About Intellectual Property IP Training Respect for IP IP Outreach IP for… IP and... IP in... Patent & Technology Information Trademark Information Industrial Design Information Geographical Indication Information Plant Variety Information (UPOV) IP Laws, Treaties & Judgements IP Resources IP Reports Patent Protection Trademark Protection Industrial Design Protection Geographical Indication Protection Plant Variety Protection (UPOV) IP Dispute Resolution IP Office Business Solutions Paying for IP Services Negotiation & Decision-Making Development Cooperation Innovation Support Public-Private Partnerships AI Tools & Services The Organization Working with WIPO Accountability Patents Trademarks Industrial Designs Geographical Indications Copyright Trade Secrets WIPO Academy Workshops & Seminars IP Enforcement WIPO ALERT Raising Awareness World IP Day WIPO Magazine Case Studies & Success Stories IP News WIPO Awards Business Universities Indigenous Peoples Judiciaries Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions Economics Finance Intangible Assets Gender Equality Global Health Climate Change Competition Policy Sustainable Development Goals Frontier Technologies Mobile Applications Sports Tourism PATENTSCOPE Patent Analytics International Patent Classification ARDI – Research for Innovation ASPI – Specialized Patent Information Global Brand Database Madrid Monitor Article 6ter Express Database Nice Classification Vienna Classification Global Design Database International Designs Bulletin Hague Express Database Locarno Classification Lisbon Express Database Global Brand Database for GIs PLUTO Plant Variety Database GENIE Database WIPO-Administered Treaties WIPO Lex - IP Laws, Treaties & Judgments WIPO Standards IP Statistics WIPO Pearl (Terminology) WIPO Publications Country IP Profiles WIPO Knowledge Center WIPO Technology Trends Global Innovation Index World Intellectual Property Report PCT – The International Patent System ePCT Budapest – The International Microorganism Deposit System Madrid – The International Trademark System eMadrid Article 6ter (armorial bearings, flags, state emblems) Hague – The International Design System eHague Lisbon – The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediation Arbitration Expert Determination Domain Name Disputes Centralized Access to Search and Examination (CASE) Digital Access Service (DAS) WIPO Pay Current Account at WIPO WIPO Assemblies Standing Committees Calendar of Meetings WIPO Webcast WIPO Official Documents Development Agenda Technical Assistance IP Training Institutions COVID-19 Support National IP Strategies Policy & Legislative Advice Cooperation Hub Technology and Innovation Support Centers (TISC) Technology Transfer Inventor Assistance Program WIPO GREEN WIPO's Pat-INFORMED Accessible Books Consortium WIPO for Creators WIPO Translate Speech-to-Text Classification Assistant Member States Observers Director General Activities by Unit External Offices Job Vacancies Procurement Results & Budget Financial Reporting Oversight
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Laws Treaties Judgments Browse By Jurisdiction

Government Regulation No. 2 of 2005 regarding Consultants of Intellectual Property Rights. State Gazette of 2005, No. 2, Indonesia

Back
Latest Version in WIPO Lex
Details Details Year of Version 2005 Dates Entry into force: January 4, 2005 Issued: January 4, 2005 Type of Text Implementing Rules/Regulations Subject Matter Enforcement of IP and Related Laws Notes English Version: © 2010. “Indonesian Intellectual Property Directory – IIPD”
http://www.indonesianipdirectory.com

Indonesian version: © 2010. PT Justika Siar Publika (www.hukumonline.com / en.hukumonline.com)

Available Materials

Main Text(s) Related Text(s)
Main text(s) Main text(s) Indonesian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan HAk Kekayaan Intelektual         English Government Regulation No. 2 of 2005 regarding Consultants of Intellectual Property Rights. State Gazette of 2005, No. 2        

GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 2 YEAR 2005

REGARDING

CONSULTANTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS

WITH THE MERCY OF GOD ALMIGHTY,

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

CONSIDERING

:

that to implement Article 15 of Law No 31 of 2000 regarding Industrial Designs, Article 13 of Law No 32 of 2000 regarding Lay-out Designs of Integrated Circuit, Article 25 paragraph (4) of Law No 14 of 2001 regarding Patents, Article 7 paragraph (9) of Law No 15 of 2001 regarding Trademarks, Article 37 paragraph (5) of Law No 19 of 2002 regarding Copyrights, and other regulations on intellectual property rights which provide for Consultants of Intellectual Property Rights, a Government Regulation regarding Consultants of Intellectual Property Rights needs to be stipulated;

IN VIEW OF

:

1. Article 5 paragraph (2) of the Constitution of Republic of Indonesia of 1945;
2. Law No 30 of 2000 regarding Trade Secret (State Gazette of the Republic of Indonesia No 242 of 2000, Supplementary State Gazette of Republic of Indonesia No 4044);
3. Law No 31 of 2000 regarding Industrial Designs (State Gazette of the Republic of Indonesia No 243 of 2000, Supplementary State Gazette of the Republic of Indonesia No 4045);
4. Law No 32 of 2000 regarding Lay-out Designs of Integrated Circuit (State Gazette of the Republic of Indonesia No 244 of 2000, Supplementary State Gazette of the Republic of Indonesia No 4046);
5. Law No 14 of 2001 regarding Patents (State Gazette of the Republic of Indonesia No 109 of 2001, Supplementary State Gazette of the Republic of Indonesia No 4130);
6. Law No 15 of 2001 regarding Trademarks (State Gazette of the Republic of Indonesia No 110 of 2001, Supplementary State Gazette of the Republic of Indonesia No 4131);
7. Law No 19 of 2002 regarding Copyrights (State Gazette of the Republic of Indonesia No 85 of 2002, Supplementary State Gazette of the Republic of Indonesia No 4220);

HAS DECIDED

TO ENACT

A GOVERNMENT REGULATION REGARDING CONSULTANTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS

CHAPTER I

GENERAL PROVISION

Article 1

In this Government Regulation:

1. A Consultant of Intellectual Property Rights shall mean a person having skills in the field of intellectual property rights and specifically provides services in the filing and processing of applications in the field of intellectual property rights administered by the Directorate General and shall be registered as a Consultant of Intellectual Property Rights at the Directorate General.
2. Minister shall mean the Minister of a Department having duties and responsibilities, which include the supervision in the field intellectual property rights.
3. Directorate General shall mean the Directorate General of Intellectual Property Rights, which is under the Department presided over by the Minister.
4. University shall mean an educational institution, which is appointed by the Directorate General as its partner in conducting the training of Consultants of Intellectual Property Rights.

CHAPTER II

REQUIREMENTS AND FILING OF APPLICATIONS

Article 2

(1) An application to be elected as Consultant of Intellectual Property Rights shall be made in writing in Indonesian language and addressed to the Minister via the Directorate General.
(2) The application as referred to in paragraph (1) shall be made in 6 (six) copies with the following attachments:
a. A curriculum vitae;
b. A photo-copy of valid identity card;
c. 6 (six) copies of latest photographs with the size of 2 x 3 cm, and 7 (seven) copies of photographs with the size of 3 x 4 cm;
d. Copies of certified academic certificates;
e. A certificate of English test which is equivalent to the International TOEFL with a grade of 400 at the minimum; and
f. A letter of acknowledgement stating that the applicant is not a civil servant.
(3) An application to be elected as Consultant of Intellectual Property Rights shall pay for a fee, which is in accordance with the prevailing laws and regulations.

Article 3

To be elected as a Consultant of Intellectual Property Rights, an applicant must fulfil the following requirements:

a. National of the Republic of Indonesia;
b. Having permanent residence in Indonesia;
c. Graduated from university;
d. Having knowledge of the English language;
e. Not a civil servant;
f. Having passed the training of Consultant of Intellectual Property Rights.

Article 4

(1) The training as referred to in Article 3 item f shall be conducted by universities, which are appointed by the Directorate General.
(2) The training as referred to in paragraph (1) shall use the curriculum, which is stipulated by the Directorate General.

CHAPTER III

ELECTION, RIGHTS AND OBLIGATIONS, AND DISMISSAL

Part One

Election

Article 5

An applicant who meets the requirements as referred to in Article 2 and Article 3 shall be elected as Consultant of Intellectual Property Rights with a Decree of the Minister.

Article 6

(1) Before conducting his function, a Consultant of Intellectual Property Rights must take the oath (sworn testimony) according to his belief in front of the Minister.
(2) The sworn testimony as referred to in paragraph (1) shall say as follows:

“I truly swear

- that I will always have faith in, maintain and apply Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945, and other prevailing laws and regulations of the Republic of Indonesia;
- that to become and conduct my duties as a Consultant of Intellectual Property Rights, I will not make any promises to anyone directly or indirectly and without any reasons, which are contrary to the prevailing laws and regulations.
- that in doing my function as Consultant of Intellectual Property Rights, I will always act truthfully based on law and justice;
- that I will behave and do my obligations in accordance with my honour, status and responsibilities as Consultant of Intellectual Property Rights;
- that I will keep the confidentiality of applications which are authorized to me by highly honouring the ethics of Consultants of Intellectual Property Rights.”

Article 7

A Consultant of Intellectual Property Rights that has been elected and has taken the oath shall be registered in the List of Consultants of Intellectual Property Rights and announced in the Official Gazette of Intellectual Property Rights, which is published by the Directorate General.

Part Two

Rights and Obligations

Article 8

(1) A Consultant of Intellectual Property Rights shall have the right to represent, accompany and/or assist the interests of the user of his services in filing and processing applications in the field of intellectual property rights in the Directorate General.
(2) The right to represent, to accompany and/or to assist as referred to in paragraph (1) shall be accompanied by a power of attorney.
(3) A Consultant of Intellectual Property Rights shall be entitled to receive a payment for his services.
(4) A Consultant of Intellectual Property Rights shall have the following obligations:
a. to obey laws and regulations in the field of intellectual property rights and any other laws and regulations;
b. to protect the interests of the user of his services by maintaining the confidentiality of information related to applications of intellectual property rights authorized to him.
c. to provide services and socialization in the field of intellectual property rights including procedures of filing of applications of intellectual property rights.
(5) The provision of services and socialization as referred to in paragraph (4) item c shall be free of charge for those needy.
(6) A Consultant of Intellectual Property Rights shall appoint another Consultant of Intellectual Property Rights to act as a protocol in the event such Consultant is dismissed as referred to in Article 11 and Article 12.
(7) The protocol as referred to in paragraph (6) shall be obliged to notify the party giving the authority regarding the dismissal so that the party giving the authority assigns a new Consultant.
(8) Should there, in the future, be changes regarding the requirements as referred to in Article 3 items a, b, and e, the Consultant of Intellectual Property Rights must report such changes to the Directorate General.

Part Three

Advanced Training and Evaluation

Article 9

In order to enhance the quality of Consultants of Intellectual Property Rights, the Directorate General or the universities appointed by the Directorate General shall organize advanced trainings in the field of intellectual property rights.

Article 10

(1) The Directorate General shall periodically in every 5 (five) years evaluate the performance of Consultants of Intellectual Property Rights.
(2) The evaluation as referred to in paragraph (1) shall be conducted based on the following criteria:
a. Fulfilling the obligations as a Consultant of Intellectual Property Rights Consultant as referred to in Article 8 paragraph (4);
b. Having filed at least 10 (ten) applications of intellectual property rights in every year; and
c. Having an office with a clear and complete address.

Part Four

Dismissal

Article 11

A Consultant of Intellectual Property Rights may be dismissed with honour on the following grounds:

a. Self request;
b. Not in a good condition physically and mentally so that he cannot perform his function;
c. Failing to fulfil the criteria as referred to in Article 10 paragraph (2);
d. Passing away;
e. Having changed the nationality, no longer domiciling in the territory of the Republic of Indonesia and/or becoming a civil servant as referred to in Article 3 items a, b, and e that has reported according to the provision of Article 8 paragraph (8).

Article 12
(1) A Consultant of Intellectual Property Rights may be dismissed without honour on the following grounds:
a. Disobeying the sworn testimony as Consultant of Intellectual Property Rights;
b. Having criminal sentence based on a decision of the court which has been legally binding for having conducted criminal action with a criminal sanction of imprisonment for 4 (four) years or more;
c. Failing to fulfil the obligations as referred to in Article 8 paragraph (8);
d. Having evidently given a false statement regarding the requirements as referred to in Article 3 items a, b, c, d, and e; or
e. Passing the training as referred to in Article 3 item f in dishonest ways.
(2) The dismissal as referred to in paragraph (1) shall be applied by the Directorate General to the Minister.
(3) A Consultant of Intellectual Property Rights who is dismissed as referred to in paragraph (1) can file objection to the Minister via the Director General of Intellectual Property Rights.
(4) In the case the objection of dismissal as referred to in paragraph (1) is accepted by the Minister, said Consultant of Intellectual Property Rights can be re-elected and have his good name rehabilitated.

Article 13

The procedure of dismissal, filing of objection and rehabilitation as referred to in Article 11 and Article12 shall be further regulated by the Minister.

Article 14

(1) A Consultant of Intellectual Property Rights who is dismissed by the Minister as referred to in Article 11 and Article 12 shall be deleted from the List of Consultants of Intellectual Property Rights.
(2) The deletion as referred to in paragraph (1) shall be announced in the Official Gazette of Intellectual Property Rights.
(3) A Consultant of Intellectual Property Rights who is dismissed without honour as referred to in Article 12 cannot be re-elected as Consultant of Intellectual Property Rights.

CHAPTER IV

TRANSITIONAL PROVISIONS

Article 15

(1) Patent Consultants who have been registered based on the Government Regulation No 33 of regarding Special Registration of Patent Consultants shall re-register as Consultant of Intellectual Property Rights in the Directorate General.
(2) The re-registration as referred to in paragraph (1) shall be conducted within the period of 6 (six) months at the latest from the date this Government Regulation comes into force, with a payment of fee based on the prevailing laws and regulations.
(3) In the event during period as referred to in paragraph (2), the re-registration has not been conducted, the Patent Consultant shall be deemed to have resigned as Consultant of Intellectual Property Rights.

CHAPTER V

CLOSING PROVISION

Article 16

With the enactment of this Government Regulation, the Government Regulation No 33 of 1991 regarding Special Registration of Patent Consultants (State Gazette No 41 of 1991, Supplementary State Gazette No 3443) shall be no longer valid.

Article 17

This Government Regulation shall come into force from the date of its enactment.

In order that every person may know of it, the promulgation of this Government Regulation is ordered by the placement in the Official State Gazette of the Republic of Indonesia.

Enacted in Jakarta on January 4, 2005

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Promulgated in Jakarta on January 4, 2005

MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS

Dr. HAMID AWALUDIN

STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2005 NUMBER 2

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005

TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan bidang peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang mengatur tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);

7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara. khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

2. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

4. Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB II PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN

Pasal 2 (1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara

tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan

melampirkan: a. Daftar Riwayat Hidup; b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah; c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh)

lembar ukuran 3x4 centimeter; d. fotokopi ijazah yang dilegalisir; e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai

minimal 400; dan f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

(3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 4 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan

Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan

oleh Direktorat Jenderal.

BAB III PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Bagian Pertama Pengangkatan

Pasal 5 Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6 (1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. (2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh: - bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Republik Indonesia;

- bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;

- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

- bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual."

Pasal 7 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban

Pasal 8 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau

membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat jenderal.

(2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

(4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban: a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan

ketentuan hukum lainnya; b. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang

berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

(5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.

(6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

(7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.

(8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

Bagian Ketiga Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi

Pasal 9 Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi terhadap kinerja

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);

b. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang- kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan

c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.

Bagian Keempat Pemberhentian

Pasal 11 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan

profesinya; c. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); d. meninggal dunia; e. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara

Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8).

Pasal 12 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

a. melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;

c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8); d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau

e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

(4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.

Pasal 13 Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14 (1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15 (1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun

1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal.

(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 2

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

I. UMUM Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, yang sedang menghadapi tantangan globalisasi abad 21 telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang hukum terutama melalui pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya Indonesia menghadapi perubahan mendasar di bidang ekonomi yaitu dengan adanya sistem ekonomi pasar terbuka dan regionalisasi ekonomi, yang ditandai dengan hilangnya batas wilayah bagi arus barang dan jasa sehingga menciptakan pasar tunggal global. Situasi tersebut menuntut kesiapan semua negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing sehingga dapat berperan dalam sistem perdagangan global tersebut. Kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut dilakukan dengan diratifikasinya The Agreement Establishing The World Trade Organization yang di dalamnya mencakup persetujuan TRIPs (Persetujuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1997, diratifikasi pula perjanjian- perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual lain yang mendukung, meliputi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

and Artistic Works dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan pada Tahun 2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan persetujuan TRIPS dan beberapa persetujuan-persetujuan Hak Kekayaan Intelektual lain yang telah diratifikasi tersebut telah dilakukan melalui penyempurnaan dan pembentukan Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, pada Tahun 1997, Tahun 2000, Tahun 2001 dan Tahun 2002 meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang- Undang Merek, Undang-Undang Desain Industri, Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-Undang Rahasia Dagang. Dalam Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut diamanatkan perlunya dibentuk pengaturan mengenai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat khususnya Pemohon seperti Pencipta, Inventor, Pendesain, Pemegang Hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ini. Peraturan Pemerintah ini, terutama mengatur mengenai persyaratan menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pengangkatan, hak dan kewajiban, evaluasi kinerja Konsultan, dan pemberhentian sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Berkenaan dengan penetapan hak dan kewajiban yang tegas dalam Peraturan Pemerintah ini, para Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Demikian juga, dapat melakukan sosialisasi mengenai informasi Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, bekerja sama dengan lembaga- lembaga Hak Kekayaan Intelektual terkait. Melalui sarana tersebut, diharapkan memacu masyarakat untuk berkreasi menghasilkan karya intelektual, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktifitas nasional khususnya pembangunan industri dan perdagangan yang berbasis pada Hak Kekayaan Intelektual. Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan- keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Guna mendukung kemampuan dan pengetahuan tersebut, seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual harus menguasai materi seluruh bidang Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, untuk menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dipersyaratkan lulus pelatihan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, dimana kurikulumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai institusi yang berwenang mengatur kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional. Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Berkenaan dengan kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual guna menentukan sejauh mana Konsultan yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Hasil evaluasi kinerja oleh Direktorat Jenderal tersebut juga dapat menjadi salah satu alasan guna pemberhentian dengan hormat seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pemberhentian tersebut didasarkan pada usulan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri. Terhadap keputusan pemberhentian tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri. Dalam hal

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

keberatan tersebut diterima, maka Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut dapat diangkat kembali sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dani direhabilitasi nama baiknya. Berkaitan dengan keberadaan Konsultan Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, Peraturan Pemerintah ini menentukan bahwa yang bersangkutan wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal. Apabila Konsultan Paten tidak melakukan pendaftaran tersebut, maka dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Yang dimaksud dengan "kartu identitas yang sah" adalah kartu identitas yang masih berlaku.

Huruf c Cukup jelas

Huruf d Legalisir fotokopi ijazah yang dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau oleh instansi yang berwenang.

Huruf e Cukup jelas

Huruf f Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 3 Huruf a

Cukup jelas Huruf b

Cukup jelas Huruf c

Persyaratan Berijasah Sarjana S1 dijadikan syarat untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan luasnya ruang lingkup perlindungan bidang Hak Kekayaan Intelektual. Selain daripada itu, hal ini terkait juga dengan upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada sarjana bidang ilmu apapun untuk menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Huruf d Cukup jelas

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Huruf e Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai negeri tidak dapat merangkap jabatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbul konflik kepentingan nantinya. Di samping itu, ketentuan ini sejalan dengan peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Huruf f Persyaratan lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual termasuk juga lulus ujian seleksi. Ujian seleksi dimaksudkan untuk menjaring para calon Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang benar-benar telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan, b4ik dari segi kemampuan maupun jumlah peserta pelatihan yang n intinya disesuaikan dengan kapasitas pelatihan yang ada.

Pasal 4 Ayat (1)

Maksud pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah agar peserta dapat mempunyai kemampuan dan penguasaan materi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Ayat (2) Dalam penyelenggaraan pelatihan Direktorat memiliki kewenangan untuk menunjuk perguruan tinggi yang dianggap mampu melaksanakan pelatihan dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional, sehingga penetapan kurikulum pelatihan disesuaikan dengan kebijakan nasional serta perkembangan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional.

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6 Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Cukup jelas Ayat (3)

Cukup jelas Ayat (4)

Cukup jelas Ayat (5)

Cukup jelas

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Ayat (6) Penunjukan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pemohon atau pemberi kuasa agar permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang sedang dalam proses tidak terbengkalai, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 atau Pasal 12.

Ayat (7) Cukup jelas

Ayat (8) Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimana terjadinya perubahan syarat-syarat tersebut karena itikad baik.

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dalam 5 (lima) tahun tidak pernah sama sekali melakukan tugasnya mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, agar jangan sampai ada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak pernah melakukan praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini, melainkan Konsultan tersebut hanya sekedar membubuhkan tanda tangannya saja dari permohonan Hak Kekayaan Intelektual orang/pihak lain.

Huruf c Cukup jelas

Pasal 11 Huruf a

Cukup jelas Huruf b

Keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Huruf c Cukup jelas

Huruf d Cukup jelas

Huruf e Cukup jelas

Pasal 12 Ayat (1)

Huruf a

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas Huruf b

Cukup jelas Huruf c

Cukup jelas Huruf d

Keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, misalnya dokumen yang disampaikan ternyata palsu.

Huruf e Yang dimaksud dengan cara yang tidak jujur dalam ketentuan ini, misalnya pada saat ujian seleksi yang bersangkutan mewakilkan kepada orang lain.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Ayat (1)

Bagi Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas

Pasal 17 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4466


No data available.

WIPO Lex No. ID055