PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991
TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU
YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
~enimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan di bidang ekol1omi khususnya sektor industri telah memherikan hasil yang besar artinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pa- sar terutama di dalam negeri dan penyediaan kesclll- patan kerja yang luas bagi masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan terse- but, periu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga ke- langsungan usaha dan pertumbuhannya, terutama in- dustri obat nasional yang hingga saat ini masih meng- gantungkan kelangsungan produksinya pada impor ba- han atau produk tertentu sebagai bahan baku;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas dan berdasar ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor (1 l~lhllll 1989 tentang Paten, dipandang perlu menetapkan impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten yang pelaksanaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap paten yang bersangkutan;
\1engingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
97
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONE- SIA TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRO- DUKTERfENTU YANG DILINDUNGI PATEN BAG1 PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Kecuali bahan baku atau produk tertentu sebagaimana teT cantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, impor hasi produksi yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yan! dilindungi paten yang dilakukan oleh orang lain selain PemegaIlJ Paten dan digunakan untuk memproduksi obat di Indonesi2 merupakan pe]anggaran atas paten yang bersangkutan.
Pasal 2
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paten yan) diberikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Pasal3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal mula berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentan Paten. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengur dangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya d, lam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESL
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
98
REPUBLIK INDONESIA ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
99
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991
TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU
YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI
UMUM
Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini, terutama pcm- bangunan di bidang ekonomi, khususnya sektor industri telah berlangsung se- makin cepat \.iengan memberikan hasil-hasil yang semakin luas dapat dinikmati masyarakat.
Sebagai salah satu sasaran dalam mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang, dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan didukung oleh pertanian yang tangguh, kemajuan sektor industri telah mampu menghasilkan produk-produk yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sclain itu, perkembangan sektor industri ini memiliki pula peranan yang sanga! strategis terutama dalam kemampuannya menyediakan dan menyerap sejumlah besar tenaga kerja. Sekalipun begitu, perkembangan dan kemajuan sektor ini masih tetap peril diupayakan agar dapat berlangsung secara lebih cepat dan menjangkau bidang· bidang industri yang lebih luas, baik dalam arti kuantitatif maupun kualitatif Dalam hubungan ini, perhatian perlu tetap diberikan terhadap kelangsungar perolehan bahan baku, terutama bagi industri tertentu, seperti antara lain in dustri obat. Industri obat di Indonesia terutama diusahakan di luar penanaman modal asing telah berkembang pesat baik bagi pemenuhan kebutuhan obat di dalam neger maupun dalam penyediaan lapangan kerja. Lebih dari itu, industri obat in sangat besar peranan dan pengaruhnya terhadap upaya peningkatan kesehatru dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Namun begitu, kelangsungan usaha industri obat ini pada kenyataannya masil sangat tergantung pada impor bahan baku. Dari segi ini, maka kelangsungru penyediaan dan peroiehan bahan baku atau produk tertentu bagi industri oba
100
di Indonesia tetap merupakan hal yang harus diamankan semaksimal mungkin. Dalam kerangka pemikiran ini, Pasal21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentaIlg Paten memberikan wujud yang kongkrit dari pemikiran dan upaya- upaya di atas. Impor bahan baku atau produk tertentu bagi industri obat di dalam negeri pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran paten. Sekalipun begitu, pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu diupayakan sehingga tetap dapat berlangsung sesuai dengan ide yang mendasari atau tujuanyang ingin dicapai dalam pengembangan sistem paten di Indonesia. Oleh karenanya pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu dijaga agar tidak merusak sistem paten itu sendiri.
Bertolak daTi pemikiran di atas, maka impor bahan baku atau produk tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran paten hanya dibatasi pada produk yang patennya atau produk yang dibuat dengan proses yang telah mem- peroleh paten di luar negeri sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang tentang Paten, yaitu tanggal 1 Agustus 1991. Dengan pengertian yang sarna, maka impor atas produk yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten sesudah tanggal1 Agustus 1991 di Indonesia, dengan sendirinya dianggap sebagai pelanggaran paten.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ketentuan ini menegaskan bahwa selain dari produk-produk yang dinya- takan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten akan dianggap sebagai pe- langgaran paten. Dengan demikian hanya impor bahan baku atau produk tertentu sebagai- mana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pmerintah ini saja yang di- anggap sebagai pelanggaran. Namun begitu, sesuai dengan latar belakang pemikiran dan tujuan yang akan dicapai, perubahan atas produk-produk tersebut dapat tetap dilakukan Pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Pengimporan tersebut harus dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten. Kalau pengimporan dilakukan olch Pcmegang Paten, dcngan sendirinya merupakan hak Pemegang Paten yang bersangkutan. Pada dasarnya, Un- dang-undang tidak melarang, sekalipun hal itu oleh Pasal Undang-undang Paten tidak pula dianggap scbagai pelaksanaan paten.
101
Pasal2 Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa undang-undang tentang Paten tidak berlaku retroaktif.
Pasal3. Pasal 134 Undang-undang tentang Paten menyatakan bahwa Undang- un dang tersebut mulai berlakli efektif pada tanggal 1 Agustus 1991.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3442
102
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUDLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991 TANGGAL 11 Juni 1991
DAFTAR PRODUK YANG IMPORNTA TlDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN PATEN
1. ACIDUM PIPEMIDIC 2. ATENNOLOL 3. ALBENDAZOL 4. AMINEPTINA 5. ACICLOVIR 6. ACID CLAVULANIC 7. ASTEMIZOLE 8. AZTREONAM 9. BACAMPILLIN
10. BUDESONIDE 11. BITOLTEROL MESYLATE 12. BROMOCRIPTINE MESYLATE 13. BIFONAZOL 14. CYCLOSPORIN 15. CEFADROXIL MONOHYDRAT 16. CEFOTAXIME SODIUM 17. CICLOPIROX OLAMINE 18. CYTARABINE HCL 19. CETRAXATE HCL 20. CEFSULODIN SODIUM 21. CEFOPERAZONE 22. DOMPERIDON 23. ESTAZOLAM 24. FENTIAZAC 25. ISOCONAZOL 26. IPRATROPIUM BRO\HDE 27. IFOSFAMIDE 28. KETOCONAZOL 29. LABETALOL HCL
30. MINOXIDIL 31. MICONAZOL 32. METOPROLOL TARTRAT 33. METRIZAMIDE 34. MIANSERIN HCL 35. MIDAZOLAM MALFATE 36. METIMICIN S04 37. NADOLOL 38. NICARDIPINE HCL 39. NOR FLOXACIN 40. OXATOMIDE 41. PIROXICAM 42. PRAZIQUANTEL -U. PROCATEROL HCL 44. PRAZOSIN HCL 45. SISOMICIN SULFAT 46. SULPROSTONE 47. TIEMONIUM METIL S04 48. TIOCONAZOLE 49. VfNDESINE S04 50. VECURONIUM BROMIDE
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
104
ttd.
SOEHARTO