Propiedad intelectual Formación en PI Respeto por la PI Divulgación de la PI La PI para... La PI y… La PI en… Información sobre patentes y tecnología Información sobre marcas Información sobre diseños industriales Información sobre las indicaciones geográficas Información sobre las variedades vegetales (UPOV) Leyes, tratados y sentencias de PI Recursos de PI Informes sobre PI Protección por patente Protección de las marcas Protección de diseños industriales Protección de las indicaciones geográficas Protección de las variedades vegetales (UPOV) Solución de controversias en materia de PI Soluciones operativas para las oficinas de PI Pagar por servicios de PI Negociación y toma de decisiones Cooperación para el desarrollo Apoyo a la innovación Colaboraciones público-privadas Herramientas y servicios de IA La Organización Trabajar con la OMPI Rendición de cuentas Patentes Marcas Diseños industriales Indicaciones geográficas Derecho de autor Secretos comerciales Academia de la OMPI Talleres y seminarios Observancia de la PI WIPO ALERT Sensibilizar Día Mundial de la PI Revista de la OMPI Casos prácticos y casos de éxito Novedades sobre la PI Premios de la OMPI Empresas Universidades Pueblos indígenas Judicatura Recursos genéticos, conocimientos tradicionales y expresiones culturales tradicionales Economía Financiación Activos intangibles Igualdad de género Salud mundial Cambio climático Política de competencia Objetivos de Desarrollo Sostenible Tecnologías de vanguardia Aplicaciones móviles Deportes Turismo PATENTSCOPE Análisis de patentes Clasificación Internacional de Patentes ARDI - Investigación para la innovación ASPI - Información especializada sobre patentes Base Mundial de Datos sobre Marcas Madrid Monitor Base de datos Artículo 6ter Express Clasificación de Niza Clasificación de Viena Base Mundial de Datos sobre Dibujos y Modelos Boletín de Dibujos y Modelos Internacionales Base de datos Hague Express Clasificación de Locarno Base de datos Lisbon Express Base Mundial de Datos sobre Marcas para indicaciones geográficas Base de datos de variedades vegetales PLUTO Base de datos GENIE Tratados administrados por la OMPI WIPO Lex: leyes, tratados y sentencias de PI Normas técnicas de la OMPI Estadísticas de PI WIPO Pearl (terminología) Publicaciones de la OMPI Perfiles nacionales sobre PI Centro de Conocimiento de la OMPI Informes de la OMPI sobre tendencias tecnológicas Índice Mundial de Innovación Informe mundial sobre la propiedad intelectual PCT - El sistema internacional de patentes ePCT Budapest - El Sistema internacional de depósito de microorganismos Madrid - El sistema internacional de marcas eMadrid Artículo 6ter (escudos de armas, banderas, emblemas de Estado) La Haya - Sistema internacional de diseños eHague Lisboa - Sistema internacional de indicaciones geográficas eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediación Arbitraje Determinación de expertos Disputas sobre nombres de dominio Acceso centralizado a la búsqueda y el examen (CASE) Servicio de acceso digital (DAS) WIPO Pay Cuenta corriente en la OMPI Asambleas de la OMPI Comités permanentes Calendario de reuniones WIPO Webcast Documentos oficiales de la OMPI Agenda para el Desarrollo Asistencia técnica Instituciones de formación en PI Apoyo para COVID-19 Estrategias nacionales de PI Asesoramiento sobre políticas y legislación Centro de cooperación Centros de apoyo a la tecnología y la innovación (CATI) Transferencia de tecnología Programa de Asistencia a los Inventores (PAI) WIPO GREEN PAT-INFORMED de la OMPI Consorcio de Libros Accesibles Consorcio de la OMPI para los Creadores WIPO Translate Conversión de voz a texto Asistente de clasificación Estados miembros Observadores Director general Actividades por unidad Oficinas en el exterior Ofertas de empleo Adquisiciones Resultados y presupuesto Información financiera Supervisión
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Leyes Tratados Sentencias Consultar por jurisdicción

Reglamento del Gobierno Nº 1 de 2005, sobre la aplicación de la Ley Nº 31 de 2000, relativo a Diseño Industrial. Gaceta del Estado de 2005, N° 1, Indonesia

Atrás
Versión más reciente en WIPO Lex
Detalles Detalles Año de versión 2005 Fechas Entrada en vigor: 4 de enero de 2005 Adoptado/a: 4 de enero de 2005 Tipo de texto Normas/Reglamentos Materia Diseños industriales Notas © 2010. http://www.indonesianipdirectory.com

Documentos disponibles

Textos principales Textos relacionados
Textos principales Textos principales Indonesio Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri         Inglés Government Regulation No. 1 of 2005 regarding the Implementation of Law No. 31 of 2000 regarding Industrial Design. State Gazette of 2005, No. 1     

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan

dalam…

dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  1. Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
  2. Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang ingin dilindungi.
  3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
  4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
  5. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  6. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
  7. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
  8. Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
    1. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
    2. 11. Tanggal …
  9. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
  10. Hari adalah hari kerja.
  11. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  12. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
  13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1)
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2)
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3)
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a.
Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
b.
Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak

Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

(1)
Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a.
1 (satu) Desain Industri; atau
b.
beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2)
Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.

Bab II …

BAB II

PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama

Pengajuan Permohonan

Pasal 4

(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2)
Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.

Pasal 5

(1)
Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
a.
contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
b.
surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
c.
tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. pernyataan …

a.
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
b.
surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Pasal 6

(1)
Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a.
dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/m²) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/m²);
b.
setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
c.
setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
d.
batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
e.
setiap gambar diberi nomor urut gambar;
f.
gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
g.
gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putusputus; dan
h.
gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
(2) Uraian …
(2)
Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
(4)
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan :
a.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
b.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
c.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang menandatangani.

Pasal 8

(1)
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 9 ...

Pasal 9

Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang.

Bagian Kedua Penerimaan Permohonan

Pasal 10

Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat:

a.
mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
b.
melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang.

Bagian Ketiga Pemeriksaan Administratif

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik, persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Direktorat …
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3)
Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(4)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 12
(1)
Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Pemohon …
(2)
Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak dipenuhi, berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5)
Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat (1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2)
Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam …
(4)
Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5)
Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 14
(1)
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat
(4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat tetap.
(3)
Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Pasal 15
(1)
Terhadap keputusan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(2) Direktorat …
(2)
Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Bagian Keempat Pengumuman

Pasal 16

(1)
Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini dan Pasal 4 Undang-Undang, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2)
Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang lengkap.

Pasal 17

(1)
Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan tersebut.
(3) Dalam …
(3)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.

Pasal 18

Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1)
memuat :
a.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c.
tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d.
nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
judul dan kelas Desain Industri; dan
f.
gambar atau foto Desain Industri.

Pasal 19

(1)
Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2)
Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.

Bagian …

Bagian Kelima Perubahan Permohonan

Pasal 20

(1)
Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula.
(2)
Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula.
(3)
Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya.
(4)
Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 21

Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya, selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

Pasal 22

Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

BAB III …

BAB III PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama

Pemeriksaan Substantif

Pasal 23

(1)
Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang.
Pasal 24
(1)
Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan
d. hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
b. pemeriksaan …
b.
pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan
c.
pembanding yang relevan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan:
a.
meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait.
b.
meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan
c.
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.
(4)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi:
a.
kebaruan Desain Industri;
d.
kejelasan pengungkapan Desain Industri.
substantif yang meliputi :
a. Kebaruan Desain Industri;
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau
kesusilaan;
c. kesatuan Permohonan; dan
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau
kesusilaan;
c. kesatuan Permohonan; dan

Bagian Kedua Penolakan

Pasal 25

(1)
Selama proses Permohonan, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan apabila dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Terhadap …
(2)
Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4)
Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal melanjutkan proses Permohonan.
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon dan Kuasanya.
(2)
Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4)
Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.

Pasal 27 ...

Pasal 27

(1)
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan.
(2)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)
Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan tersebut.
(4)
Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Pasal 28
(1)
Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2)
Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Bagian ...

Bagian Ketiga Pemberian Sertifikat Desain Industri

Pasal 29

(1)
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2)
Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3)
Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat :
a.
Nomor Permohonan;
b.
Judul Desain Industri;
c.
Kelas Desain Industri;
d.
Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
e.
Tanggal Penerimaan Permohonan;
f.
Nomor Pendaftaran; dan
g.
Tanda tangan pejabat yang berwenang.

Pasal 30

Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 31

Direktur Jenderal mencatat Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

BAB IV …

BAB IV

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DAN PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau

Alamat Pemegang Hak Desain Industri.

Pasal 32

(1)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diajukan dengan menyebutkan :
a.
nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru;
c.
nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum;
d.
tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 33 …

Pasal 33

Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan:

a.
bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
c.
melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.

Pasal 34

Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 35

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan :

a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c.
bermaterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 36 …

Pasal 36

(1)
Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara lengkap.
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari) terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri.

Pasal 37

(1)
Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
a.
nomor pendaftaran Desain Industri yang dialihkan haknya;
b.
nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan penerima hak yang dimohonkan;
c.
nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila Pemegang Hak Desain Industri atau Penerima hak adalah badan hukum; dan
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia, jika Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 38 …

Pasal 38

Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan :

a.
bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya;
b.
bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya;
c.
surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa; dan
d.
melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.

Pasal 39

Bukti dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 40

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan :

a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan haknya;
b.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 41 …

Pasal 41

(1)
Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) secara lengkap.
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 42

Pengalihan Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

BAB V PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Pasal 43

Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:

a.
atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau
b.
berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima.

Pasal 44 …

Pasal 44

(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2)Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan:

a.
nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan
b.
alasan pembatalan.

Pasal 45

Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi :

a.
Sertifikat Desain Industri;
b.
surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
c.
surat kuasa khusus bagi pembatalan permohonan pendaftaran Desain Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan
d.
tanda bukti pembayaran Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.

Pasal 46

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk mengajukan Permohonan pembatalan dengan ketentuan :

a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
b.
ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima kuasa;
c. bermeterai ...
c.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 47

(1)
Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan Hak Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pembatalan Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) secara lengkap.
(2)
Direktorat Jenderal mencatat pembatalan Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberian keputusan tersebut kepada :
a.
Pemegang Hak Desain Industri; dan
b.
Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;

Pasal 48

(1)
Terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Direktorat Jenderal mencatat pembatalan pendaftaran Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Direktorat ...
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemegang Hak Desain Industri dan pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49 Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.

BAB VI DAFTAR UMUM DAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI.

Pasal 50

Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat :

a.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c.
nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d.
judul;
e.
kelas;
f.
gambar atau foto Desain Industri;
g.
uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan;
h. Tanggal ...
h.
Tanggal Penerimaan Permohonan;
i.
nama negara dan Tanggal Prioritas;
j.
nomor pendaftaran; dan
k.
kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.

Pasal 51

(1)
Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jendera yang memuat hal-hal yang diwajibkan Undang-undang.
(2)
Berita Resmi Desain Industri memuat antara lain:

Pasal 52 ...

a. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain
Industri atau Pemohon;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c. nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d. judul;
e. kelas;
f. gambar atau foto Desain Industri;
g. uraian atau keterangan Desain Industri;
h. Tanggal Penerimaan Permohonan;
i. nama negara dan Tanggal Prioritas;
j. nomor pendaftaran (apabila Desain Industri telah terdaftar);
dan
k. keterangan mengenai pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian
lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.

Pasal 52

Direktorat Jenderal mencatat setiap Keputusan Direktorat Jenderal dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

(1)
Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H.SOESILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd,

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambook V. Nahattands

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

UMUM

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para Pendesain sebagai pencipta Desain Industri agar merangsang aktivitas dan kreatifitas mereka untuk terus menerus menciptakan desain baru, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Perlindungan hokum tersebut diberikan melalui sistem pendaftaran atau dikenal dengan sistem konstitutif yang merupakan sistem yang dianut dalam Undang-Undang Desain Industri. Artinya, Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri suatu Desain Industri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut akan diberikan oleh Negara, apabila Pemegang Desain Industri tersebut telah mengajukan permintaan pendaftaran.

Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang tentang Desain Industri menentukan bahwa, pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara Permohonan (permintaan pendaftaran Desain Industri) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian pula, guna melaksanakan Undang-Undang Desain Industri tersebut, perlu diatur pula ketentuan yang berkaitan dengan permintaan pendaftaran Desain Industri, yaitu pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, pencatatan pengalihan Hak Desain Industri, dan pembatalan pendaftaran Desain Industri baik atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri maupun berdasarkan putusan Pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan untuk mengatur secara menyeluruh ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dalam…

Dalam Peraturan Pemerintah ini, proses pendaftaran Desain Industri atau yang didefinisikan dalam Undang-undang sebagai “Permohonan”, dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi penerimaan Permohonan, pemeriksaan administratif terhadap persyaratan Permohonan, pengumuman, pemeriksaan substantif dalam hal terdapat keberatan atas suatu Permohonan oleh pihak ketiga, pemberian Sertifikat Desain Industri, pencatatan dalam Daftar Umum Desain Industri dan pengumuman dalam Berita Resmi Desain Industri.

Suatu Permohonan harus memenuhi persyaratan minimum untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan Permohonan guna dapat diproses selanjutnya, disamping harus memenuhi persyaratan permohonan lainnya. Selanjutnya, terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan adaministratif yang bertujuan untuk menentukan bahwa Permohonan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan layak untuk diumumkan. Pemeriksaan adminstratif tersebut meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan terhadap kejelasan pengungkapan Desain Industri.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, maka permohonan tersebut diumumkan kepada masyarakat melalui Berita Resmi Desain Industri atau sarana khusus lainnya. Pengumuman Permohonan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atas pengajuan Permohonan suatu Desain Industri dengan mendasarkan alasan subtantif, yaitu bahwa Permohonan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-undang menentukan bahwa Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri bertentangan dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Terhadap keberatan masyarakat tersebut, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif. Apabila Permohonan tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-undang, maka Direktorat Jenderal berwenang untuk menolak Permohonan. Berdasarkan keputusan penolakan Direktorat Jenderal tersebut, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal atau mengajukan gugatan ke

Pengadilan …

Pengadilan Niaga. Selanjutnya, apabila keberatan tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal atau putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan gugatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal berkewajiban untuk melakukan proses Permohonan selanjutnya.

Dalam hal tidak ada keberatan masyarakat selama masa pengumuman Permohonan tersebut, maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain Industri sebagai bukti bahwa Pemohon adalah Pemegang Hak atas Desain Industri tersebut. Direktorat Jenderal berkewajiban untuk mencatatnya dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Selain mengatur mengenai tata cara Permohonan, Peraturan Pemerintah ini mengatur pula ketentuan mengenai pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, permohonan pengalihan hak Desain Industri, dan pembatalan pendaftaran Desain Industri serta ketentuan mengenai Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengungkapan” adalah pengungkapan melalui

media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu

pameran.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 3 …

Pasal 3

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “satu Desain Industri” adalah satuan lepas Desain Industri. Akan tetapi, suatu perangkat cangkir dan teko, misalnya, adalah juga 1 (satu) Desain Industri, sedangkan yang dimaksud dengan “kelas” adalah kelas sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Internasional tentang Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Locarno Agreement.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Direktorat Jenderal menyediakan formulir Permohonan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal ini, namun demikian, pengadaan formulir tersebut dapat dilakukan oleh Pemohon atau Kuasanya yang bentuk dan isinya sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 5 Ayat (1)

Huruf a Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut yang diambil dari berbagai sudut.

Huruf b Cukup jelas

Huruf c …

Huruf c Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti sah,

benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak

mengajukan Permohonan.

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Penetapan ukuran berat kertas ini juga telah diselaraskan dengan

beberapa peraturan yang mengatur di bidang ini pada persyaratan

penggunaan kertas yang berlaku secara internasional di bidang Hak

Kekayaan Intelektual.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g …

Huruf g Cukup jelas

Huruf h Yang dimaksud dengan “data gambar” adalah dalam bentuk data image terutama dalam bentuk *.jpg, atau yang sejenisnya.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Dalam Uraian Desain Industri harus mencakup:

  1. Penjelasan atau pernyataan yang mengungkapkan bagian dari suatu desain yang ingin dimintakan perlindungan;
  2. Penjelasan atau pernyataan yang mengungkapkan bagian dari suatu desain yang memiliki nilai kebaruan;
  3. Pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri yang mengungkapkan lingkup penggunaan suatu Desain Industri pada suatu barang atau hasil produksi. Desain bukan merupakan produk atau barang itu sendiri, tetapi berkaitan dengan produk atau barang dimana desain yang dimaksud diterapkan untuk membatasi lingkup perlindungan suatu Desain Industri.

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 …

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Ketentuan dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi agar suatu Permohonan Desain Industri mendapatkan Tanggal Penerimaan Permohonan. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya penghitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.

Pasal 11

Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan terhadap bentuk, jenis, ukuran serta hal-hal yang berkaitan dengan kualitas fisik kelengkapan Permohonan misalnya: lampiran gambar yang diajukan dalam Permohonan. Yang dimaksud dengan pemeriksaan persyaratan formalitas Permohonan adalah pemeriksaan kelengkapan-kelengkapan yang harus dilampirkan dalam Permohonan misalnya: Formulir Permohonan, Gambar Desain Industri, Uraian Desain Industri dan surat-surat lain yang berkenaan dengan Permohonan. Yang dimaksud dengan pemeriksaan kejelasan pengungkapan Desain Industri adalah pemeriksaan menyangkut lingkup desain yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk kriteria Desain Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang, kesatuan Permohonan yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang dan desain tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman atau bukti pengiriman lainnya.

Ayat (4) …

Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Ketentuan yang berlaku dalam klasifikasi antara lain adalah mengikuti klasifikasi internasional yang sesuai dengan Klasifikasi Locarno (Locarno Agreement) yang berlaku.

Pasal 13

Ayat (1) Dalam hal ini, jika diketahui bahwa suatu Permohonan Desain Industri tidak sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang, terhadap Permohonan tersebut harus dilakukan pemecahan, dimana Permohonan hasil pemecahan tersebut memiliki Tanggal Penerimaan Permohonan yang sama untuk setiap pecahannya. Apabila Pemohon tidak menanggapi pemberitahuan ini, maka yang akan didaftar adalah desain yang paling dominan.

Ayat (2) …

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “diumumkan” adalah dipermaklumkan kepada masyarakat melalui media Berita Resmi Desain Industri, kemudian hari, pengumuman dapat pula dilakukan melalui media lain. Yang dimaksud dengan “Sarana Khusus” antara lain: papan pengumuman, jurnal, internet, dan sarana lainnya yang memungkinkan untuk memuat suatu pengumuman. Untuk tujuan pengumuman, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 17 …

Pasal 17

Ayat (1) Apabila dalam pengumuman suatu Permohonan Desain Industri dikhawatirkan akan menyebabkan keresahan dalam masyarakat, maka pengumuman atas suatu Permohonan dapat dilakukan tanpa mencantumkan gambar atau foto dari Desain Industri tersebut.

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 18 Cukup jelas

Pasal 19 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon yang menganggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.

Pasal 20

Ayat (1) Yang dimaksud “memperluas lingkup Permohonan Desain Industri” adalah memperluas penampakan-penampakan (appeareance) yang dimintakan perlindungan terhadap Permohonan Desain Industri yang diajukan semula.

Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) …

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 21 Yang dimaksud “belum mendapat keputusan” adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.

Pasal 22 Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemeriksaan subtantif” adalah pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang untuk menetukan aspek kebaruan Desain Industri yang dimohonkan dan memastikan bahwa tidak bertententangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Sebagai contoh, apabila memuat hal-hal yang telah dilindungi oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk Pemohon yang berbeda, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan tersebut, diantaranya meliputi suatu lukisan atau karya seni lainnya di bidang Hak Cipta, misalnya karya arsitektur, pola pakaian, tampilan pada layer komputer, sketsa atau gambar rencana dan lain-lain.

Sedangkan …

Sedangkan di bidang paten misalnya, suatu produk yang sematamata memiliki fungsi/kegunaan, sebagai contoh: kait atau paku yang bentuknya sudah tetap dan lain-lainnya. Untuk bidang merek, misalnya suatu logo untuk membedakan barang sejenis dan lainlainnya. Selain itu, terhadap Permohonan yang memuat sesuatu yang berkaitan dengan pemilikan umum atau pemilikan oleh Negara atas suatu Desain Industri, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan tersebut. Sebagai contoh “pemilikan umum” misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional dan lain-lain. Sedangkan contoh “pemilikan oleh negara” adalah lambing Negara atau public, bendera Negara atau publik, simbol keagamaan atau kepercayaan atau adapt istiadat.

Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a Cukup Jelas Huruf b Cukup Jelas

Huruf c Yang dimaksud dengan “pembanding yang relevan” adalah pembanding yang tercakup dalam bidang penelusuran yang sama yang telah ada sebelumnya terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 25 …

Pasal 25 Perbaikan Permohonan oleh Pemohon dan keputusan Direktorat Jenderal untuk menerima atau menolak perbaikan Permohonan dalam ketentuan Pasal ini harus dilakukan dalam kurun waktu sebelum berakhirnya batas waktu pemberian Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. Yang dimaksud dengan perbaikan dalam Pasal ini adalah menghilangkan unsurunsur yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Pasal 26 Perbaikan Permohonan oleh Pemohon dan keputusan Direktorat Jenderal untuk menerima atau menolak perbaikan Permohonan dalam ketentuan Pasal ini harus dilakukan dalam kurun waktu sebelum berakhirnya batas waktu pemberian Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27 Pengajuan keberatan atas keputusan penolakan Direktorat Jenderal oleh Pemohon dan keputusan Direktorat Jenderal untuk menerima atau menolak keberatan dalam ketentuan Pasal ini harus dilakukan dalam kurun waktu sebelum berakhirnya batas waktu pemberian Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28 Cukup jelas

Pasal 29 Cukup jelas

Pasal 30 …

Pasal 30 Yang dimaksud dengan “salinan” adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, Pemegang Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.

Pasal 31 Cukup jelas

Pasal 32 Cukup jelas

Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Cukup jelas

Pasal 35 Cukup jelas

Pasal 36 Cukup jelas

Pasal 37 Cukup jelas

Pasal 38 Cukup jelas

Pasal 39 …

Pasal 39 Cukup jelas

Pasal 40 Cukup jelas

Pasal 41 Cukup jelas

Pasal 42 Cukup jelas

Pasal 43 Cukup jelas

Pasal 44 Cukup jelas

Pasal 45 Cukup jelas

Pasal 46 Cukup jelas

Pasal 47 Cukup jelas

Pasal 48 …

Pasal 48 Cukup jelas

Pasal 49 Cukup jelas

Pasal 50 Cukup jelas

Pasal 51 Cukup jelas

Pasal 52 Cukup jelas

Pasal 53 Cukup jelas

Pasal 54 Cukup jelas

Pasal 55 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4465


Legislación Implementa (1 texto(s)) Implementa (1 texto(s))
Datos no disponibles.

N° WIPO Lex ID056