional Court are elected by and from the constitutional justices. (5) Each constitutional justice must possess integrity and a personality that is not dishonourable, and shall be fair, shall be a statesperson who has a command of the Constitution and the public institutions, and shall not hold any position as a state official. (6) The appointment and dismissal of constitutional justices, the judicial procedure, and other provisions concerning the Constitutional Court shall be regulated by law.
Article 25
The appointment and dismissal of judges shall be regulated by law.
Chapter IXA State Territory
Article 25A
The Unitary State of the Republic of Indonesia is an archipelagic state, the boundaries and rights of whose territory shall be established by law.
Chapter X Citizens and Residents
Article 26
(1) Citizens shall consist of indigenous Indonesian peoples and persons of foreign origin who have been legalised as citizens in accordance with law. (2) Residents shall consist of Indonesian citizens and foreign nationals living in Indonesia. (3) Matters concerning citizens and residents shall be regulated by law.
Article 27
(1) All citizens shall be equal before the law and the government and shall be required to respect the law and the government, with no exceptions. (2) Every citizen shall have the right to work and to earn a humane livelihood. (3) Each citizen shall have the right and duty to participate in the effort of defending the state.
Chapter XA Human Rights
Article 28
The freedom to associate and to assemble, to express written and oral opinions, etc., shall be regulated by law.
Article 28A
Every person shall have the right to live and to defend his/her life and existence.
Article 28B
(1) Every person shall have the right to establish a family and to procreate based upon lawful marriage. (2) Every child shall have the right to live, to grow and to develop, and shall have the right to protection from violence and discrimination.
Article 28C
(1) Every person shall have the right to develop him/herself through the fulfilment of his/her basic needs, the right to get education and to benefit from science and technology, arts and culture, for the purpose of improving the quality of his/her life and for the welfare of the human race. (2) Every person shall have the right to improve him/herself through collective struggle for his/her rights to develop his/her society, nation and state.
Article 28D
(1) Every person shall have the right of recognition, guarantees, protection and certainty before a just law, and of equal treatment before the law. (2) Every person shall have the right to work and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment. (3) Every citizen shall have the right to obtain equal opportunities in government. (4) Every person shall have the right to citizenship status.
Article 28E
(1) Every person shall be free to choose and to practice the religion of his/her choice, to choose one's education, to choose one's employment, to choose one's citizenship, and to choose one's place of residence within the state territory, to leave it and to subsequently return to it. (2) Every person shall have the right to the freedom to believe his/her faith (kepercayaan), and to express his/her views and thoughts, in accordance with his/her conscience. (3) Every person shall have the right to the freedom to associate, to assemble and to express opinions.
Article 28F
Every person shall have the right to communicate and to obtain information for the purpose of the development of his/her self and social environment, and shall have the right to seek, obtain, possess, store, process and convey information by employing all available types of channels.
Article 28G
(1) Every person shall have the right to protection of his/herself, family, honour, dignity, and property, and shall have the right to feel secure against and receive protection from the threat of fear to do or not do something that is a human right. (2) Every person shall have the right to be free from torture or inhumane and degrading treatment, and shall have the right to obtain political asylum from another country.
Article 28H
(1) Every person shall have the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a home and to enjoy a good and healthy environment, and shall have the right to obtain medical care. (2) Every person shall have the right to receive facilitation and special treatment to have the same opportunity and benefit in order to achieve equality and fairness. (3) Every person shall have the right to social security in order to develop oneself fully as a dignified human being.
(4) Every person shall have the right to own personal property, and such property may not be unjustly held possession of by any party.
Article 28I
(1) The rights to life, freedom from torture, freedom of thought and conscience, freedom of religion, freedom from enslavement, recognition as a person before the law, and the right not to be tried under a law with retrospective effect are all human rights that cannot be limited under any circumstances. (2) Every person shall have the right to be free from discriminative treatment based upon any grounds whatsoever and shall have the right to protection from such discriminative treatment. (3) The cultural identities and rights of traditional communities shall be respected in accordance with the development of times and civilisations. (4) The protection, advancement, upholding and fulfilment of human rights are the responsibility of the state, especially the government. (5) For the purpose of upholding and protecting human rights in accordance with the principle of a democratic and law-based state, the implementation of human rights shall be guaranteed, regulated and set forth in laws and regulations.
Article 28J
(1) Every person shall have the duty to respect the human rights of others in the orderly life of the community, nation and state. (2) In exercising his/her rights and freedoms, every person shall have the duty to accept the restrictions established by law for the sole purposes of guaranteeing the recognition and respect of the rights and freedoms of others and of satisfying just demands based upon considerations of morality, religious values, security and public order in a democratic society.
Chapter XI Religion
Article 29
(1) The State shall be based upon the belief in the One and Only God. (2) The State guarantees all persons the freedom of worship, each according to his/her own religion or belief.
Chapter XII State Defence and Security
Article 30
(1) Every citizen shall have the right and duty to participate in the defence and security of the state. (2) The defence and security of the state shall be conducted through the total people's defence and security system, with the Indonesian National Military (TNI) and the Indonesian National Police (POLRI) as the main force, and the people as
the supporting force. (3) TNI, consisting of the Army, Navy and Air Force, as an instrument of the state has the duty to defend, protect, and maintain the integrity and sovereignty of the state. (4) POLRI, as an instrument of the state that maintains public order and security, has the duty to protect, guard, and serve the people, and to uphold the law. (5) The structure and status of TNI and POLRI, the authority relationships between TNI and POLRI in performing their respective duties, the conditions concerning the participation of citizens in the defence and security of the state, and other matters related to defence and security, shall be regulated by law.
Chapter XIII Education
Article 31
(1) Every citizen has the right to receive education. (2) Every citizen has the obligation to undertake basic education, and the government has the obligation to fund this. (3) The government shall manage and organise one system of national education, which shall increase the level of spiritual belief, devoutness and moral character in the context of developing the life of the nation and shall be regulated by law. (4) The state shall prioritise the budget for education to a minimum of 20% of the State Budget and of the Regional Budgets to fulfil the needs of implementation of national education. (5) The government shall advance science and technology with the highest respect for religious values and national unity for the advancement of civilisation and prosperity of humankind.
Article 32
(1) The state shall advance the national culture of Indonesia among the civilisations of the world by assuring the freedom of society to preserve and to develop cultural values. (2) The state shall respect and preserve local languages as national cultural treasures.
Chapter XIV The National Economy and Social Welfare
Article 33
(1) The economy shall be organized as a common endeavour based upon the principles of the family system. (2) Sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State. (3) The land, the waters and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people.
(4) The organisation of the national economy shall be conducted on the basis of economic democracy upholding the principles of togetherness, efficiency with justice, continuity, environmental perspective, self-sufficiency, and keeping a balance in the progress and unity of the national economy. (5) Further provisions relating to the implementation of this article shall be regulated by law.
Article 34
(1) Impoverished persons and abandoned children shall be taken care of by the State. (2) The state shall develop a system of social security for all of the people and shall empower the inadequate and underprivileged in society in accordance with human dignity. (3) The state shall have the obligation to provide sufficient medical and public service facilities. (4) Further provisions in relation to the implementation of this Article shall be regulated by law.
Chapter XV National Flag, Language, Coat of Arms and Anthem
Article 35
The national flag of Indonesia shall be the Red and White (Sang Merah Putih).
Article 36
The national language shall be Indonesian (Bahasa Indonesia).
Article 36A
The national coat of arms shall be the Pancasila eagle (Garuda Pancasila) with the motto Unity in Diversity (Bhinneka Tunggal Ika).
Article 36B
The national anthem shall be Indonesia Raya.
Article 36C
Further provisions regarding the national flag, language, coat of arms and anthem shall be regulated by law.
Chapter XVI Constitutional Amendments
Article 37
(1) A proposal to amend the Articles of this Constitution may be included in the agenda of an MPR session if it is submitted by at least 1/3 of the total MPR membership. (2) Any proposal to amend the Articles of this Constitution shall be introduced in writing and must clearly state the articles to be amended and the reasons for the amendment. (3) To amend the Articles of this Constitution, the session of the MPR requires at least 2/3 of the total membership of the MPR to be present. (4) Any decision to amend the Articles of this Constitution shall be made with the agreement of at least fifty per cent plus one member of the total membership of the MPR. (5) Provisions relating to the form of the unitary state of the Republic of Indonesia may not be amended.
Transitional Provisions
Article I
All existing state institutions shall remain in place in order to implement the provisions of this Constitution as long as new state institutions are not yet established in conformity with this Constitution.
Article II
All existing laws and regulations shall remain in effect as long as new laws and regulations have not yet taken effect under this Constitution.
Article III
The Constitutional Court shall be established at the latest by 17 August 2003, and the Supreme Court shall undertake its functions before it is established.
Additional Provisions
Article I
The MPR is tasked to undertake a review of the content and the legal status of the Decrees (TAP) of the MPRS and the MPR for decision by the MPR at its session in 2003.
Article II
With the enactment of this Amendment to the Constitution, the Constitution of the State of the Republic of Indonesia shall consist of the Preamble and the Articles.
===***===
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***) (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***) (2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****) (3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *) (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***) (2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***) (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***) (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***) (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****) (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***) (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***) (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***) (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***) (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***) (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. *) (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *) (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *) Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara. (2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *) (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **) (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **) (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **) (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **) (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **) (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **) (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *) (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *) (3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *) (4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *) (5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **) (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **) (3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- undang. **)
Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA***) DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***) (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***) (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***) (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memb erikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rak yat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***) (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. ***)
BAB VIIB***) PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***) (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***) (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***) (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***) (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***) (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. ***) (2) Rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***) (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***) Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. ***) Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang. ****) Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang. ***) Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang. ****)
BAB VIIIA***) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***) (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***) (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undangundang. ***)
Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***) (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang ***)
BAB IX KEKUASAAN HAKIM
Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***) (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***) (3) Badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. ***) (2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***) (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***) (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dip ilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 24B (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***) (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***) (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.***)
Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***) (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar. ***) (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***) (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***) (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***) (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.
BAB IXA**) WILAYAH NEGARA
Pasal 25A ****) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang. **)
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **) (3) Halhal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. **)
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **) (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **) (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **) (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **) (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **) (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **) (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **) (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **) (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **) (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **) (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. **)
Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **) (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI AGAMA
Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30 (1) Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **) (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **) (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang. **)
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****) (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****) (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****) (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya. ****) (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****) Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****) (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN**)
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR
Pasal 37 (1) Usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****) (2) Setiap usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****) (3) Untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****) (4) Putusan untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****) (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Segala peraturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambatlambat nya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
*) Perubahan Pertama **) Perubahan Kedua ***) Perubahan Ketiga ****) Perubahan Keempat