About Intellectual Property IP Training Respect for IP IP Outreach IP for… IP and... IP in... Patent & Technology Information Trademark Information Industrial Design Information Geographical Indication Information Plant Variety Information (UPOV) IP Laws, Treaties & Judgements IP Resources IP Reports Patent Protection Trademark Protection Industrial Design Protection Geographical Indication Protection Plant Variety Protection (UPOV) IP Dispute Resolution IP Office Business Solutions Paying for IP Services Negotiation & Decision-Making Development Cooperation Innovation Support Public-Private Partnerships AI Tools & Services The Organization Working with WIPO Accountability Patents Trademarks Industrial Designs Geographical Indications Copyright Trade Secrets WIPO Academy Workshops & Seminars IP Enforcement WIPO ALERT Raising Awareness World IP Day WIPO Magazine Case Studies & Success Stories IP News WIPO Awards Business Universities Indigenous Peoples Judiciaries Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions Economics Finance Intangible Assets Gender Equality Global Health Climate Change Competition Policy Sustainable Development Goals Frontier Technologies Mobile Applications Sports Tourism PATENTSCOPE Patent Analytics International Patent Classification ARDI – Research for Innovation ASPI – Specialized Patent Information Global Brand Database Madrid Monitor Article 6ter Express Database Nice Classification Vienna Classification Global Design Database International Designs Bulletin Hague Express Database Locarno Classification Lisbon Express Database Global Brand Database for GIs PLUTO Plant Variety Database GENIE Database WIPO-Administered Treaties WIPO Lex - IP Laws, Treaties & Judgments WIPO Standards IP Statistics WIPO Pearl (Terminology) WIPO Publications Country IP Profiles WIPO Knowledge Center WIPO Technology Trends Global Innovation Index World Intellectual Property Report PCT – The International Patent System ePCT Budapest – The International Microorganism Deposit System Madrid – The International Trademark System eMadrid Article 6ter (armorial bearings, flags, state emblems) Hague – The International Design System eHague Lisbon – The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediation Arbitration Expert Determination Domain Name Disputes Centralized Access to Search and Examination (CASE) Digital Access Service (DAS) WIPO Pay Current Account at WIPO WIPO Assemblies Standing Committees Calendar of Meetings WIPO Webcast WIPO Official Documents Development Agenda Technical Assistance IP Training Institutions COVID-19 Support National IP Strategies Policy & Legislative Advice Cooperation Hub Technology and Innovation Support Centers (TISC) Technology Transfer Inventor Assistance Program WIPO GREEN WIPO's Pat-INFORMED Accessible Books Consortium WIPO for Creators WIPO Translate Speech-to-Text Classification Assistant Member States Observers Director General Activities by Unit External Offices Job Vacancies Procurement Results & Budget Financial Reporting Oversight
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Laws Treaties Judgments Browse By Jurisdiction

Government Regulation No. 14 of 2004 regarding the Requirements and Procedure of the Transfer of Protection of Plant Variety and the Use of Variety Protected by the Government. State Gazette of 2004, No. 31, Indonesia

Back
Latest Version in WIPO Lex
Details Details Year of Version 2004 Dates Entry into force: March 17, 2004 Adopted: March 17, 2004 Type of Text Implementing Rules/Regulations Subject Matter Plant Variety Protection Notes © 2010. PT Justika Siar Publika (www.hukumonline.com / en.hukumonline.com)

Available Materials

Main Text(s) Related Text(s)
Main text(s) Main text(s) Indonesian Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan perlindungan varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah        
 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2004

TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN

PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran

Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan

khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hak PVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

3. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

4. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT.

5. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

6. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

7. Menteri adalah Menteri Pertanian. 8. Hari adalah hari kerja.

BAB II PENGALIHAN HAK PVT

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2 (1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau e. sebab lain yang dibenarkan undang-undang.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.

Pasal 3 Hak PVT yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicatatkan pada Kantor PVT.

Bagian Kedua Syarat Pengalihan Hak PVT

Pasal 4 Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan.

Bagian Ketiga Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Pewarisan

Pasal 5 (1) Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT

mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan: a. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; b. surat kematian pemegang hak PVT; c. surat tanda bukti sebagai ahli waris; d. akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu

orang; e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada ahli waris.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.

Pasal 6 (1) Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat

mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.

(2) Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 7 Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.

Bagian Keempat Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Hibah

Pasal 8 Pemegang hak PVT dapat menghibahkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.

Pasal 9 (1) Penerima hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor

PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan: a. salinan akta hibah; b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; c. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena hibah dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hibah.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hibah.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor PVT.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena hibah dianggap ditarik kembali.

Pasal 10 (1) Dalam hal penerima hibah tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima

hibah dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.

(2) Dalam hal penerima hibah menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 11 Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hibah atau kepada pihak lain yang menerima hak PVT.

Bagian Kelima Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Wasiat

Pasal 12 (1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan

hukum lain. (2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT

yang membuat wasiat meninggal dunia.

Pasal 13 (1) Penerima wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat

kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan: a. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; b. surat kematian pemegang hak PVT; c. salinan akta wasiat atau keterangan lain yang dianggap sama dengan itu; d. surat pernyataan para ahli waris dari pemegang hak PVT yang meninggal dunia yang

menyatakan tidak berkeberatan dengan wasiat tersebut; e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena wasiat pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima wasiat.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima wasiat.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat dianggap ditarik kembali.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Pasal 14 (1) Dalam hal penerima wasiat tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima

wasiat dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.

(2) Dalam hal penerima wasiat menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 15 Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima wasiat atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.

Bagian Keenam Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Perjanjian dalam Bentuk Akta Notaris

Pasal 16 (1) Penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris mengajukan permohonan

pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan: a. salinan akta notaris tentang pengalihan hak PVT; b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 17 Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Bagian Ketujuh Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Sebab Lain Yang Dibenarkan Oleh Undang-undang

Pasal 18 (1) Penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang mengajukan

permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

a. salinan bukti pengalihan hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang- undang;

b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; c. surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui kuasa; d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 19 Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

BAB III LISENSI

Bagian Kesatu Isi Perjanjian Lisensi

Pasal 20 (1) Perjanjian Lisensi berisi hak yang diberikan oleh pemegang hak PVT selaku pemberi Lisensi

kepada penerima Lisensi untuk melaksanakan satu atau lebih dari beberapa kegiatan: a. memproduksi dan memperbanyak Benih; b. menyiapkan untuk tujuan propagasi; c. mengiklankan; d. menawarkan; e. menjual dan memperdagangkan; f. mengekspor; g. mengimpor; h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f,

dan g. (2) Perjanjian Lisensi dapat bersifat:

a. eksklusif; atau b. tidak eksklusif.

(3) Perjanjian Lisensi dilarang: a. memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan

akibat yang merugikan Negara;

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

b. memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan pemuliaan tanaman pada umumnya; atau

c. melebihi jangka waktu PVT yang bersangkutan.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi

Pasal 21 Pemberi Lisensi berhak: a. menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian; b. melaksanakan sendiri haknya sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam hal perjanjian Lisensi

bersifat tidak eksklusif; c. menuntut pembatalan Lisensi dalam hal penerima Lisensi tidak melaksanakan perjanjian

sebagaimana mestinya.

Pasal 22 Pemberi Lisensi berkewajiban: a. menjamin Varietas yang dilisensikan bebas dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga; b. memberitahukan kepada penerima Lisensi bahwa Lisensi yang diberikannya bukan Lisensi

yang telah diberikan kepada penerima Lisensi lainnya dalam hal perjanjian Lisensi bersifat eksklusif;

c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi sebagai pelaksanaan hak PVT oleh penerima Lisensi.

Pasal 23 Penerima Lisensi berhak: (1) menggunakan Varietas yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian; (2) meminta kembali pembayaran royalti yang telah dibayarkan kepada pemberi lisensi dalam

hal hak PVT yang dilisensikan dicabut.

Pasal 24 Penerima Lisensi berkewajiban: a. membayar royalti sesuai dengan perjanjian; b. mencatatkan perjanjian Lisensi kepada Kantor PVT; c. menjaga mutu produksi Varietas sesuai dengan standar produk yang dilisensikan.

Bagian Ketiga Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 25 (1) Penerima Lisensi mengajukan permohonan pencatatan perjanjian Lisensi kepada Kantor

PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan: a. salinan surat perjanjian Lisensi; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; c. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.

(2) Kantor PVT mencatat perjanjian Lisensi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

diterimanya permohonan pencatatan perjanjian Lisensi, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan perjanjian Lisensi.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi dianggap ditarik kembali.

(6) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Bagian Keempat Penolakan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 26 (1) Kantor PVT menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon atau

kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan penolakan.

Bagian Kelima Berakhirnya Perjanjian Lisensi

Pasal 27 (1) Perjanjian Lisensi berakhir karena:

a. habis masa berlakunya sesuai dengan perjanjian; b. kesepakatan kedua belah pihak; c. hak PVT-nya dibatalkan oleh Kantor PVT; d. hak PVT-nya dicabut oleh Kantor PVT.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemberi Lisensi atau kuasanya memberitahukan secara tertulis kepada Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya perjanjian Lisensi.

(3) Kantor PVT mengumumkan berakhirnya perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28 Kantor PVT memberitahukan secara tertulis berakhirnya perjanjian Lisensi karena pembatalan atau pencabutan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada pemberi dan penerima Lisensi atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembatalan atau pencabutan tersebut.

BAB IV LISENSI WAJIB

Bagian Kesatu Syarat Permohonan Lisensi Wajib

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Pasal 29 (1) Dalam hal pemegang hak PVT tidak melaksanakan sendiri haknya setelah lewat jangka

waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, maka setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan sendiri atau melalui kuasanya permohonan Lisensi Wajib untuk menggunakan hak PVT milik pihak lain kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau kedudukan pemegang hak PVT yang bersangkutan.

(2) Permohonan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan: a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia; b. hak PVT yang bersangkutan telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan

kepentingan masyarakat. (3) Orang atau badan hukum yang dapat mengajukan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mempunyai keahlian atau tenaga ahli di bidang perbenihan tanaman; b. mempunyai akses untuk menggunakan fasilitas yang memadai dan terakreditasi atau

ditunjuk oleh Menteri; c. memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan Lisensi Wajib; d. telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari

pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.

Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pencatatan Lisensi Wajib

Pasal 30 (1) Penerima Lisensi Wajib mengajukan permohonan pencatatan Lisensi Wajib kepada Kantor

PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan: a. salinan putusan pengadilan negeri yang memberikan Lisensi Wajib kepada pemohon; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa.

(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi Wajib paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pencatatan Lisensi Wajib.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan mengenai Lisensi Wajib.

(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi Wajib dianggap ditarik kembali.

(6) Dalam hal Lisensi Wajib tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka Lisensi Wajib tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

BAB V Formulir Permohonan Pengalihan PVT dan Biaya Pencatatan Pengalihan PVT

Pasal 31

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

(1) Permohonan pencatatan pengalihan PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang serta Lisensi dan Lisensi Wajib diajukan kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir.

(2) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak; b. nama Varietas; c. nomor Sertifikat hak PVT; d. alasan pengalihan PVT; e. tanggal pemberian hak PVT; f. tanggal pendaftaran.

(3) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 32 Besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang, Lisensi dan Lisensi Wajib ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

Pasal 33 (1) Pemerintah dapat menggunakan Varietas yang dilindungi milik seseorang atau suatu badan

hukum untuk melaksanakan kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan bagi kepentingan umum.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah apabila terjadi kerawanan pangan dan/atau ancaman terhadap kesehatan karena terjadi kelangkaan produksi Benih bahan pangan dan/atau tanaman bahan obat-obatan yang bersifat pokok dan merupakan hajat hidup orang banyak.

(3) Penggunaan oleh Pemerintah tersebut harus tetap memperhatikan hak ekonomi dari pemegang hak PVT yang bersangkutan dengan cara pemberian imbalan yang wajar kepada pemegang hak PVT.

(4) Besarnya imbalan yang diberikan kepada pemegang hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak PVT setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.

Pasal 34 Pemegang hak PVT yang Varietasnya digunakan oleh Pemerintah dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan berakhirnya penggunaan hak PVT yang bersangkutan oleh Pemerintah.

Pasal 35 (1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)

diajukan oleh Menteri kepada Presiden dengan disertai: a. rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan; b. alasan yang mendasari usul tersebut; c. saran dan pertimbangan dari menteri terkait.

(2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 31

www.hukumonline.com

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

I. UMUM Situasi perkembangan perekonomian global sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional, termasuk sektor pertanian mulai dari kegiatan praproduksi, budidaya, panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan. Untuk memenuhi kebutuhan domestik dan antisipasi perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan baik bagi komoditas untuk kebutuhan domestik maupun bagi komoditas berorientasi ekspor. Upaya peningkatan daya saing dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas dan mutu, sedangkan peningkatan produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pengembangan inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetik varietas tanaman. Oleh karena itu kegiatan yang dapat menghasilkan varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian insentif bagi orang atau badan hukum yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman yang menghasilkan varietas yang baru, unik, seragam dan stabil yang mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pengguna. Salah satu penghargaan tersebut adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas baru tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (hak PVT) merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang haknya untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya. Pada prinsipnya hak tersebut harus digunakan di Indonesia agar dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi bangsa Indonesia. Hanya dalam hal-hal tertentu di mana penggunaan di Indonesia tidak memungkinkan, hak tersebut diperbolehkan digunakan di luar negeri. Apabila seorang pemegang hak PVT tidak dapat menggunakan sendiri haknya, maka ia harus memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggunakan hak tersebut melalui persetujuan, artinya haknya untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan hak PVT-nya oleh pihak lain tersebut tetap dijamin oleh undang-undang. Pemberian persetujuan tersebut dilaksanakan melalui Lisensi apabila dicapai kesepakatan di antara para pihak. Dalam hal tidak dicapai kesepakatan, dengan melalui syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, pihak lain dapat memohon kepada Pengadilan Negeri agar ia dapat diberikan Lisensi Wajib. Selain itu, sebagai suatu hak kebendaan, hak PVT harus dijamin dapat beralih melalui pewarisan atau dapat dialihkan oleh pemegang haknya kepada pihak lain agar manfaat ekonomi dari penggunaan hak PVT dapat dioptimalkan. Hak PVT dapat dialihkan melalui hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Disamping itu, dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan, dengan syarat- syarat tertentu, Pemerintah dapat pula menggunakan varietas yang diberi PVT tanpa mengabaikan hak-hak ekonomi pemegang hak PVT yang bersangkutan. Penggunaan suatu varietas yang dilindungi oleh Pemerintah tersebut tidak boleh dilakukan dengan semena- mena, melainkan Pemerintah wajib memberikan imbalan yang wajar kepada pemegang hak PVT yang bersangkutan. Dengan maksud tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi oleh Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain. Yang dimaksud dengan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan. Yang dimaksud dengan beralih adalah peristiwa hukum matinya seseorang, yaitu dalam hal pemegang hak PVT yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan dialihkan adalah perbuatan hukum yang mengalihkan hak PVT kepada pihak lain, misalnya melalui jual beli, tukar menukar dan sebagainya.

Ayat (2) Ketentuan ini berdasarkan kenyataan adanya pluralisme hukum perdata di Indonesia.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan hak PVT dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan PVT. Oleh karena sebelum hak PVT dapat dialihkan, biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan harus telah dilunasi.

Pasal 5 Ayat (1)

Kewajiban pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dimaksudkan untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan ahli waris selaku subyek hukum pemegang hak PVT yang baru. Disamping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT. huruf a

Cukup jelas. huruf b

Cukup jelas. huruf c

Yang dimaksud dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris adalah fatwa waris dari Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh Notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh Pengadilan Negeri.

huruf d Dalam hal terdapat lebih dari seorang ahli waris, Kantor PVT menyarankan untuk menunjuk salah seorang ahli waris sebagai wakil pemegang hak PVT untuk memudahkan pengadministrasian hak PVT yang bersangkutan, terutama yang menyangkut kewajiban pembayaran biaya tahunan PVT. Penunjukan salah seorang ahli waris sebagai wakil pemegang hak PVT sepenuhnya merupakan urusan para ahli waris.

huruf e

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan PVT. huruf f

Setiap pencatatan pengalihan hak PVT dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Pencatatan pengalihan hak PVT pada Daftar Umum PVT dan pengumuman dalam Berita Resmi PVT merupakan pelaksanaan dari asas spesialitas dan publisitas.

Ayat (3) Pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris dalam sertifikat PVT merupakan pelaksanaan dari asas spesialitas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 6 Hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT kepada pemegang hak PVT. Oleh karena itu, ahli waris dari pemegang hak PVT yang tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada pihak lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut. Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT-nya, maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Ayat (1)

Kewajiban pencatatan pengalihan hak PVT karena hibah dimaksudkan untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan penerima hibah selaku pemegang hak PVT yang baru. Disamping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT.

Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 10 Lihat Penjelasan Pasal 6.

Pasal 11

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 12 Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa wasiat hanya dapat dibuat oleh pemegang hak PVT perseorangan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1)

Kewajiban pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat dimaksudkan untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan penerima wasiat selaku subyek hukum pemegang hak PVT yang baru. Disamping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT. huruf a

Cukup jelas. huruf b

Cukup jelas. huruf c

Yang dimaksud dengan keterangan lain yang dianggap sama dengan Akta wasiat adalah surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang dikuatkan oleh Camat setempat yang menerangkan hal-hal yang sama dengan akta dan berita acara tersebut di atas.

huruf d Cukup jelas.

huruf e Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan PVT.

huruf f Cukup jelas.

Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 14 Lihat penjelasan Pasal 6.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Ayat (1)

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan “perjanjian dalam bentuk akta notaris” antara lain jual beli dan tukar menukar. Maksud dari pencatatan pengalihan hak PVT adalah untuk menjamin kepastian tentang adanya hubungan hukum antara hak PVT tersebut dengan penerima pengalihan hak PVT selaku pemegang hak PVT yang baru. Disamping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi PVT.

Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

Pasal 18 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang” misalnya pengalihan hak PVT berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai sengketa hak PVT yang terjadi antara pemegang hak PVT dengan penggugat. Penggugat yang memenangkan perkara menyampaikan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT-nya dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dan syarat lainnya.

Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

huruf a Perjanjian Lisensi bersifat eksklusif maksudnya adalah yang dapat menggunakan hak PVT hanya penerima Lisensi bahkan pemberi Lisensi tidak dapat menggunakan hak PVT tersebut selama perjanjian Lisensi berlangsung.

huruf b

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Perjanjian Lisensi bersifat tidak eksklusif maksudnya adalah pemberi Lisensi dapat melisensikan hak PVT-nya kepada lebih dari satu penerima Lisensi berdasarkan jangka waktu, jenis kegiatan, dan lokasi.

Ayat (3) Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Article 7 dari The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) bahwa sasaran TRIPS adalah perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang harus berkontribusi bagi promosi inovasi teknologi, penyebaran/alih teknologi, saling memberikan manfaat bagi produsen dan pengguna pengetahuan di bidang teknologi dalam suasana yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, semua hambatan bagi terciptanya sasaran TRIPS tersebut di atas tidak boleh ada dalam perjanjian Lisensi penggunaan hak PVT. Oleh karena itu, perjanjian Lisensi, terutama yang dibuat oleh pemegang hak PVT (licencor) yang berasal dari luar negeri dengan penerima Lisensi (licencee) Indonesia tidak menimbulkan akibat yang merugikan bagi Indonesia terutama yang berhubungan dengan alih teknologi.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 huruf a

Yang dimaksud dengan cacat hukum misalnya tidak dipenuhinya syarat kebaruan, keunikan, keseragaman dan/atau stabilitas pada saat pemberian hak PVT, namun tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut tidak diketahui oleh Kantor PVT pada saat pemberian hak PVT.

huruf b Cukup jelas.

huruf c Pemberi Lisensi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi penerima Lisensi, karena suatu hasil produksi merupakan identitas dari Varietas pemberi Lisensi.

Pasal 23 Cukup jelas.

Pasal 24 Selama perjanjian Lisensi belum didaftarkan di Kantor PVT, maka perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Pasal 25 Ayat (1)

Pencatatan perjanjian Lisensi di Kantor PVT diperlukan agar perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Disamping itu, pencatatan tersebut memudahkan Kantor PVT mengelola data dan informasi tentang pelaksanaan dan hak PVT yang bersangkutan.

Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).

Ayat (4)

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Cukup jelas. Ayat (5)

Cukup jelas. Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 26 Cukup jelas.

Pasal 27 Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Pemberitahuan secara tertulis dimaksudkan agar berakhirnya perjanjian Lisensi tersebut dicatat oleh Kantor PVT dengan demikian perjanjian Lisensi tersebut mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 28 Cukup jelas.

Pasal 29 Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan pemakaian hak PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus menutup kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan yang bertentangan dengan maksud Undang-undang ini. Permohonan Lisensi dalam rangka Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan kepada Kantor PVT.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tidak digunakan” adalah bahwa dalam kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak hak PVT diberikan, tanpa alasan yang didasarkan pada faktor teknis dan/atau force majeur (bencana alam, kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat dikendalikan dan kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari Varietas yang bersangkutan.

Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemberian Lisensi Wajib tidak digunakan untuk tujuan persaingan yang tidak sehat, melainkan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 30 Lihat penjelasan Pasal 25.

Pasal 31 Cukup jelas.

Pasal 32 Cukup jelas.

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

Pasal 33 Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tanaman yang bersifat pokok dan merupakan hajat hidup orang banyak misalnya padi, jagung dan tebu.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 34 Cukup jelas.

Pasal 35 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan menteri terkait misalnya Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, untuk tanaman tebu dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk aspek hukumnya.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 36 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4376


Legislation Implements (1 text(s)) Implements (1 text(s))
No data available.

WIPO Lex No. ID058