LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2014
ON
COPYRIGHTS
BY THE BLESSINGS OF ALMIGHTY GOD
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering : a. that copyright is an intellectual property in the fields of
scientific, artistic and literary works that has a strategic
role in supporting the development of the nation and
promoting general welfare as mandated by the 1945
Constitution of the Republic of Indonesia;
b. that the development of scientific, technological, artistic,
and literary works has been so rapid that it is necessary
to have stronger protection and guarantee legal
certainty of Authors, Copyright holders, and Related
Rights owners;
c. that Indonesia has become a member of various
copyright and related right treaties requiring further
implementation in the framework of national legal
system to enable national authors and creators to
compete internationally;
d. that Law Number 19 of 2002 on Copyrights is unduly
compatible with the legal developments and public
needs requiring its change with a new Law;
-2-
e. that based on the considerations as referred to in point
a, point b, point c, and point d, it is necessary to make a
Law on Copyrights.
Observing : Article 5 section (1), Article 20, Article 28 C section (1), and
Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of
Indonesia;
With the Joint Approval of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES
and
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
HAS DECIDED:
To enact : LAW ON COPYRIGHTS.
CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS
Article 1
In this Law:
1. Copyright means an exclusive right of the author vested
automatically on the basis of declaratory principle after
Works are embodied in a tangible form without reducing by
virtue of restrictions in accordance with the provisions of
laws and regulations.
2. Author means a person or several persons who individually
or jointly produce works that are unique and personal.
3. Works mean any scientific, artistic, and literary works
resulted from inspiration, ability, thought, imagination,
dexterity, skill or expertise expressed in a tangible form.
4. Copyright Holder means an Author as the Copyright owner,
the party acquiring a lawful right from the Author, or other
parties who acquire subsequent rights from the party such
acquiring lawful rights.
5. Related Right means any right related to Copyrights that
constitute the exclusive right of the performer, producer of
phonogram or Broadcasting organization.
-3-
6. Performer(s) means one or several persons who individually
or jointly display and perform works.
7. Producer of Phonogram means a person or legal entity that
is the first to record and is responsible for performing voice
recording or sound recording, both performance recording
and voice or other sound recording.
8. Broadcasting Organization means any organizer of
Broadcasting, including public Broadcasting organization,
private Broadcasting organization, community Broadcasting
organization and subscription-based Broadcasting
organization who in performing the duties, functions and
responsibilities complies with the provisions of laws and
regulations.
9. Computer Program means a set of instructions that are
expressed in the form of languages, codes, schemes, or in
any form that is intended for a computer to perform specific
functions or to achieve certain outcomes.
10. Portrait means a photographic work with a human object.
11. Publication means any reading, broadcasting, exhibition of
works using any means, either electronically or non-
electronically, or performing in any way so that works can
be read, heard, or seen by others.
12. Reproduction means any process, act, or method of
Reproducing one or more copies of Works and/or
phonogram by any mean and in any form, permanently or
temporarily.
13. Fixation means the embodiment of sounds, images or both
of them, which may be seen, heard, reproduced or
communicated through any device.
14. Phonogram means a Fixation of sound of a performance or
of other sounds, or of a representation of sound, exclusive
of the form of Fixation incorporated in a cinematography or
other audiovisual Works.
15. Broadcasting means a transmission of a Work or a Related
Rights product by wireless means to be received by anyone
in any location away from originated transmission.
-4-
16. Communication to the public, hereinafter referred to as
Communication, means the transmission of Works,
performances, or Phonograms, by wire or other media other
than Broadcasting to be received by the public, including
producing Works, performances, or Phonograms available
for public access from a place and at a time individually
chosen by them.
17. Distribution means the sale, circulation, and/or
dissemination of Works and/or Related Rights products.
18. Proxy means an intellectual property consultant, or a
person authorized by an Author, Copyright Holder or
Related Rights owner.
19. Application means an application for the recordation of
Works by the applicant to the Minister.
20. License means a written permission granted by the
Copyright Holder or Related Rights Owner to other parties
to exercise the economic rights over their Works or Related
Rights product under certain conditions.
21. Royalty means remuneration for the utilization of Economic
Rights of Works or Related Rights product received by the
Author or Related Rights owner.
22. Collective Management Organization means an institution
of a non-profit legal entity that is authorized by the Author,
the Copyright Holder, and/or Related Rights owner to
manage their economic rights in the form of collecting and
distributing royalties.
23. Piracy means any unauthorized Reproduction of Works
and/or Related Rights products and distribution of goods
resulting from extensively to gain economic benefits.
24. Commercial Use means any use of Works and/or Related
Rights products with the purpose of gaining economic
benefits from various sources or by payment.
25. Damage means an amount of money imposed on infringer
of economic rights violations of an Author of a Copyright
Holder and/or a Related Rights owner under a court
decision in a civil or criminal case that is final and binding
for the loss suffered by the Author, Copyright Holder and/or
Related Rights owner.
-5-
26. Minister means the minister administering government
affairs in the legal field.
27. Person means a natural person or legal entity.
28. Day means a work Day.
Article 2
This Law applies to:
a. all Works and Related Rights products of Indonesian
nationals, residents and legal entities;
b. all Works and Related Rights products of non-Indonesian
nationals, non-Indonesian residents and non-Indonesian
legal entities making their first Publication in Indonesia;
c. all Works and/or Related Rights products and users of
Works and/or Related Rights products of non-Indonesian
nationals, non-Indonesian residents, and non-Indonesian
legal entities, provided that:
1. their State has a bilateral agreement with the Republic
of Indonesia regarding the protection of Copyrights and
Related Rights; or
2. their State and the Republic of Indonesia are State
parties to or Contracting States to the same
multilateral agreement regarding the protection of
Copyrights and Related Rights.
Article 3
This Law regulates:
a. Copyrights; and
b. Related Rights.
CHAPTER II
COPYRIGHTS
Part One
General
Article 4
Copyrights as referred to in Article 3 point a are the exclusive
rights comprising moral rights and economic rights.
-6-
Part two
Moral Rights
Article 5
(1) The moral rights as referred to in Article 4 are rights that
are eternally inherent to the Author to:
a. continue to include or to exclude their name on the
copy with respect to the public use of their Works;
b. use an alias or pseudonym;
c. change their Works to comply with appropriateness in
society;
d. change the title and subtitle of their Works; and
e. defend their rights in the event of a distortion of
Works, mutilation of Works, modification of Works, or
other acts which will be prejudicial to their honor or
reputation.
(2) The moral rights as referred to in section (1) cannot be
transferred as long as the Author is alive, but the exercise
of these rights is transferrable by testament or other
reasons in accordance with the provisions of laws and
regulations after their death.
(3) In the event of a transfer of the exercise of moral rights as
referred to in section (2), the recipient may release or refuse
the exercise of their rights with the condition that the
release or refusal to exercise these rights is expressed in
writing.
Article 6
In order to protect the moral rights as referred to in Article 5
section (1), the Author may have:
a. Copyright management information; and/or
b. Copyright electronic information.
Article 7
(1) The Copyright management information as referred to in
Article 6 point a includes information about:
a. methods or systems that can identify the originality of
the substance of the Works and the Author; and
-7-
b. the information code and access code.
(2) The Copyright electronic information as referred to in Article
6 point b includes information about:
a. the Works, which appear and are embedded
electronically in connection with the activity of Works
Publication;
b. the Author's name, alias or pseudonym;
c. the Author as the Copyright Holder;
d. the period and conditions of the use of the Works;
e. number; and
f. information code.
(3) The Copyright management information as referred to in
section (1) and the Copyright electronic information as
referred to in section (2), which are owned by the Author,
are prohibited from being removed, changed, or damaged.
Part Three
Economic Rights
Paragraph 1
Economic Rights of
the Author or the Copyright Holder
Article 8
Economic rights are the exclusive right of the Author or the
Copyright Holder in order to gain economic benefits from the
Works.
Article 9
(1) The Author or the Copyright Holder as referred to in Article
8 has the economic rights to engage in:
a. publication of the Works;
b. Reproduction of the Works in all its forms;
c. translation of the Works;
d. adaptation, arrangement, or transformation of the
Works;
e. Distribution of the Works or their copies;
-8-
f. performance of the Works;
g. Publication of the Works;
h. Communication of the Works; and
i. rental of the Works.
(2) Every Person who exercises the economic rights as referred
to in section (1) is obligated to obtain permission from the
Author or the Copyright Holder.
(3) Every person is prohibited from exercising Reproduction
and/or Commercial Use without any permission from the
Author or the Copyright Holder.
Article 10
Managers of business premises are prohibited from allowing the
sale and/or reproduction of goods resulted from Copyrights
and/or Related Rights infringements in the location under their
management.
Article 11
(1) The economic rights to engage in the Distribution of the
Works or copies as referred to in Article 9 Section (1) point e
do not apply to Works or copies that have been sold or
ownership of the Works has been transferred to anyone.
(2) The economic rights to rent out the Works or copies as
referred to in Article 9 section (1) point i do not apply to
Computer Programs where the Computer Program is not
the essential object of the rental.
Paragraph 2
Economic Rights to a Portrait
Article 12
(1) Every Person is prohibited from engaging in Commercial
Use, Reproduction, Publication, Distribution and/or
Communication of a Portrait taken for commercial
billboards or advertising purposes without the written
consent of the persons in the portrait or their heirs.
(2) The Commercial Use, Reproduction, Publication,
Distribution and/or Communication of the Portrait as
-9-
referred to in section (1), containing portraits of 2 ( two) or
more persons, are obligated to request the consent of the
persons in the Portrait or their heirs.
Article 13
The Publication, Distribution, or Communication of the Portrait
of a Performer or several Performers in a public performance are
not regarded as an infringement of Copyright, unless stated
otherwise or authorized by the Performers or holders of the right
to the performance prior to or during the performance.
Article 14
For the purpose of security, public interest, and/or necessity of
criminal proceedings, competent authority may engage in the
Publication, Distribution, or Communication of a Portrait
without having to secure the consent of the person or persons
depicted in the Portrait.
Article 15
(1) Unless agreed otherwise, the owner and/or holder of a
Works of photography, paintings, drawings, architectural
work, sculpture or other artistic works have the right to
make a Publication of the Works in a public exhibition or a
Reproduction in a catalog produced for exhibition purposes
without any consent of the Author.
(2) The provisions regarding the Publication of Works as
referred to in section (1) also apply to Portraits insofar as
they do not contradict the provisions as referred to in
Article 12.
Paragraph 3
Transfer of Economic Rights
Article 16
(1) Copyright is an intangible movable Object.
(2) A Copyright may be transferred, either in whole or in part
by:
a. inheritance;
-10-
b. grant;
c. waqf;
d. testament;
e. written agreement; or
f. other justifiable reasons in accordance with the
provisions of laws and regulations.
(3) A Copyright may be used as an object of fiducia collateral.
(4) The provision regarding Copyright as the object of fiducia
collateral as referred to in section (3) is implemented in
accordance with the provisions of laws and regulations.
Article 17
(1) Economic rights to Works remain with the Author or the
Copyright Holder provided that the Author or the Copyright
Holder does not transfer all economic rights from the
Author or the Copyright Holder to the recipient of the
transfer of rights to the Works.
(2) The economic rights that have been transferred by the
Author or the Copyright Holder in whole or in part cannot
be transferred for the second time by the same Author or
Copyright Holder.
Article 18
The Works of books, and/or all other written works, songs
and/or music with or without text that are transferred in a sold
flat agreement and/or indefinite transfers, are to be reverted to
the Author when the agreement reaches a period of 25 (twenty
five) years.
Article 19
(1) Copyrights owned by an Author that have not been, have
been, or are not Published, Distributed or Communicated
after the Author’s death become the property of the heirs or
his/her beneficiary.
(2) The provisions as referred to in section (1) are not
applicable if the rights are obtained in contravention to law.
-11-
CHAPTER III
RELATED RIGHTS
Part One
General
Article 20
The Related Rights as referred to in Article 3 point b are
exclusive rights that include:
a. moral rights of Performers;
b. economic rights of Performers;
c. economic rights of Producers of Phonogram; and
d. economic rights of Broadcasting Organizations.
Part Two
Moral Rights of Performers
Article 21
Moral rights of Performers are the right inherent to Performers
that cannot be eliminated or cannot be removed for any reason
even though their economic rights have been transferred.
Article 22
The moral rights of Performers as referred to in Article 21
include the right to:
a. have their name stated as Performers, unless agreed
otherwise; and
b. not create distortion of Works, mutilation of Works,
modification of Works, or matters that have the nature of
damaging personal honor or reputation unless agreed
otherwise.
Part Three
Economic Rights
Paragraph 1
Economic Rights of Performers
-12-
Article 23
(1) Performers have economic rights.
(2) The economic rights of Performers as referred to in section
(1) include the exclusive right to authorize or prohibit others
from engaging in:
a. Broadcasting or Communication of performances of the
Performers;
b. Fixation of performances that have not been fixed;
c. Reproduction of the Fixation of performances by any
mean or in any form;
d. Distribution of the Fixation of performances or of
copies;
e. rental of the Fixation of performances or of copies to
the public; and
f. making available of the Fixation of performances to
public access..
(3) The Broadcasting or Communication as referred to in
section (2) point a is not applicable to:
a. Fixation of performances that have been authorized by
the Performers; or
b. Rebroadcasting or Recommunication of what has been
authorized by the Broadcasting Organization first
receiving the performance authorization.
(4) The distribution as referred to in section (2) point d does
not apply to performance works that has been fixed, sold or
transferred.
(5) Every Person may engage in a Commercial Use of Works in
a performance without prior authorization from the Author
by paying remuneration to the Author through a Collective
Management Organization.
Paragraph 2
Economic Rights of Producers of Phonogram
Article 24
(1) Producers of Phonogram have economic rights.
(2) The economic rights of Producers of Phonogram as referred
-13-
to in Section (1) include the exclusive right to authorize or
prohibit others from engaging in:
a. reproduction of Phonograms by any means or in any
forms;
b. distribution of original of Phonograms or of copies;
c. rental of copies of Phonograms to the public; and
d. making available, by wire or wireless means, of
Phonograms to public access.
(3) The distribution as referred to in section (2) point b is not
applicable to copies of performance Fixation that have been
sold or whose ownership have been transferred by the
Producer of Phonogram to other parties.
(4) Every Person exercising the economic rights of Producer of
Phonogram as referred to in section (2) must obtain
permission from the Producer of Phonogram.
Paragraph 3
Economic Rights of Broadcasting Organizations
Article 25
(1) Broadcasting Organizations have economic rights.
(2) The economic rights of Broadcasting Organizations as
referred to in Section (1) include the exclusive right to
authorize or prohibit others from engaging in:
a. Rebroadcasting of a broadcast;
b. Communication of a broadcast;
c. Fixation of a broadcast; and/or
d. Reproduction of a broadcast Fixation.
(3) Every person is prohibited from engaging in any
unauthorized commercial distribution for of the content of
broadcast works of Broadcasting Organizations.
Paragraph 4
Protection Limitations
Article 26
The provisions as referred to in Article 23, Article 24 and Article
25 apply to:
-14-
a. use of short excerpts from Works and/or Related Rights
products for reporting actual events intended solely for the
purpose of providing current information;
b. Reproduction of Works and/or Related Rights products
solely for the purpose of scientific research;
c. Reproduction of Works and/or Related Rights products
solely for the purpose of teaching activities, except
performances and Phonograms that have been published as
teaching materials; and
d. use for the purpose of education and scientific development
that allows Works and/or Related Rights products to be
used without permission from Performers, Producer of
Phonogram, or Broadcasting Organizations.
Paragraph 5
Equitable Remuneration for
The Use of Phonograms
Article 27
(1) Phonograms that are available for public access by wire or
wireless means must be considered as Phonograms that
have been Published for commercial purposes.
(2) Users must pay reasonable remuneration to Performers and
Producer of Phonogram, if a Phonogram Published for
commercial purposes or a Reproduction of such
Phonogram, is used directly for Broadcasting and/or for
Communication.
(3) The right to receive reasonable remuneration as referred to
in section (2) applies for 50 (fifty) years from the date of
Publication.
Article 28
Unless agreed otherwise, Producer of Phonogram must pay
Performers 1/2 (one half) of their revenues.
Paragraph 6
Transfer of Economic Rights
-15-
Article 29
The transfer of economic rights to Works as referred to in Article
16, Article 17 and Article 19 applies mutatis mutandis to the
transfer of economic rights to Related Rights products.
Article 30
The economic rights to a Performer's Work of songs and/or
music that have been transferred and/or sold, return to the
Performer after a period of 25 (twenty five) years.
CHAPTER IV
AUTHOR
Article 31
Unless proven otherwise, the one to be considered as the Author
is the Person whose name:
a. is stated in the Works;
b. is stated as the Author of the Works;
c. is stated in the certificate of Work Recordation; and/or
d. is listed in the general register of Works as the Author.
Article 32
Unless proven otherwise, a Person giving a talk without any
written material and no information regarding the Author of the
talk is available, is considered as the Author.
Article 33
(1) In the event that Works comprise several individual parts
created by 2 (two) Persons or more, the one that will be
regarded as the Author is he Person leading and overseeing
the completion of the entire Works.
(2) In the event that the Person who leads and oversees the
completion of the whole Works as referred to in section (1)
does not exist, the one that will be considered as the Author
is the Person who puts together the Works without
prejudice to respective Copyrights of each part of the
Works.
-16-
Article 34
In the event that Works are designed by a person and embodied
and executed by other Persons under the direction and
supervision of the Person who designs, the one will be regarded
as the Author is the Person designing the Works.
Article 35
(1) Unless agreed otherwise, the Copyright Holder to Works
produced by an Author under employment of civil service
institution, the one to be regarded as the Author is the
government agency.
(2) In the event that the Works as referred to in section (1) is
used commercially, the Author and/or Related Rights
holders will receive remuneration in the form of Royalty.
(3) Further provisions regarding the payment of Royalties for
commercial use as referred to in section (2) are regulated in
a Government Regulation.
Article 36
Unless agreed otherwise, the Author and the Copyright Holder to
Works produced under an employment relation or based on
commission are the party producing the Works.
Article 37
Unless proven otherwise, in the event that a legal entity makes
Publication, Distribution, or Communication of Works originating
from the legal entity, without citing any person as the Author, the
one who will be regarded as the Author is the legal entity.
CHAPTER V
PROTECTED TRADITIONAL
CULTURAL EXPRESSIONS AND WORKS
Part One
Traditional Cultural Expressions and
Copyrights of Unknown Authors
Article 38
-17-
(1) The Copyright of traditional cultural expressions is held by
the State.
(2) The State is obligated to take inventory, preserve, and
maintain traditional cultural expressions as referred to in
section (1).
(3) The use of traditional cultural expressions as referred to in
section (1) considers the values that live in the custodian
that practice them.
(4) Further provisions regarding Copyrights held by the State
on traditional cultural expressions as referred to in section
(1) are regulated in a Government Regulation.
Article 39
(1) In the event that the Author of Works is unknown and the
Works have not been Published, the Copyright of the Works
will be held by the State for the benefit of the Author.
(2) In the event that Works of unknown Author have been
Published, or listed only in alias or pseudonym of the
Author, the Copyright to the Works will be held by the party
who makes the Publication for the interest of the Author.
(3) In the event that Works have been published but the
Author and party who make the Publication are unknown,
the Copyright to the Works will be held by the State for the
interest of the Author.
(4) The provisions as referred to in section (1), section (2) and
section (3) are not applicable if the Author and/or parties
making the Publication may prove the ownership to the
work concerned.
(5) The interest of the Author as referred to in section (1) and
section (3) is executed by the Minister.
Part Two
Protected Works
Article 40
(1) Protected Works which include scientific, artistic, and
literary Works, comprise:
-18-
a. books, pamphlets, typholographical arrangement of
published written work, and all other written works;
b. talks, lectures, speeches, and other similar Works;
c. visual aids made for educational and scientific
purposes;
d. songs and/or music with or without lyrics;
e. dramatic works, musical dramas, dances,
choreography, puppet shows, pantomimes;
f. fine art works in any forms such as paintings,
drawings, engravings, calligraphy, carvings,
sculptures, or collage;
g. applied art works;
h. architectural works;
i. maps;
j. batik art works or other patterns art;
k. photographic works;
l. Portraits;
m. cinematographic works;
n. translations, interpretations, alterations, anthologies,
databases, adaptation, arrangement, modification and
other works resulting from transformation;
o. translation, adaptation, arrangement, transformation,
or modification of traditional cultural expressions;
p. compilation of Works or data, whether in a readable
format by Computer Program or by other media;
q. compilation of traditional cultural expressions as long
as the compilation constitutes an original work;
r. video games; and
s. Computer Programs.
(2) The Works as referred to in section (1) point n are protected
as Works in their own right without prejudicing the
Copyright on the original Works.
(3) The protection as referred to in section (1) and section (2)
includes the protection for Works that have not been
Published but have already embodied in tangible form
allowing the Reproduction of such Work.
-19-
Part Three
Unprotected Works under Copyrights
Article 41
Works that are not protected by Copyrights include:
a. works that have not been embodied in tangible form;
b. every idea, procedure, system, method, concept, principle,
findings or data despite having been expressed, stated,
described, explained, or incorporated in a Work; and
c. tools, objects, or products that are created solely to resolve
technical problems or of which form only serves functional
needs.
Article 42
There is no Copyright to works of:
a. results of open meetings of State institutions;
b. laws and regulations;
c. State speeches or speeches of government officials;
d. court decisions or judge provisions; and
e. scriptures or religious symbols.
CHAPTER VI
COPYRIGHT LIMITATIONS
Article 43
Acts that are not considered as Copyright infringements include:
a. Publication, Distribution, Communication, and/or
Reproduction of State emblems and national anthem in
accordance with their original nature;
b. Any Publication, Distribution, Communication, and/or
Reproduction executed by or on behalf of the government,
unless stated to be protected by laws and regulations, a
statement to such Works, or when Publication,
Distribution, Communication, and/or Reproduction to such
Works are made;
c. taking of actual news, either in whole or in part from a
news agency, Broadcasting Organization, and newspaper or
-20-
other similar sources provided that the source is fully cited;
or
d. the production and distribution of the Copyrighted content
through information technology and communication media
that are not commercial and/or lucrative for the Author or
related parties, or the Author expresses no objection to the
manufacture and dissemination in question.
e. Reproduction, Publication, and/or Distribution of Portraits
of the President, Vice President, former Presidents, former
Vice Presidents, National Heroes, heads of State
institutions, heads of ministries/nonministerial government
agencies, and/or the heads of regions by taking into
account the dignity and appropriateness in accordance with
the provisions of laws and regulations.
Article 44
(1) Use, retrieval, Reproduction, and/or change of Works
and/or Related Rights products in whole or substantial part
are not regarded as a Copyright infringement if the source
is mentioned or cited in full for the purpose of:
a. education, research, scientific writing, report writing,
writing of critique or review of a problem without
prejudicing the reasonable interests of the Author or
the Copyright Holder;
b. security and governance, legislative, and judiciary;
c. talks that are only intended for the purpose of
education and science; or
d. performances or shows that are free of charge provided
that they would not prejudice the reasonable interests
of the Author.
(2) Facilitating access to Works for persons who are blinds,
visually impaired or print disabled and/or users of Braille,
audio books, or other means, is not considered a Copyright
infringement if the source is mentioned or fully cited, except
for commercial purposes.
(3) In the event of Works in the form of architectural works, the
change as referred to in section (1) will not be considered a
-21-
Copyright infringement if it is based on considerations of
technical implementation.
(4) Further provisions regarding the facilitation of access to
Works for persons who are blind, visually impaired and
print disabled and using Braille, audio books, or other
means as referred to in section (2) are administered in
Government Regulation.
Article 45
(1) A Reproduction of 1 (one) copy or adaptation of a Computer
Program carried out by a legitimate user may be done
without the permission from the Author or the Copyright
Holder if the copy is used for:
a. research and development of the Computer Program;
and
b. archive or backup of the Computer Program acquired
legally to prevent loss, damage, or cannot be operated.
(2) If the use of the Computer Program has expired, the copy or
the adaptation of the Computer Program must be destroyed.
Article 46
(1) Reproduction for personal use of Works that has been
published may only be made for 1 (one) copy and may be
carried out without permission from the Author or the
Copyright Holder.
(2) The Reproduction for personal purposes as referred to in
section (1) does not include:
a. architectural works in the form of buildings or other
constructions;
b. an entire or a substantial part of a book or musical
notation;
c. an entire or a substantial part of a database in digital
form;
d. Computer Programs, except as referred to in Article 45
section (1); and
e. Reproduction for personal purposes of which exercise
contravenes the reasonable interests of the Author or
the Copyright Holder.
-22-
Article 47
Every non-commercial library or archival institution may
reproduce 1 (one) copy of the Works or part of the Works without
permission from the Author or the Copyright Holder by:
a. Reprographic reproduction of a writing that has been
Published, summarized, or abridged to meet the demand of
a person provided that:
1. the library or the archival institution ensures that the
copy will only be used for educational or research
purposes;
2. the Reproduction is made separately and if it is
repeated, that Reproduction must constitute unrelated
events; and
3. no License is offered by the Collective Management
Organization for the library or the archival institution
in regard to the reproduced section.
b. the reproduction of copies is for preservation, replacement
of required copies, or replacement of copies in the event
that the copy is lost, damaged, or destroyed from the
permanent collection at the library or other archival
institutions provided that:
1. it is impossible for the library or the archival
institution to obtain a copy in reasonable conditions;
or
2. the making of the copy is conducted separately or if
done repeatedly, the making of copies must be
unrelated events.
c. the reproduction of copies is intended for the purpose of
interlibrary, interarchival institutions, and between library
and archival institution Communication or information
exchange.
Article 48
Reproduction, Broadcasting or Communication of Works for
information purposes that specifies the source of and the name
of the Author in full are not considered as Copyright
-23-
infringements provided that the Works are in the form of:
a. articles in various fields that have been Published both in
printed media and electronic media, unless its copy is
provided by the Author, or is related to the Broadcasting or
Communication of the Works;
b. reports of actual events or short excerpts of the Works that
are viewed or listened to in certain situations; and
c. scientific papers, speeches, talks, or other similar Works
conveyed to the public.
Article 49
(1) Temporary Acts of Reproduction of Works are not
considered as Copyright infringement if the Reproduction
meets the following conditions:
a. it is done during the digital transmission or the
production of the digital Works in a storage media;
b. it is done by any Person authorized by the Author to
transmit the Works; and
c. it uses any tools equipped with automatic deletion
mechanism to prevent such Works to be displayed
again.
(2) Any Broadcasting Organization may make temporary
recording without authorization from the Author or the
Copyright Holder for the purpose of its activities using its
own equipment and facilities.
(3) Broadcasting Organizations are obligated to destroy the
temporary recording as referred to in section (2) not later
than 6 (six) months since its production or within a longer
period upon approval from the Author.
(4) Broadcasting Organizations may make 1 (one) copy of the
temporary recording that has particular characteristics for
official archival purposes.
Article 50
Every Person is prohibited from engaging in Publication,
Distribution, or Communication of Works that contravene
morals, religion, morality, public order, or national defense and
security.
-24-
Article 51
(1) The government may make Publication, Distribution, or
Communication of Works through radio, television and/or
other means for national interests without authorization
from the Copyright Holder, on the condition that it is
obligated to provide remuneration to the Copyright Holder.
(2) The Broadcasting Organizations making the Publication,
Distribution, or Communication of Works as referred to in
section (1) have the right to document the Works solely for
the Broadcasting Organizations on the condition that for
subsequent Broadcasting, the Broadcasting Organizations
must obtain authorization from the Copyright Holder.
CHAPTER VII
TECHNOLOGICAL PROTECTION MEASURES
Article 52
Every person is prohibited from damaging, destroying,
eliminating, or disabling the function of technological protection
measures used as a safeguard of the Works or Related Rights
products as well as the safeguard of the Copyright or Related
Rights, except for State defense and security purposes, as well
as other reasons in accordance with the provisions of laws and
regulations, or as agreed otherwise.
Article 53
(1) Works or Related Rights products using information
technology-based and/or high technology-based means of
production and/or data storage must satisfy the licensing
regulations and production requirements established by
relevant authorities.
(2) Further provisions regarding the information technology
and/or high technology-based means of production and/or
data as referred to in section (1) are regulated in a
Government Regulation.
-25-
CHAPTER VIII
COPYRIGHT AND RELATED RIGHTS CONTENT
IN INFORMATION AND COMMUNICATION TECHNOLOGY
Article 54
To prevent the infringement of Copyright and Related Rights
using media based on information technology, the Government
is authorized to conduct:
a. supervision on the production and dissemination of
Copyrights and Related Rights infringing contents;
b. cooperation and coordination with various parties, either
domestic or international in the prevention of production
and dissemination of Copyrights and Related Rights
infringing contents; and
c. supervision on the acts of recording Works and Related
Rights products using any media in performance venues.
Article 55
(1) Every Person who is aware of an infringement of Copyright
and/or Related Rights through electronic systems for
Commercial use may report to the Minister.
(2) The Minister verifies the reports as referred to in section (1).
(3) In the event that sufficient evidence is found based on the
verification of the reports as referred to in section (2), upon
request of the complainant the Minister will recommend the
minister administering government affairs in the field of
telecommunications and information to block in part or in
whole the Copyrights infringing the content in the electronic
system or make the services of the electronic system
inaccessible.
(4) In the event of the blocking of Internet sites as referred to in
section (3) is done entirely, within a period of 14 (fourteen)
Days after the blocking, the Minister is obligated to request
a court provision.
-26-
Article 56
(1) The Minister administering government affairs in the field of
telecommunications and information pursuant to the
recommendations as referred to in Article 55 section (3)
may block the content and/or user’s access right that
infringes Copyrights and/or Related Rights in the electronic
system and renders the electronic system services
inaccessible.
(2) Further provisions regarding the implementation on
blocking content and/or user’s access right that infringes
Copyrights and/or Related Rights in the electronic system
or rendering the electronic service system as referred to in
section (1) are stipulated by a joint regulation of the
Minister and the minister holding the duties and
responsibilities in the field of communication and
information.
CHAPTER IX
DURATION OF
COPYRIGHTS AND RELATED RIGHTS
Part One
Duration of Copyrights
Paragraph 1
Duration of Moral Rights
Article 57
(1) The moral rights of Authors as referred to in Article 5
section (1) point a, point b, and point e endure for indefinite
term.
(2) The moral rights of Authors as referred to in Article 5
section (1) point c and point d endure for a term of
Copyright on the Works concerned.
Paragraph 2
Duration of Economic Rights
-27-
Article 58
(1) Copyright protection for Works of:
a. books, pamphlets, and all other written works;
b. talks, lectures, speeches, and other similar Works;
c. props made for education and scientific purposes;
d. songs or music with or without lyrics;
e. dramatic works, musical dramas, dances,
choreography, puppet shows, pantomimes;
f. fine art works in all forms such as paintings, drawings,
engravings, calligraphy, sculpture, sculptures, or
collage;
g. architectural works;
h. maps; and
i. batik art works or other pattern arts,
endures for a term consisting of the life of the Author and
70 (seventy) years after the Author’s death, commencing
from 1st January of the year following the event.,
(2) In the event that the Works as referred to in Section (1) is
owned by 2 (two) or more persons, Copyright protection will
endure for a term consisting of the life of the last surviving
Author and 70 (seventy) years after such last surviving
author’s death, commencing from 1st January of the year
following the event.
(3) Copyright protection to the Works as referred to in section
(1) and section (2) owned or held by a legal entity endures
for 50 (fifty) years since its first Publication.
Article 59
(1) Copyright protection for Works of:
a. photographic works;
b. Portraits;
c. cinematographic works;
d. video games;
e. Computer programs;
f. typholographical arrangement of written works;
g. translations, interpretations, alterations, anthologies,
databases, adaptations, arrangements, modifications
-28-
and other work resulting from transformation;
h. translations, adaptations, arrangements,
transformations or modifications of traditional cultural
expressions;
i. compilation of Works or data, either in a readable
format by a Computer Program or other media; and
j. compilation of traditional cultural expressions insofar
as the compilation is an original work,
endures for 50 (fifty) years since the first Publication.
(2) Copyright Protection for Works of applied art endures for 25
(twenty five) years since the first Publication.
Article 60
(1) Copyrights on the traditional cultural expressions held by
the State as referred to in Article 38 section (1) endure
indefinitely.
(2) Copyrights to the Works of unknown Authors held by the
State as referred to in Article 39 section (1) and section (3)
endure for 50 (fifty) years since the first Publication.
(3) Copyright to the Works exercised by the party performing
the Publication as referred to in Article 39 section (2)
endure for 50 (fifty) years since the first Publication.
Article 61
(1) Duration of Copyright protection for Works of which
Publication made in parts is calculated from the date of
Publication of the final part.
(2) In determining the duration of Copyright protection for
Works consisting of 2 (two) volumes or more of which
Publication is periodic and not at the same time, each
volume of the Works is considered as a separate Work.
Part Two
Duration of Related Rights
Paragraph 1
Duration of Moral Rights of Performers
-29-
Article 62
The duration of moral rights as referred to in Article 57 applies
mutatis mutandis with respect to the moral rights of Performers.
Paragraph 2
Duration of Economic Rights of
Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting
Organizations
Article 63
(1) Protection of economic rights for:
a. Performers, endures for 50 (fifty) years since the
performance is fixed in a Phonogram or in audiovisual;
b. Producers of Phonogram, endures for 50 (fifty) years
since the Phonogram is fixed; and
c. Broadcasting Organizations, endures for 20 (twenty)
years since the broadcasting work was first
broadcasted.
(2) The duration of economic rights protection as referred to in
section (1) commences from 1 January of the year following
the event.
CHAPTER X
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Part One
General
Article 64
(1) The Minister administers the recordation and the
Invalidation of Works and Related Rights products.
(2) The Recordation of Works and Related Rights products as
referred to in section (1) is not a requirement to obtain
Copyright and Related Rights.
Article 65
The recordation of Works cannot be carried out for art paintings
-30-
in the form of logos or distinctive signs that are used as marks
in the course of trade of goods/services or used as a symbol of
an organization, business entity or legal entity.
Part Two
Procedures for Recordation
Article 66
(1) The recordation of Works and Related Rights products is
filed with written Application in the Indonesian language by
the Author, Copyright Holder, Related Rights owner, or
his/her Proxy to the Minister.
(2) The Application as referred to in section (1) filed
electronically and/or non-electronically must:
a. deposit a sample of Works, Related Rights products, or
its substitution;
b. attach a statement of ownership of the Works and
Related Rights; and
c. pay fees.
Article 67
(1) In the event that the Application as referred to in Article 66
section (1) is filed by:
a. several persons who are jointly entitled to the Works or
Related Rights products, the Application will be
enclosed with a written statement corroborating such
rights; or
b. legal entities, the Application will be enclosed with a
certified true copy of the deed of establishment of the
legal entity that has been certified by competent
authorities.
(2) In the event that the Application is filed by several persons,
all the applicants' names must be written by determining
one selected address of applicant.
(3) In the event that the Application is filed by an applicant
who originates from outside the territory of the Unitary
State of the Republic Indonesia, the Application is required
to file through a registered intellectual property consultant
as the Proxy.
-31-
Article 68
(1) The Minister conducts an examination to the Application
that has satisfied the requirements as referred to in Article
66 and Article 67.
(2) The examination as referred to in section (1) is conducted to
determine whether the Works or Related Rights products
filed are essentially the same or else to the Works recorded
in the general registry of Works or other intellectual
property objects.
(3) The results of the examination as referred to in section (1)
are used as consideration for the Ministers to accept or
refuse the application.
(4) The Minister decides to accept or refuse the application not
later than 9 (nine) months from the date of receipt of the
Application satisfying the requirements as referred to in
Article 66 and Article 67.
Article 69
(1) In the event that the Minister accepts the application as
referred to in Article 68 section (4), the Minister issues a
certificate of Work recordation and record it in the general
register of Works.
(2) The general register of Works as referred to in section (1)
specifies:
a. the name of the Author and the Copyright Holder, or
the name of the owner of the Related Rights products;
b. the date of receipt of the Application;
c. the date of completion of the requirements as referred
to in Article 66 and Article 67; and
d. number of registration of the Works or the Related
Rights products.
(3) The general register of Works as referred to in section (2)
may be viewed by every Person for free.
(4) Unless proven otherwise, the certificate of Work recordation
as referred to in section (1) is the preliminary proof of
ownership to Works or Related Rights products.
-32-
Article 70
In the event that the Minister refuses the Application as referred
to in Article 68 section (4), the Minister will notify the refusal in
writing to the applicant with reasons.
Article 71
(1) Works of Related Rights products recorded in the general
register of Works as referred to in Article 69 section (1) may
be issued an official excerpt.
(2) Every Person may obtain the official excerpt as referred to
in section (1) that is subject to fees.
Article 72
The Recordation of Works or Related Rights products in the
general register of Works does not constitute an endorsement of
the content, meaning, purpose, or shape of the Works or Related
Rights products being recorded.
Article 73
Further provisions regarding procedures for recordation of
Works and Related Rights products are regulated in a
Government Regulation.
Part Three
Invalidation of the Recordation of
Works and Related Rights Products
Article 74
(1) The recordation of Works and Related Rights is invalid due
to:
a. a request of the person or legal entity whose name is
recorded as the Author, Copyright Holder or Related
Rights owner;
b. the lapse of time as referred to in Article 58, Article 59,
Article 60 section (2) and section (3) and Article 61;
c. court decision that has been final and binding
-33-
regarding the cancellation of recordation of Works or
Related Rights product; or
d. violation of religious norms, norms of morality, public
order, State defense and security, or laws and
regulations of which invalidation is executed by the
Minister.
(2) Invalidation of recordation of Works upon request of the
person or legal entity whose name is recorded as the
Author, the Copyright Holder, or Related Rights owner as
referred to in section (1) point a is subject to fees.
Article 75
Further provisions regarding invalidation of the recordation of
Works and Related Rights products as referred to in Article 74
are regulated in a Government Regulation.
Part Four
Transfer of Rights to Recordation of
Works and Related Rights Products
Article 76
(1) The transfer of Rights to the recordation of Works and
Related Rights products as referred to in Article 69 section
(1) may be made if the entire Copyright to the recorded
Works is transferred to the right recipient.
(2) The Transfer of Rights as referred to in section (1) is done
by submitting a request in writing from both sides or from
the rights recipient to the Minister.
(3) The Transfer of Rights as referred to in section (2) is
recorded in the general register of Works and subject to
fees.
Article 77
Further provisions regarding the transfer of rights to recordation
of Works and Related Rights products as referred to in Article 76
are regulated in a Government Regulation.
-34-
Part Five
Changes in Name and/or Address
Article 78
(1) Changes in name and/or address of the person or legal
entity of which name is recorded in the general register of
Works as the Author, the Copyright Holder, or the owner of
Related Rights products are carried out by submitting an
Application in writing from the Author, the Copyright
Holder, or the owner of the Related Rights products who is
the owner of that name and address to the Minister.
(2) Changes in name and/or address of the person or legal
entity of which name is recorded in the general register of
Works as the Author, the Copyright Holder, or the owner of
Related Rights are recorded in the general register of Works
and subject to fees.
Article 79
Further provisions regarding the changes in name and/or
address as referred to in Article 78 are regulated in a
Government Regulation.
CHAPTER XI
LICENSE AND COMPULSORY LICENSE
Part One
License
Article 80
(1) Unless agreed otherwise, Copyright holders or Related
Rights owners have the right to grant a license to other
parties pursuant to a written agreement to carry out the
acts as referred to in Article 9 section (1), Article 23 section
(2), Article 24 section (2), and Article 25 section (2).
(2) The Licensing Agreement as referred to in section (1) takes
into effect for a certain period without exceeding the
duration of the Copyright and Related Rights.
(3) Unless agreed otherwise, the exercise of the acts as referred
-35-
to in section (1) entails obligation of the Licensee to pay
Royalties to the Copyright Holder or Related Rights owner
during the Licensing period.
(4) The determination of the amount of Royalty as referred to in
Section (3) and procedures for granting Royalties is based
on the Licensing agreement between the Copyright Holder
or Related Rights owner and the Licensee.
(5) The amount of Royalty in the License agreement must be
determined based on the prevailing best practices and serve
the equitable principle.
Article 81
Unless agreed otherwise, Copyright Holders or Related Rights
owners may exercise on their own or grant a License to a third
party to exercise the acts as referred to in Article 9 section (1),
Article 23 section (2), Article 24 section (2), and Article 25
section (2).
Article 82
(1) Licensing agreements are prohibited from including
provisions that bring damages to the Indonesian economy.
(2) Content of the Licensing agreements is prohibited from
contravening the provisions of laws and regulations.
(3) Licensing agreements are prohibited from becoming means
to eliminate or take over all the rights of Authors to their
Works.
Article 83
(1) Licensing Agreements must be recorded by the Minister in
the general register of Copyright License Agreements and
subject to fees.
(2) Licensing Agreements that do not comply with the
provisions as referred to in Article 82 may not be recorded
in the general register of Licensing agreements.
(3) If a Licensing agreement is not recorded in the general
register as referred to in section (1), the Licensing
agreement does not have legal effects to third parties.
(4) Further provisions regarding the procedures for recordation
of Licensing Agreements as referred to in section (1) are
regulated in a Government Regulation.
-36-
Part Two
Compulsory License
Article 84
A compulsory license is a License to carry out translation and/or
Reproduction of scientific and literary Works which are granted
under the decision of the Minister upon request for the purposes
of education and/or science as well as research and
development activities.
Article 85
Every Person may apply for a compulsory license of scientific
and literary Works as referred to in Article 84 for the purposes of
education, science, and research and development activities to
the Minister.
Article 86
(1) With respect to the request for a compulsory license as
referred to in Article 85, the Minister may:
a. oblige the Copyright Holder to do their own translation
and/or Reproduction of Works in the territory of the
Republic of Indonesia within a specified time;
b. oblige concerned Copyright Holder to authorize other
parties to carry out the translation and/or
Reproduction of Works in the territory of the Republic
Indonesia within a specified period where the
Copyright Holder does not do on their own; or
c. appoint other parties to do the translation and/or
Reproduction of the Works in the event that the
Copyright Holder does not carry out the obligations as
referred to in point b.
(2) The Obligation to do the translation as referred to in section
(1) is implemented after a lapse of a period of 3 (three) years
since the scientific and literary Works are published insofar
as the works have never been translated into the
Indonesian language.
(3) The obligation to perform Reproduction as referred to in
section (1) is implemented after the lapse of a period of:
-37-
a. 3 (three) years since a book in the field of mathematics
and natural sciences has been Published and the book
has never been Reproduced in the territory of the
Unitary Republic of Indonesia;
b. 3 (three) years since a book in the field of social
sciences has been Published and the book has not
been Reproduced in the territory of the Unitary State of
Republic of Indonesia; and
c. 3 (three) years since a book in the field of arts and
literature has been Published and the book has never
been Reproduced in the territory of the Unitary State of
the Republic of Indonesia.
(4) The Translation or Reproduction as referred to in section (1)
may only be used in the territory of the Unitary State of the
Republic of Indonesia.
(5) The implementation of the provisions as referred to in
section (1) point b and point c entails reasonable
remuneration.
(6) Further provisions regarding compulsory licenses are
regulated in a Government Regulation.
CHAPTER XII
COLLECTIVE MANAGEMENT ORGANIZATIONS
Article 87
(1) In order to obtain the economic rights, every Author,
Copyright Holder, and Related Rights owner become
members of a Collective Management Organization in order
to collect reasonable remuneration from users who use the
Copyright and Related Rights in non-commercial public
service.
(2) Copyright and Related Rights Users, who use the Rights as
referred to in section (1), pay Royalties to the Author,
Copyright Holder, or Related Rights owners through a
Collective Management Organization.
(3) The Users as referred to in section (1) enter into an
agreement with the Collective Management Organization
stipulating the obligation to pay the Royalties for the
-38-
Copyright and Related Rights being used.
(4) The commercial use of Works and/or Related Rights
products by users is not considered an infringement of this
Law insofar as the user has done and has fulfilled the
obligations under the agreement with the Collective
Management Organization.
Article 88
(1) The Collective Management Organization as referred to in
Article 87 section (1) is obligated to submit Application for
operational permit to the Minister.
(2) Operational permit as referred to in section (1) fulfills the
requirements of:
a. being a non-profit Indonesian legal entity;
b. being authorized by the Author, Copyright Holder, or
Related Rights owners to collect, and distribute
royalties;
c. having mandate givers as members for at least 200
(two hundred) Authors for Collective Management
Organizations in the field of songs and/or music that
represent the interests of authors and at least 50 (fifty)
for Collective Management Organizations representing
Related Rights owners and/or other Copyright objects;
d. having the objective to collect and distribute Royalties;
and
e. being able to collect and distribute royalties to
Authors, Copyright Holders or Related Rights owners.
(3) Collective Management Organizations that do not have an
operational permit from the Minister as referred to in
section (1) are prohibited from collecting and distributing
Royalties.
Article 89
(1) To manage Copyright Royalties in the field of songs and/or
music 2 (two) national Collective Management
Organizations are established that each represents:
a. interests of Authors; and
b. interests of Related Rights owners.
-39-
(2) Both of Collective Management Organizations as referred to
in section (1) have the authority to collect and distribute
Royalties from commercial Users.
(3) To collect as referred to in section (2) the two Collective
Management Organizations coordinate and determine the
amount of Royalties that is the right of each Collective
Management Organization in accordance with the prevailing
best practice.
(4) The provisions concerning guidelines for determining the
amount of royalties are established by the Collective
Management Organizations as referred to in section (1) and
endorsed by the Minister.
Article 90
In managing rights of Authors and Related Rights owners, the
Collective Management Organizations are obligated to perform
financial audits and performance audits conducted by public
accountant at least once in 1 (one) year and announce the
results to the public through 1 (one) national print media and 1
(one) electronic media.
Article 91
(1) A Collective Management Organization may only use
operational funds as much as 20% (twenty percent) from
the total amount of Royalties collected annually.
(2) During the first 5 (five) years since the establishment of the
Collective Management Organization under this Law, the
Collective Management Organization may use operational
funds a maximum of 30% (thirty percent) of the total
amount of royalties collected annually.
Article 92
(1) The Minister evaluates the Collective Management
Organizations at least once in 1 (one) year.
(2) In the event that the result of the evaluation as referred to
in section (1) shows that the Collective Management
Organization does not comply with the provisions as
referred to in Article 88, Article 89 section (3), Article 90, or
-40-
Article 91, the Minister will revoke the operational permit of
the Collective Management Organization.
Article 93
Further provisions regarding procedures for requesting and
issuing operational permit, as well as evaluating the Collective
Management Organizations are regulated in a Ministerial
Regulation.
Chapter XIII
FEES
Article 94
The fees as referred to in Article 66 section (2) point c, Article 71
section (2), Article 74 section (2), Article 76 section (3), Article 78
section (2), and Article 83 section (1) are non-tax State revenues
collected in accordance with the provisions of laws and
regulations in the field of non-tax State revenues.
Chapter XIV
DISPUTE SETTLEMENT
Part One
General
Article 95
(1) Copyright dispute settlement may be done through
alternative dispute resolution, arbitration, or courts.
(2) The authorized court as referred to in section (1) is the
Commercial Court.
(3) Courts other than the Commercial Court as referred to in
section (2) are not authorized to handle Copyright dispute
settlement.
(4) In addition to the infringement of Copyrights and/or
Related Rights in the form of Piracy, insofar as all parties in
dispute are known to exist and/or are in the territory of the
Unitary State of the Republic Indonesia, they first
-41-
undertake a settlement of disputes through mediation
before proceeding with penal charges.
Article 96
(1) Authors, Copyright holders and/or Related Rights holders
or their heirs suffering from loss of economic rights are
entitled to Damages.
(2) The Damages as referred to in section (1) are given and
specified simultaneously in the verdict of the court decision
regarding the Copyright and/or Related Rights criminal
offenses.
(3) The Payment of Compensation to the Author, Copyright
Holder and/or Related Rights owner is made within not
later than 6 (six) months after the court decision is final
and binding.
Article 97
(1) In the event that the Works have been recorded under
Article 69 section (1), other interested parties may file a
lawsuit for cancellation of recordation of the Works in the
public register of Works through the Commercial Court.
(2) The lawsuit as referred to in section (1) is addressed to the
Author and/or the registered Copyright Holder.
Article 98
(1) The transfer of Copyright of Works in whole to other parties
does not prejudice the right of the Author or their heirs to
file a lawsuit against any Person who deliberately and
without rights and without the consent of the Author
violates the moral rights of the Author as referred to in
Article 5 section (1).
(2) The transfer of economic rights of Performers to other
parties does not prejudice the right of Performers or their
heirs to file a lawsuit against any Person who deliberately
and without rights and without the consent of the
Performers infringement the moral rights as referred to in
Article 22.
-42-
Article 99
(1) Authors, Copyright Holders, or the Related Rights owners
are entitled to file claim for damages to the Commercial
Court for infringement of Copyrights or Related Rights
products.
(2) The claim for damages as referred to in section (1) may be
in the form of a request to give all or a part of the income
earned from organizing talks, scientific meetings,
performances or exhibitions of the work resulting from the
infringement of Copyright or Related Rights products.
(3) In addition to the claim as referred to in section (1),
Authors, Copyright Holders, or Related Rights owners may
request an interlocutory injunction to the Commercial
Court to:
a. request the seizure of the Works that has been
Published or Reproduced, and/or Reproduction tools
used to produce the Works resulting from an
infringement of Copyright and Related Rights products;
and/or
b. cease the activity of Publication, Distribution,
Communication, and/or Reproduction of the Works
resulting from an infringement of Copyright and
Related Rights products.
Part Two
Procedures for Lawsuit
Article 100
(1) A claim for Copyright infringement is submitted to the chief
justice of the Commercial Court.
(2) The claim as referred to in section (1) is recorded by the
clerk of the Commercial Court in the register of court cases
on the date the claim is filed.
(3) The clerk of the Commercial Court provides a receipt that
has been signed on the same date as the date of
registration.
(4) The clerk of the Commercial Court submits the claim
-43-
application to the chief justice of the Commercial Court not
later than 2 (two) days since the date the claim is filed.
(5) Within a period of not later than 3 (three) Days from the
registration date, the Commercial Court sets the trial Day.
(6) Notices and subpoena of parties are carried out by the
bailiff not later than 7 (seven) Days after the claim is
registered.
Article 101
(1) A decision to the claim is pronounced not later than 90
(ninety) Days since the lawsuit is filed.
(2) In the event that the period as referred to in section (1)
cannot be met, upon the approval of the Chief Justice of the
Supreme Court that period may be extended for 30 (thirty)
days.
(3) The decision as referred to in section (1) is pronounced in
an open court hearing.
(4) The decision of the Commercial Court as referred to in
section (3) is delivered by the bailiff to the parties not later
than 14 (fourteen) Days since the decision is pronounced.
Part Three
Legal Remedies
Article 102
(1) The decision of the Commercial Court as referred to in
Article 101 section (3) is only subject to an appeal to the
Supreme Court.
(2) The appeal to the Supreme Court as referred to in section
(1) is filed not later than 14 (fourteen) Days since the date
the decision of the Commercial Court is pronounced in an
open court hearing or is notified to the parties.
(3) The appeal as referred to in section (2) is registered in the
Commercial Court releasing the decision to the claim by
payment of fee of which amount is determined by the court.
(4) The clerk of the Commercial Court registers the appeal to
the Supreme Court on the date the application is submitted
and provides a signed receipt for the appellant on the same
date as the registration date.
-44-
(5) The clerk of the Commercial Court is obligated to convey
the appeal to the Supreme Court as referred to in section (4)
to the defendant not later than 7 (seven) Days after the
appeal to the Supreme Court is filed.
Article 103
(1) The appellant submits an appeal memory to the Supreme
Court to the clerk of the Commercial Court not later than
14 (fourteen) Days as from the date of the appeal to the
Supreme Court is filed.
(2) The clerk of the Commercial Court delivers the appeal
memory to the Supreme Court as referred to in section (1)
to the defendant not later than 7 (seven) Days since the
clerk of the Commercial Court receives the appeal memory
to the Supreme Court.
(3) The defendant may submit a counter memory of appeal to
the Supreme Court to the clerk of the Commercial Court not
later than 14 (fourteen) Days since the defendant receives
the appeal memory to the Supreme Court.
(4) The clerk of the Commercial Court delivers a counter
memory of appeal to the Supreme Court to the appellant
not later than 7 (seven) Days since the clerk of the
Commercial Court receives the counter memory of appeal to
the Supreme Court.
(5) The clerk of the Commercial Court sends the counter
memory of appeal to the Supreme Court not later than 14
(fourteen) Days as from the period as referred to in section
(3).
Article 104
(1) Within a period of 7 (seven) Days since the Supreme Court
receives petition to appeal, the Supreme Court sets a trial
Day.
(2) The decision of appeal to the Supreme Court must be
pronounced not later than 90 (ninety) Days as from the date
the appeal is accepted by the Supreme Court.
(3) The clerk of the Supreme Court is obligated to deliver a
copy of the appeal decision to the clerk of the Commercial
-45-
Court not later than 7 (seven) days since the appeal
decision is pronounced.
(4) The bailiff of the Commercial Court is obligated to deliver a
copy of the appeal decision as referred to in Section (3) to
the appellant and the defendant within a period of 7 (seven)
days since the clerk of the Commercial Court receives the
appeal decision.
Article 105
The right to claim for infringement of Copyright and/or Related
Rights does not prejudice the Rights of the Author and/or the
Related Rights owner to charge for penal lawsuit.
CHAPTER XV
INTERLOCUTORY INJUNCTION
Article 106
Upon the request of the party affected by the implementation of
Copyright or Related Rights, the Commercial Court may issue an
interlocutory injunction to:
a. prevent the entry of products which are allegedly resulting
from the infringement of the Copyright or Related Rights
into trade channels;
b. withdraw from circulation and seize as well as to keep as
admissible evidence related to the infringement of Copyright
or Related Rights;
c. secure evidence and prevent its elimination by perpetrator;
and/or
d. cease the infringement in order to prevent greater damages.
Article 107
(1) Request for interlocutory injunction is submitted in writing
by the Author, the Copyright Holder, the Related Rights
owner, or their Proxy to the Commercial Court by
compelling the following requirements:
a. attaching proof of Copyright or Related Rights
ownership;
b. attaching initial indications of the infringement of the
Copyright or Related Rights;
-46-
c. attaching a clear description on the goods and/or
documents requested, searched, collected, or secured
for evidence;
d. attaching a statement of concern that the party
allegedly committing the Copyright or Related Rights
offense will destroy the evidence; and
e. paying a bail with the amount proportional to the value
of the goods to be subject to the interlocutory
injunction.
(2) The request for interlocutory injunction as referred to in
section (1) is submitted to the chief justice of the
Commercial Court within the jurisdiction where the goods
allegedly to be resulting from Copyright or Related Rights
infringement are found.
Article 108
(1) If the request for interlocutory injunction has complied the
requirements as referred to in Article 107, the clerk of the
Commercial Court registers the request and submits the
request for interlocutory injunction not later than 1x24 (one
times twenty four) hours to the chief justice of the
Commercial Court.
(2) Within not later than 2 (two) Days as from the date of
receipt of the request for interlocutory injunction as referred
to in section (1), Chief Justice of the Commercial Court
appoints a judge of Commercial Court to review the request
for interlocutory injunction.
(3) Within not later than 2 (two) Days as from the date of
appointment as referred to in section (2), judge of the
Commercial Court must decide in order to grant or refuse
the request for interlocutory injunction.
(4) In the event that the request for interlocutory injunction is
accepted, judge of the Commercial Court will issue a letter
of interlocutory injunction.
(5) The interlocutory injunction as referred to in section (4) is
notified to the parties subject to the interlocutory injunction
within not later than 1x24 (one times twenty four) hours.
(6) In the event that the interlocutory injunction is rejected, the
-47-
Commercial Court judge will notify the rejection to the
interlocutory injunction applicant with the reasons.
Article 109
(1) In the event that the Commercial Court issues the
interlocutory injunction as referred to in Article 108 section
(4), the Commercial Court will summon the party that is
subject to the interlocutory injunction not later than 7
(seven) days since the date of the issuance of the
interlocutory injunction for questioning.
(2) Party that is subject to the interlocutory injunction may
submit information and evidence regarding the Copyright
not later than 7 (seven) Days from the date of receipt of
subpoena as referred to in section (1).
(3) Not later than 30 (thirty) Days since the date of issuance of
the interlocutory injunction, the judge of the Commercial
Court decides to affirm or annul the interlocutory
injunction.
(4) In the event that the interlocutory injunction is affirmed,
then:
a. the bail that has been paid must be returned to the
applicant of interlocutory injunction;
b. the applicant may file a claim for damages due to
Copyright infringement; and/or
c. the applicant may report the Copyright infringement to
the investigator officer of the National Police of the
Republic of Indonesia or civil servant investigator.
(5) In the event that the interlocutory injunction is annulled,
the bail that has been paid will be given to the party who is
subject to the interlocutory injunction as compensation for
damages resulting from the interlocutory injunction.
CHAPTER XVI
INVESTIGATION
Article 110
(1) In addition to investigating officials of the Indonesian
National Police, certain Civil Servant Officials in ministries
-48-
who hold government affairs in the field of law specially
authorized as investigators as referred to in the Law that
regulates the criminal procedure to conduct investigations
on Copyright and Related Rights crimes.
(2) The investigator as referred to in section (1) has authority to
conduct:
a. verification on the accuracy of the reports or
information in relation to criminal offenses in the field
of Copyright and Related Rights;
b. examination to the persons or legal entities allegedly
committing criminal offenses in the field of Copyright
and Related Rights;
c. soliciting information and evidence from persons or
legal entities in relation to criminal offenses in the field
of Copyright and Related Rights;
d. examination of books, records and other documents
relating to criminal offenses in field of Copyright and
Related Rights;
e. searching and examination of premises that are alleged
contain evidence, bookkeeping, records and other
documents relating to criminal offenses in the field of
Copyright and Related Rights;
f. confiscation and/or termination of circulation upon
the permission of the court of materials and goods
resulting from the offenses that may be used as
evidence in a criminal case in the field of Copyright
and Related Rights in accordance with the Code of
Criminal Procedure;
g. request for expert deposition in performing the tasks of
criminal investigations in the field of Copyright and
Related Rights;
h. request for assistance from relevant institutions to
arrests, detent, set a wanted list, prevent and deter
against perpetrators of criminal offenses in the field of
Copyright and Related Rights; and
i. termination of the investigation if there is no sufficient
evidence of criminal activity in the field of Copyright
and Related Rights.
-49-
(3) In conducting the investigation, the civil servant
investigator officials may seek the assistance of the
investigator officials of the Indonesian National Police.
(4) Civil servant investigator officials notify the commencement
of the investigation to the public prosecutor and
investigator officials of the Indonesian National Police.
(5) Results of investigations conducted by the civil service
investigating officials are submitted to public prosecutors
through the investigator officials of the Indonesian National
Police.
(6) In the event of conducting actions as referred to in Section
two (2) point e and point f the Civil Servant Investigator will
seek the assistance of the investigator officials of the
Indonesian National Police.
Article 111
(1) Evidence proceedings conducted in the course of the
examination process at the level of investigation,
prosecution, and examination in court may be conducted by
utilizing information and communication technology in
accordance with the provisions of laws and regulations.
(2) Electronic information and/or electronic documents are
recognized as evidence in accordance with the provisions
laws and regulations.
CHAPTER XVII
CRIMINAL PROVISIONS
Article 112
Every Person who unlawfully commits the acts as referred to in
Article 7 Section (3) and/or Article 52 for Commercial Use shall
be sentenced to imprisonment for up to 2 (two) years and/or a
fines up to Rp300,000,000.00 (three hundred million rupiahs).
Article 113
(1) Every Person who unlawfully infringes the economic rights
as referred to in Article 9 Section (1) point i for Commercial
-50-
Use shall be sentenced to imprisonment for up to 1 (one)
year and/or fine up to Rp100,000,000 (one hundred million
rupiahs).
(2) Every Person who unlawfully and/or without permission of
the Author or the Copyright holder infringes the economic
rights of the Author as referred to in Article 9 section (1)
point c, point d, point f, and/or the point h for Commercial
Use shall be sentenced to imprisonment for up to 3 (three)
years and/or fine up to Rp500,000,000.00 (five hundred
million rupiahs).
(3) Every person who unlawfully and/or without permission of
the Author or Copyright holders infringes the economic
rights of the Author as referred to in Article 9 Section (1)
point a, point b, point e, and/or point g for Commercial Use
shall be sentenced to imprisonment for up to 4 (four) years
and/or fine up to Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiahs).
(4) Every Person fulfilling the elements as referred to in section
(3) by committing piracy, shall be sentenced to
imprisonment for up to 10 (ten) years and/or fine up to
Rp4,000,000,000.00 (four billion rupiahs).
Article 114
Every Person managing business premises in all its forms who
deliberately and knowingly allows the sale and/or duplication of
goods resulting from infringement of Copyright and/or Related
Rights in the premises that they manage as referred to in Article
10 shall be sentenced with a maximum fine of
Rp100,000,000.00 (one hundred million rupiahs).
Article 115
Every Person who without the consent of the person portrayed or
their heirs engages in a Commercial Use, Duplication,
Announcement, Distribution, or Communication of the Portrait
as referred to in Article 12 for the purpose of advertising or
publicity for Commercial Use both in electronic media and non-
electronic media, shall be sentenced with a maximum fine of
Rp500,000,000.00 (five hundred million rupiahs).
-51-
Article 116
(1) Every Person unlawfully infringes the economic rights as
referred to in Article 23 section (2) point e for Commercial
Use shall be sentenced to imprisonment for up to 1 (one)
year and/or fine up to Rp100,000,000 (one hundred million
rupiahs).
(2) Every Person unlawfully infringes the economic rights as
referred to in Article 23 section (2) point a, point b, and/or
point f, for Commercial Use shall be sentenced to
imprisonment for up to 3 (three) years and/or fine up to
Rp500,000,000.00 (five hundred million rupiahs).
(3) Every Person unlawfully infringes the economic rights as
referred to in Article 23 section (2) point c and/or point d
for Commercial Use shall be sentenced to imprisonment for
up to 4 (four) years and/or fine up to Rp1,000,000,000.00
(one billion rupiahs).
(4) Every Person fulfilling the elements as referred to in section
(3) by committing Piracy shall be sentenced to
imprisonment for up to 10 (ten) years and/or fine for up to
Rp4,000,000,000.00 (four billion rupiahs).
Article 117
(1) Every Person who deliberately and unlawfully infringes the
economic rights as referred to in Article 24 section (2) point
c for the Commercial Use shall be sentenced to
imprisonment for up to 1 (one) year and/or fine up to
Rp100,000,000 (one hundred million rupiahs).
(2) Every Person who deliberately and unlawfully infringes the
economic rights as referred to in Article 24 section (2) point
a, point b, and/or point d for the Commercial Use shall be
sentenced to imprisonment for up to 4 (four) years and/or
fine up to Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiahs).
(3) Every Person fulfilling the elements as referred to in section
(2) by committing Piracy shall be sentenced to
imprisonment for up to 10 (ten) years and/or fine up to
Rp4,000,000,000.00 (four billion rupiahs).
-52-
Article 118
(1) Every Person who deliberately and unlawfully infringes the
economic rights as referred to in Article 25 section (2) point
a, point b, point c and/or point d for Commercial Use shall
be sentenced to imprisonment for up to 4 (four) years
and/or fine up to Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiahs).
(2) Every Person fulfilling the elements as referred to in Article
25 section (2) point d with the intention of committing
Piracy shall be sentenced to imprisonment for up to 10 (ten)
years and/or fine up to Rp4,000,000,000.00 (four billion
rupiahs).
Article 119
Any Collective Management Organization without any operating
permit from the Minister as referred to in Article 88 section (3)
and engages in Royalty collection shall be sentenced to
imprisonment for up to 4 (four) years and/or fine up to
Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiahs).
Article 120
The criminal offenses as referred to in this Law shall be warranty
complaint.
CHAPTER XVIII
TRANSITIONAL PROVISIONS
Article 121
At the time this Law comes into force:
a. Pending application for recordation of Works and Related
Rights products are to be completed under the provisions of
Law Number 19 of 2002 on Copyrights;
b. certificate of Work registration under this Law is called a
certificate of Work recordation that has been issued prior to
this Law remains effective until the expiry of the protection
period;
c. the sale and purchase agreement regarding economic rights
to Works in the form of songs and/or music which is
-53-
reached before this Law, remains effective until the expiry of
the agreement period;
d. Copyright cases that are in proceedings proceeds under Law
Number 19 of 2002 on Copyrights;
e. the collection and Distribution of Royalties conducted by
professional organizations or similar bodies by any name
that have existed before the enactment of this Law may
proceed until the establishment of the Collective
Management Organization in accordance with the
provisions of this Law;
f. professional organizations or any similar bodies by any
name as referred to in point e, to the provisions as referred
to in Article 87, Article 88 and Article 89 as from the
enactment of this Law;
g. professional organizations or similar bodies by any name
that have previously existed whose duty and function
included collecting, managing, and/or distributing Royalties
before the enactment of this Law adapt and transform into
a Collective Management Organization within 2 (two) years
since the enactment of this Law.
Article 122
At the time this Law comes into force, agreements on Works of
books and/or other written work as well as songs and/or music
with or without text transferred in sold flat agreements and/or
unlimited time transfer that were made before the entry into
force of this Law is reverted to the Author with the following
conditions:
a. The Copyrights in sold flat agreements that at the time of
the enactment of this Law have reached a period of 25
(twenty five) years reverted to the Author 2 (two) years since
the entry into force of this Law;
b. The Copyrights in sold flat agreements that at the time of
the enactment of this Law have not yet reached a period 25
(twenty five) years are reverted to the Author after reaching
25 (twenty five) years since the signing of the sold flat
agreement plus 2 (two) years.
-54-
CHAPTER XIX
CLOSING PROVISIONS
Article 123
At the time this Law comes into force, all laws and regulations
that are implementing regulations of Law Number 19 of 2002 on
Copyrights (State Gazette of the Republic Indonesia of 2002
Number 85, Supplement to State Gazette of the Republic of
Indonesia Number 4220), remains effective to the extent not
contrary to the provisions of this Law.
Article 124
At the time this Law comes into force, Law Number 19 of 2002
on Copyrights (State Gazette of the Republic of Indonesia of
2002 Number 85, Supplement to State Gazette of the Republic of
Indonesia Number 4220) is repealed and declared ineffective.
Article 125
Implementing regulations of this Law must be established not
later than 2 (two) years since this Law is promulgated.
Article 126
This Law comes into force on the date of its promulgation.
-55-
ELUCIDATION
OF
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2014
ON
COPYRIGHTS
I. GENERAL
Copyright is part of intellectual property that has the most extensive
scope of protected objects, because it includes scientific, artistic and
literary works as well as computer programs. The development of creative
economy which has become one of the mainstays of Indonesia and other
countries and the rapid growth of information and communication
technologies requires an update to the Copyright Law, due to the fact that
Copyright has become the most important basis for the national creative
economy. Under a Copyright Law that fulfills the elements of protection
and development of the creative economy it is expected that the
contribution of the Copyrights and Related Rights sector for the country's
economy can be more optimal.
The progress of information and communication technology has
become one of the variables in this Law on Copyrights, considering that
information and communication technologies on the one hand have a
strategic role for the development of Copyrights; but have also become a
tool for violations against law in this field. Thus, proportional regulation is
indispensable, in order to optimize positive functions and minimize the
negative impacts.
The step taken by the House of Representatives of the Republic of
Indonesia and the Government to change Law Number 19 of 2002 on
Copyrights with this Law is an earnest effort by the State to protect the
-2-
Economic rights and moral rights of Authors and Related Rights
owners as an important element in the development of national creativity.
The denial of economic rights and moral rights can erode the motivation of
Authors and Related Rights owners to be creative. Such loss of motivation
will lead to a wide impact of the collapse of the macro creativity of the
Indonesian nation. Reflecting on developed countries, one can see that
adequate protection of Copyrights has successfully led to a significant
growth of the creative economy and provided a real contribution to the
economy and welfare of the people.
By taking into account the considerations that it is necessary to
change the Copyright Law with a new one, which broadly regulates:
a. Copyright protections exercised with a longer period in line with the
practice in various countries so that the period of Copyright
protection in certain fields endures for life of the Author plus 70
(seventy) years after the Author's death.
b. Better protection of the economic rights of Authors and/or Related
Rights owners, including limiting the transfer of economic rights in
the form of sold flat (sold flat).
c. Effective dispute resolution through mediation, arbitration or the
courts, as well as the application of a complaint offense for criminal
prosecution.
d. Managers of trading premises who are responsible for the sales venue
and/or violations of Copyright and/or Related Rights in the shopping
centers that they manage.
e. Copyrights as a movable intangible objects that may be used as an
object collateral of fiducia.
f. The Minister who is authorized to remove a Work that has been
recorded, if the Work violates religious norms, norms of morality,
public order, defense and security of the State, as well as provisions
of laws and regulations.
g. Authors, Copyright Holders, Related Rights owners who become
members of Collective Management Organization in order to be able
to draw remuneration or Royalties.
h. Authors and/or Related Rights owners who receive Royalties for
Works or Related Rights products produced in service relations and
used commercially.
-3-
i. Collective Management Organizations that serve to collect and
manage the economic rights of Authors and Related Rights owners
are required to apply for an operating permit to the Minister.
j. Use of Copyright and Related Rights in multimedia facilities to
respond the developments of information and communication
technology.
At the international level, Indonesia has participated as a member of the
Agreement Establishing the World Trade Organization that includes Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights, hereinafter referred to as
TRIPS, through Law Number 7 of 1994.
In addition, Indonesia has ratified the Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works through Presidential Decree
Number 18 of 1997 and the World Intellectual Property Organization
Copyright Treaty, hereinafter referred to as WCT, through Presidential
Decree Number 19 of 1997, as well as the World Intellectual Property
Organization Performances and Phonograms Treaty, hereinafter referred to
as WPPT, through Presidential Decree Number 74 of 2004.
The replacement of Law Number 19 of 2002 on Copyrights with this
Law was made to prioritize national interests and the balance between the
interests of Authors, Copyright Holders, or Related Rights owners, and the
public as well as in consideration of provisions in treaties in the field of
Copyrights and Related Rights.
II. ARTICLE BY ARTICLE
Article 1
Sufficiently clear.
Article 2
Sufficiently clear.
Article 3
Sufficiently clear.
Article 4
The term "exclusive right" means right that is solely intended for the
Author, accordingly no other party may take advantage of these
-4-
rights without the permission of the Author. Copyright holders who
are not Authors only possess a portion of the exclusive rights in the
form of economic rights.
Article 5
Section (1)
Point a
Sufficiently clear.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
Sufficiently clear.
Point e
The term "distortion of Works" means the act of twisting
facts or identity of the Works.
The term "mutilation of Works" means the process or act to
eliminate part of the Works.
The term "modifications of Works" means a change to the
Works.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Article 6
Sufficiently clear.
Article 7
Sufficiently clear.
Article 8
Sufficiently clear.
-5-
Article 9
Section (1)
Point a
Sufficiently clear.
Point b
Reproduction of Works includes recording using camcorder
in a movie theater and live performance.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
Sufficiently clear.
Point e
Sufficiently clear.
Point f
Sufficiently clear.
Point g
Sufficiently clear.
Point h
Sufficiently clear.
point i
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Article 10
Sufficiently clear.
Article 11
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
The term "essential object" means computer software that is the
main object of a rental agreement.
-6-
Article 12
Section (1)
The term "for advertising or publicity purposes" means the
placement of a portrait including in advertisements, banners,
billboards, calendars and pamphlets for commercial use.
Section (2)
Sufficiently clear.
Article 13
The term "unless stated otherwise or authorized by the Performers or
rights holders of the performance" for example, a singer in a musical
performance may object to have his portait taken for publication,
distribution, or communication to the public by other party for
commercial use.
Article 14
The term "competent authority" in this provision means, among
others, ministries that hold government affairs in the field of
communication and information, the Corruption Eradication
Commission, or other law enforcement officials.
Article 15
Section (1)
The term "owner" in this provision means the person who
lawfully controls the Works, such as, collectors or Copyright
Holders.
Section (2)
Sufficiently clear.
Article 16
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
The term "may be transferred" means only economic rights,
whereas moral rights remain inherent to the Author. The
transfer of Copyright must be done clearly and in writing with or
without a notary deed.
-7-
Point a
Sufficiently clear.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
Sufficiently clear.
Point e
Sufficiently clear.
Point f
The term "other justifiable reasons in accordance with the
provisions of laws and regulations" means, among others, a
transfer due to a court decision that is final and binding,
mergers, acquisitions, or dissolution of a company or a legal
entity where a consolidation or separation of company
assets take place.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 17
Sufficiently clear.
Article 18
The term "other written works" means, among others, poetry
anthology manuscript, general dictionary, and Daily public
newspapers.
The term "sold flat" means an agreement that requires the Author to
hand over his Work through a full payment by the purchaser so that
the economic rights of the Works is entirely transferred to the
purchaser without a time limit, or in the practice is known as sold
flat.
Article 19
Sufficiently clear.
-8-
Article 20
Sufficiently clear.
Article 21
Sufficiently clear.
Article 22
Point a
Sufficiently clear.
Point b
The term "distortion of Works" means the act of twisting facts or
identity of a Performer's work.
The term "mutilation of Works" means the process or act of
eliminating a part of a Performer's work.
The term "modifications of Works" means the alteration to a
Performer's work.
Article 23
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Section (5)
The term "remuneration to the Author" means Royalty of which
value is standardized by the Collective Management
Organization.
Article 24
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
-9-
Point a
The term “by any manner or in any form” means, among
others, transformation of the recording from a physical
format (compact disc/video compact disc/digital video disc)
into a digital format (MPEG-1 Audio Layer 3 (mp3),
Waveform Audio Format (WAV), MPEG-1 Audio Layer 4
(mp4), or a transformation from a book into an audio book.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 25
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
The term "distribution" means the utilization of broadcasting
work which sources either from public, private, or subscription-
based Broadcasting Agency for Commercial Use.
Article 26
Sufficiently clear.
Article 27
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
-10-
Section (3)
The term "equitable remuneration" means remuneration that is
determined in accordance with the prevailing norms as
established by the Collective Management Organization.
Article 28
Sufficiently clear.
Article 29
Sufficiently clear.
Article 30
Sufficiently clear.
Article 31
Sufficiently clear.
Article 32
Sufficiently clear.
Article 33
Sufficiently clear.
Article 34
The term "under the direction and supervision" means under the
guidance, direction, or correction of the Person who owns the design.
Article 35
Section (1)
The term "employment of civil service institution" means the
employment relation between the State apparatus and their
institution.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
-11-
Article 36
The term "under employment relation or based on commissioned"
means Works that are made on the basis of employment relation in a
private institution or on the basis of orders of other parties.
Article 37
Sufficiently clear.
Article 38
Section (1)
The term "traditional cultural expressions" means one or a
combination of the following forms of expression:
a. textual verbal, both oral and in writing, in the form of prose
or poetry, in various themes and content of the message,
which may be a literary work or an informative narrative;
b. music, including, among others, vocal, instrumental, or any
combination thereof;
c. motion, including, among others, dance;
d. theater, including, among others, puppet shows and folk
plays;
e. fine art, either in two-dimensional or three-dimensional
form made of various kinds materials such as leather,
wood, bamboo, metal, stone, ceramics, paper, textile, et
cetera or a combination thereof; and
f. traditional ceremonies.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
The term "values that live in the custodian practicing them"
include customs, norms of customary law, customary norms,
social norms, and other noble norms upheld by the community
of origin that maintains, develops, and preserves the traditional
cultural expressions.
Section (4)
Sufficiently clear.
-12-
Article 39
Section (1)
This provision is intended to affirm the status of Copyright in
works where the Author is unknown and not yet published, for
example, in the case of a manuscript that has not been
published in the form of a book or a musical work that has not
been recorded.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Section (5)
Sufficiently clear.
Article 40
Section (1)
Point a
The term "typholographical arrangement of a published
written work " means a work that is commonly known as
"typholographical arrangement", that is the artistic aspect
in the composition and form of written work. This includes,
among other, formats, ornament, color composition and
arrangement or layout of aesthetic fonts that as a whole
presents a unique form.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
The term "visual aids" means Works in 2 (two) or 3 (three)
dimensional form related to geography, topography,
architecture, biology, or other sciences.
Point d
The term "songs or music with or without lyrics" means as a
unity of Work as a whole.
Point e
Sufficiently clear.
-13-
Point f
The term "drawings" means, among others, motifs,
diagrams, sketches, logos, colours elements and aesthetic
fonts.
The term "collage" means an artistic composition made of
various materials, for example, fabric, paper, or wood
affixed to a sketch surface or work media.
Point g
The term "work of applied art" means a fine art work
created by applying art to a product that has an aesthetic
impression to fulfill practical needs, among others, the use
of drawings, motifs, or ornament on a product.
Point h
The term "architectural works" means, among others, the
physical form of building, building layout, construction
design drawings, technical drawings of a building, and
models or mockups of a building.
Point i
The term "maps" means a depiction of natural and/or man-
made elements that are situated above or below the earth's
surface that are depicted on a flat surface with a certain
scale, both through digital and non-digital media.
Point j
The term "batik art works" means a contemporary batik
motif that is innovative, contemporary, and not traditional.
The work is protected because it has artistic value, in
relation to the image, style, as well as color composition.
The term "other motif art work" means a motif that is the
national heritage of Indonesia found in different regions,
such as songket art, ikat motifs, tapis motifs, ulos motifs,
and other motif art that is contemporary, innovative, and
continues to be developed.
Point k
The term "photographic works" means all photographs
produced by using camera.
Point l
Sufficiently clear.
-14-
Point m
The definition of "cinematographic works" means a Work in
the form of moving images, including documentary films,
advertising films, reportage or feature films made with a
scenario, and cartoons. Cinematographic work may be
made on celluloid tape, videotape, video discs, optical discs
and/or other media that allow for screening in cinemas, on
wide screen, television, or other media. Cinematography is
an example of audiovisual form.
Point n
The term "anthologies" means a Work in the form of a book
containing a compilation of selected written works,
collection of selected songs, and composition of various
selected dances recorded on cassette, optical disc, or other
media.
The term "databases" means a compilation of data in any
form that is readable by a computer or a compilation in any
other form, which due to the selection or arrangement of
the data content amounts to an intellectual creation.
Protection for the database is granted without prejudice to
the rights of the Author whose Work is included in the
database.
The term "adaptations" means the transformation of a Work
into another form. For example, a book adapted into a film.
The term "other work resulting from transformation" means
to transform the format of a Work into another format. For
example, pop music becoming dangdut music.
Point o
Sufficiently clear.
Point p
Sufficiently clear.
Point q
Sufficiently clear.
Point r
Sufficiently clear.
Point s
Sufficiently clear.
-15-
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Article 41
Point a
Sufficiently clear.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
The term "functional needs" means the human need for a tool,
object, or a specific product that based on its shape has specific
uses and functions.
Article 42
Sufficiently clear.
Article 43
Point a
Sufficiently clear.
Point b
The term "Any Publication, Distribution, Communication,
and/or Reproduction which is conducted by or on behalf of the
government" means, for example, Publication, Distribution,
Communication, and/or any Reproduction done by or on behalf
of the government with respect to the results of research
conducted at State expenses.
Point c
The term "actual news" means news published or communicated
to the public within 3x24 (three times twenty four) hours since it
is first communicated to the public.
Point d
Sufficiently clear.
Point e
Sufficiently clear.
-16-
Article 44
Section (1)
The term "substantial part" means the most important and
distinctive part that is the hallmark of a Work.
Point a
The term "reasonable interests of the Author or the
Copyright Holder" means interests based on the balance in
taking economic benefits of a Work.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
Sufficiently clear.
Section (2)
The term "facilitating access to Works" means the provision of
facilities to engage in the use, retrieval, Reproduction, format
alteration, Publication, Distribution, and/or Communication of a
Work in whole or its substantial part.
Section (3)
The term "based on considerations of technical implementation",
means, for example, changes in land area that was insufficient,
asymmetrical position, different material composition, and
changes to the architectural form due to natural factors.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 45
Section (1)
Users (not Copyright Holders) of Computer Programs may make
1 (one) copy or adaptation of the computer program they own
legally, for the research and development of the Computer
Program or to be used as a backup solely for their personal use.
The production of the backup copy is not considered as a
Copyright infringement.
-17-
Section (2)
The destruction of a copy or adaptation of a Computer Program
is intended to avoid unlawful use by other parties
Article 46
Sufficiently clear.
Article 47
Sufficiently clear.
Article 48
Sufficiently clear.
Article 49
Section (1)
The term "temporary acts of Reproduction" means non-
permanent addition to the quantity of a Work done by digital
media, for example the reproduction of songs or music, books,
drawings, and other work using a computer media either via
intranet or internet that is then stored temporarily in a digital
storage.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
The term "particular characteristics" means a record that
contains documentaries, history, for state interests, or that
which has exceeded its period of legal protection.
Article 50
Sufficiently clear.
Article 51
Sufficiently clear.
-18-
Article 52
The term "technological protection measures" means any technology,
device, or component designed to prevent or restrict unautrorized
acts by the Author, the Copyright Holder, the Related Rights owners,
and/or those prohibited by laws and regulations.
Article 53
Section (1)
The term "information technology-based and/or high technology-
based means of production and/or data storage" means, among
others, optical discs, servers, cloud computing, secret codes,
passwords, barcodes, serial numbers, description, decryption
technology, and encryption that are used to protect a Work.
Section (2)
Sufficiently clear.
Article 54
Point a
The term "content" means the content of the Work result
available in any media.
The form of dissemination of content includes, among others,
uploading content over the internet.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Article 55
Section (1)
The term "Commercial Use" means in the information and
communication technology media including direct (paid)
commercial use as well as the provision of free content services
that derive economic benefits from other parties who benefit
from the use of the Copyright and/or Related Rights in question.
Section (2)
Sufficiently clear.
-19-
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 56
Section (1)
The term "block the content and/or user’s access rights" means
2 (two) things that include, firstly, blocking the contents or sites
providing content services and, secondly, in the form of blocking
the access of users to specific sites by way of blocking the
internet protocol address or similar.
Section (2)
Sufficiently clear.
Article 57
Sufficiently clear.
Article 58
Sufficiently clear.
Article 59
Sufficiently clear.
Article 60
Sufficiently clear.
Article 61
Sufficiently clear.
Article 62
Sufficiently clear.
Article 63
Section (1)
Sufficiently clear.
-20-
Section (2)
The term "duration of economic rights protection commences
from 1 January of the year following the event" means the
provision as referred to in the TRIPs Agreement of Article 14
section (5).
For example, if a work is fixed on 30 October 2014 it
immediately obtains legal protection and a period of 50 years
commences from 1 January 2015.
Article 64
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Recording of Works and Related Rights products is not a
requirement for the Authors, Copyright Holders or Related
Rights owners. The protection of a Work begins since the Work
exists or is manifested and not due to its recordation. It means
that a Work remains protected despite being recorded or not.
Article 65
Sufficiently clear.
Article 66
section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Point a
A Work substitution or a Related Rights product
substitution is a sample of the Work or Related Rights
product that is attached because the Work or the Related
Rights product is technically impossible to be attached to
the Application, for example, a large statue that is replaced
with a miniature or a photograph.
Point b
The term "a statement of ownership" means a statement of
Copyright or Related Rights products ownership stating
that the Work or Related Rights product genuinely belongs
to the Author, Copyright holder or Related Rights owner.
-21-
Point c
Sufficiently clear.
Article 67
Sufficiently clear.
Article 68
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
The term "other intellectual property objects" means a register
contained in the mark register, the industrial design register,
and the patent register.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
This provision is intended to provide legal certainty for the
applicant.
Article 69
Sufficiently clear.
Article 70
Sufficiently clear.
Article 71
Sufficiently clear.
Article 72
The Minister is not responsible for the content, meaning, purpose, or
the form of the Works or Related Rights products registered.
Article 73
Sufficiently clear.
Article 74
Sufficiently clear.
-22-
Article 75
Sufficiently clear.
Article 76
Sufficiently clear.
Article 77
Sufficiently clear.
Article 78
Sufficiently clear.
Article 79
Sufficiently clear.
Article 80
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Section (5)
Calculation and imposition of the Royalty amount need to
consider elements that are the basis for calculating the Royalty
amount, for example, the number of seats, number of rooms,
room area, number of exemplars copied, in accordance with best
practices.
Article 81
Sufficiently clear.
Article 82
Section (1)
Sufficiently clear.
-23-
Section (2)
The term "provisions of laws and regulations" means the Code of
Civil Law and the Law governing the prohibition of monopolistic
practices and unfair competition. These provisions are intended
to protect Authors, Copyright Holders or Related Rights owners.
Section (3)
Sufficiently clear.
Article 83
Sufficiently clear.
Article 84
Sufficiently clear.
Article 85
Sufficiently clear.
Article 86
Sufficiently clear.
Article 87
Section (1)
Sufficiently clear.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
The term "use of Works and/or Related Rights products" means
Reproduction for the fair interests of users and Publication.
For example, digital reproduction of songs and/or music for the
interests of karaoke bar, or the provision of songs and/or music
on means of transportation.
Article 88
Sufficiently clear.
-24-
Article 89
Section (1)
point a
Sufficiently clear.
point b
The term "Related Rights owner in the field of songs and/or
music" means Performers and Producers.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 90
Sufficiently clear.
Article 91
Sufficiently clear.
Article 92
Sufficiently clear.
Article 93
Sufficiently clear.
Article 94
Sufficiently clear.
Article 95
Section (1)
Forms of dispute related to Copyright includes disputes in the
form of tort, License agreements, disputes regarding tariffs and
collecting remuneration or Royalties.
The term "alternative dispute resolution" means the process of
settling dispute by way of mediation, negotiation or conciliation.
-25-
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Article 96
Sufficiently clear.
Article 97
Sufficiently clear.
Article 98
Sufficiently clear.
Article 99
Sufficiently clear.
Article 100
Sufficiently clear.
Article 101
Sufficiently clear.
Article 102
Section (1)
The term "only to an appeal to the Supreme Court" means there is
no legal remedies of an appeal.
Section (2)
Sufficiently clear.
Section (3)
Sufficiently clear.
Section (4)
Sufficiently clear.
Section (5)
Sufficiently clear.
-26-
Article 103
Sufficiently clear.
Article 104
Sufficiently clear.
Article 105
Sufficiently clear.
Article 106
Point a
Sufficiently clear.
Point b
Sufficiently clear.
Point c
Sufficiently clear.
Point d
This provision is intended to prevent greater damages to the party
of which rights are infringed; therefore, the judge of the
Commercial Court is authorized to issue an interlocutory
injunction to prevent the continued infringement and the
introduction of products allegedly infringing Copyright and
Related Rights into the trade channels, including exports and
imports.
Article 107
Sufficiently clear.
Article 108
Sufficiently clear.
Article 109
Sufficiently clear.
Article 110
Sufficiently clear.
-27-
Article 111
Sufficiently clear.
Article 112
Sufficiently clear.
Article 113
Sufficiently clear.
Article 114
Sufficiently clear.
Article 115
Sufficiently clear.
Article 116
Sufficiently clear.
Article 117
Sufficiently clear.
Article 118
Sufficiently clear.
Article 119
Sufficiently clear.
Article 120
Sufficiently clear.
Article 121
Sufficiently clear.
Article 122
Sufficiently clear.
Article 123
Sufficiently clear.
-28-
Article 124
Sufficiently clear.
Article 125
Sufficiently clear.
Article 126
Sufficiently clear.
SUPPLEMENT TO THE STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 5599
ISALINAN I
PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara in ternasional;
d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempcrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
7. Prod user Fonogram adalah orang a tau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau p rekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
8. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil terten tu.
10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
12. Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
13. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisuallainnya.
15. Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
16. Komunikasi ...
PRESIOEN REPLJBLIK INDONESIA
- 4 -
16. Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
17. Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, danjatau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
18. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
19. Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ a tau pemilik Hak Terkait.
26. Menteri ...
PRESIDEN REPIJBL IK INDONESIA
- 5 -
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
27. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
28. Hari adalah Hari kerja.
Pasal2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/ a tau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan danjatau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengena1 pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pasal3
Undang-Undang ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan b. Hak Terkait.
BAB II HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Bagian ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara Pencipta untuk:
dalam Pasal 4 abadi pada diri
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi ten tang:
a. metode ...
PRE SID EN REPUBLIK INDONESIA
- 7-
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi ten tang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan
f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian ...
PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA
- 8 -
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
1. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan danfatau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/ atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 11
(1) Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.
(2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Paragraf2
Hak Ekonomi atas Potret
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/ atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan ...
-"RESIDEN
REF'' •GL :K INDONESIA
- 9 -
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/ atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada da1am Potret atau ahli warisnya.
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.
Pasal 15
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melakukan Pengumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.
(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasall6
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah; c. wakaf; d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
( 1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
(2) Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/ atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/ a tau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 19
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
BAB III HAKTERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. hak moral Pelaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.
Pasal22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 meliputi hak untuk:
a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Bagian ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal23
(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan 1zm, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
(3) Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh
Pelaku Pertunjukan; atau
b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Paragraf ...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram
Pasal24
(1) Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan Izm, atau melarang pihak Jain untuk melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel
yang dapat diakses publik.
(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain.
(4) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Pasal25
(1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan j a tau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
(3) Setiap ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
(3) Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Paragraf 4
Pembatasan Pelindungan
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/ a tau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b. Penggandaan Ciptaan dan/ a tau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c. Penggandaan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Paragraf 5
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
Pasal27
(1) Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.
(2) Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/ atau Komunikasi.
(3) Hak ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
(3) Hak untuk menerima imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal Pengumuman.
Pasal28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1 /2 (satu per dua) dari pendapatannya.
Paragraf 6
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.
Pasal30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/ a tau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
BABIV PENCIPTA
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; danjatau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Pasal 32 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Pasal 32
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.
Pasal 33
(1) Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.
(2) Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.
Pasal 34
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.
Pasal 35
( 1) Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.
(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/ a tau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal36
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
Pasal 37 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
Pasal37
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum terse but, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
BABV
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN ClPTAAN YANG DILINDUNGI
Bagian Kesatu
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
Tictak Diketahui
Pasal 38
( 1) Hak Cipta atas ekspresi buctaya tractisional ctipegang oleh
Negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksuct pacta ayat (1).
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi buctaya tractisional sebagaimana ctimaksuct pacta ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
(1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tictak ctiketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
(3) Dalam ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
(3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/ a tau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
(5) Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal40
( 1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
1. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
1. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan s. Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Pasal42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.
BAB VI ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 20-
BAS VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal43
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a. Pengumuman, Pendistribusian, Penggandaan lambang negara menurut sifatnya yang asli;
Komunikasi, dan/ atau dan lagu kebangsaan
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/ a tau Penggandaan;
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/ atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e. Penggandaan, Pengumuman, dan/ atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerianflembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, danjatau pengubahan suatu c;ptaan dan/ a tau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. Pendidikan ...
PRESIDEN REPUBLIK 11'\DONESIA
- 21 -
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(2) Fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
(3) Dalam hal Ciptaan berupa karya arsitektur, pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan dan keterbatasan dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal45
(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
(2) Apabila ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
(3) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.
Pasal46
(1) Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(2) Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;
c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;
d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 45 ayat ( 1); dan
e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 47
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat:
1. perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian;
2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan
3. tidak ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 23-
3. tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan.
b. pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakan atau lembaga arsip lain dengan syarat:
1. perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau
2. pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak sating berhubungan.
c. pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
Pasal 49
( 1) Penggandaan semen tara atas Ciptaan tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta jika Penggandaan tersebut memenuhi ketentuan:
a. pada saat pembuatan peny1mpanan;
dilaksanakan transmisi digital atau
Ciptaan secara digital dalam media
b. dilaksanakan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 24-
b. dilaksanakan oleh setiap Orang atas 1zm Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan
c. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.
(2) Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman sementara tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk tujuan aktivitasnya dengan alat dan fasilitasnya sendiri.
(3) Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembuatan atau dalam waktu yang lebih lama dengan persetujuan Pencipta.
(4) Lembaga Penyiaran dapat membuat 1 (satu) salinan rekaman sementara yang mempunyai karakteristik tertentu untuk kepentingan arsip resmi.
Pasal 50
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/ atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta.
(2) Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus rnendapatkan izin Pernegang Hak Cipta.
BAS VII ...
PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA
- 25-
BAS VII
SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
Pasal53
(1) Ciptaan atau produk Hak Terkait yang menggunakan sarana produksi dan/ a tau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/ atau teknologi tinggi, wajib mcmenuhi aturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih Ianjut mengenai sarana produksi dan/ atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/ atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAS VIII
KONTEN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 54
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:
a. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;
b. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
c. pengawasan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 26-
c. pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
Pasal 55
(1) Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.
(2) Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
(4) Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.
Pasal56
( 1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penutupan konten dan/ atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAS IX ...
PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA
- 27-
BABIX
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Masa Berlaku Hak Cipta
Paragraf 1
Masa Berlaku Hak Moral
Pasal 57
(1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal58
(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
1. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam ...
PRESIDEN REPUBL.IK INDONESIA
- 28-
(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(3) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal59
(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
1. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
J· kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
(2) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal60
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak ...
PRESIDEN REPUBL.IK INDONESIA
- 29-
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal
39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan
Pengumuman.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 61
(1) Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Bagian Kedua
Masa Berlaku Hak Terkait
Paragraf 1
Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal62
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral
Pelaku Pertunjukan.
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan
Lembaga Penyiaran
Pasal63
( 1) Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual;
b. Prod user ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 30-
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh)
tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
(2) Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
BABX
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal64
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan
Ciptaan dan produk Hak Terkait.
(2) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pasal65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Pasal66
(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.
(2) Permohonan ...
PRESIDEN REPUf'L iK INDONESIA
- 31 -
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada dilakukan secara elektronik dan/ a tau non dengan:
ayat (1)
elektronik
a. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
b. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan
c. membayar biaya.
Pasal67
( 1) Dalam hal Permohonan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:
a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.
(3) Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.
Pasal68
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerima atau menolak Permohonan.
(4) Menteri ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 32-
(4) Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
Pasal69
(1) Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
(2) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik produk Hak Terkait;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan
d. nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.
(3) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilihat oleh setiap Orang tanpa dikenai biaya.
(4) Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Pasal 70
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
Pasal71
(1) Terhadap Ciptaan atau produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 69 ayat (1) dapat diterbitkan petikan resmi.
(2) Setiap Orang dapat memperoleh petikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya.
Pasal 72 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 33-
Pasal 72
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 74
(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak
Terkait hapus karena:
a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal
61;
c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau
d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan pencatatan Ciptaan atas permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai biaya.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 34-
Bagian Keempat
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 76
(1) Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada Menteri.
(3) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perubahan Nama danjatau Alamat
Pasal 78
(1) Perubahan nama danjatau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dilakukan dengan mengajukan Permohonan tertulis dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait yang menjadi pemilik nama dan alamat tersebut kepada Menteri.
(2) Perubahan nama dan/ atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.
Pasal 79 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 35-
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
LISENSIDAN LISENSIWAJIB
Bagian Kesatu
Lisensi
Pasal80
(1) Kecuali dipeijanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.
(4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
Pasal81
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
Pasal 82 ...
PRESIDEN REPL!BLIK INDONESIA
- 36-
Pasal 82
(1} Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
(2} lsi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3} Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.
Pasal83
(1} Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.
(2} Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat dalam daftar umum perjanjian Lisensi.
(3} Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1}, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(4} Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua |
||||
Lisensi Wajib |
||||
Lisensi |
wajib |
Pasal84 merupakan |
Lisensi untuk |
melaksanakan |
penerjemahan dan/ atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk kepentingan pendidikan danjatau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pasal85
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri.
Pasal 86 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 37-
Pasal86
(1) Terhadap permohonan lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Menteri dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan danjatau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/ atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan danjatau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra dilakukan Pengumuman selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pelaksanaan ...
PRESIDEN REPUBL'K INDONESIA
- 38-
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disertai imbalan yang wajar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Pasal87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal88
(1) Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.
(2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
c. memiliki ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 39-
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit
200 (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga
Manajemen Kolektif bidang lagu dan/ atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/ atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk menarik, mendistribusikan Royalti; dan
menghimpun, dan
e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(3) Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
Pasal89
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/ atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan bcsaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.
Pasal90 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 40-
Pasal90
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
Pasal 91
(1) Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
(2) Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Pasal92
(1) Menteri melaksanakan evaluasi Manajemen Kolektif, paling sedikit setahun.
terhadap Lembaga
1 (satu) kali dalam
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XJII ...
PRESIDEN REPUBLIK lt-:DONESIA
- 41 -
BAB XIII BIAYA
Pasal94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal
78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat ( 1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.
BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Urnurn
Pasal95
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah Pengadilan Niaga.
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangam penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta danfatau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/ a tau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pasal96
(1) Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
(2) Ganti ...
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
- 42-
(2) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait.
(3) Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/ atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal97
(1) Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal
69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembata1an pencatatan Ciptaan
dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.
Pasal98
(1) Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pengalihan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pelaku Pertunjukan atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pelaku Pertunjukan yang melanggar hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal99
(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
(2) Gugatan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 43-
(3) Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait .
(4) Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pericipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:
a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, danjatau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau
b. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/ atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Pasal 100
( 1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan terse but didaftarkan.
(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.
(6) Pemberitahuan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 44-
(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Pasal 101
(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Mahkamah Agung jangka waktu tersebut diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
Ketua dapat
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
Pasal 102
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.
(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan rnernberikan tanda terirna yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(5) Panitera ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 45-
(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
Pasal 103
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memon kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.
(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.
(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat betas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 104
(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.
(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.
(4) Juru ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 46-
(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta danjatau
keperdataan
Hak Terkait
atas tidak
mengurangi Hak Pencipta dan/ atau untuk menuntut secara pidana.
pemilik Hak Terkait
BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut;
c. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/ atau
d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Pasal 107
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak
Terkait;
b. melampirkan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 47-
b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang danjatau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan semen tara.
(2) Permohonan penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Pasal 108
(1) Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan semen tara.
(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan.
(5) Penetapan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 48-
(5) Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.
Pasal 109
( 1) Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara untuk dimintai keterangan.
(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.
(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta; danfatau
c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan wajib diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.
BAS XVI ...
PRESIDEN
R!o.'' 'c' iK INDONESIA
- 49-
BAS XVI PENYIDIKAN
Pasai 110
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berwenang melakukan:
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
b. pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
d. pemeriksaan atas pembukuan, dokumen lain berkenaan dengan bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
pencatatan, dan tindak pidana di
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
f. penyitaan dan/ a tau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
h. permintaan ...
PRESIDEN REPIJI3L '"'- INDONESIA
-50-
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
1. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawa1 negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Dalam hal melakukan tindakan sebagaimana diatur pada ayat 2 (dua) huruf e dan huruf f Penyidik Pegawai Negeri Sipil meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 111
( 1) Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII ...
PRESIDEN REPI..'r'LIK INDONESIA
- 51 -
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal
52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak RplOO.OOO.OOO (seratusjuta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/ a tau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/ a tau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 114 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-52-
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk
Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik
maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/ a tau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
(4) Setiap ...
PRES I DEN REPUBL'I"\ INDONESIA
-53-
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak RplOO.OOO.OOO ( seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/ a tau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ a tau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 119 ...
F'RESIDEN
-54-
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rpl.OOO.OOO.OOO,OO
(satu miliar rupiah).
Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
BAB XVlll
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b. surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang
1m disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah
dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini, masih tetap
berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir;
c. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/ a tau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir;
d. perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta;
e. penghimpunan ...
PRESIDEN
RET'I..:. : UK INDONESIA
-55-
e. penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum Undang Undang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
f. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal
88, dan Pasal 89 terhitung sejak berlakunya Undang Undang ini;
g. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola, dan/ a tau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajamen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/ atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
1n1;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
BAB XIX ...
PRESIDEN
Rf , t•f.lt.:: INDONESIA
-56-
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123
Pada saat Undang-Undang 1m mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 125
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA
-57-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 266
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
· Perundang-undangan g Perekonomian,
Silvanna Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. ·
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa perturnbuhan ekonorni kreatif secara signifikan dan rnernberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Dengan ...
PRESIOEN
f.l fJ0 ,_;,T_' K INO 0 NES lA
- 2 -
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis besar mengatur ten tang:
a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentukjual putus (soldfiat).
c. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
d. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan a tau Royalti.
h. Pencipta danfatau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
1. Lembaga Mana,iemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
J. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 3 -
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan
Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
II. PASAL OEM!PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal2
Cukup jelas.
Pasal3
Cukup jelas.
Pasal4
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Pasa!S
Ayat (1) Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd ...
PRESIDEN
RE'''·· :? 1 .!K INDONESIA
- 4 -
Huruf d
Cukup jelas.
Hurufe
Yang dimaksud dengan tindakan pemutarbalikan
Ciptaan.
"distorsi Ciptaan" adalah suatu fakta atau identitas
Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian Ciptaan.
Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal8
Cukup jelas.
Pasal9
Ayat ( 1) Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Termasuk perbuatan Penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Hurufe
Cukup jelas.
Huruf f ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Huruff
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "objek esensial" adalah perangkat lunak komputer yang menjadi objek utama perjanjian penyewaan.
Pasal 12
Ayat ( 1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner,
billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan" misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika dipotret untuk dipublikasikan, didistribusikan, atau dikomunikasikan kepada publik oleh orang lain untuk penggunaan secara komersial.
Pasal 14 ...
PRESIDEN REPUGL.IK INDONESIA
- 6-
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" dalam ketentuan
1m antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau aparat penegak hukum lainnyao
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemilik" dalam ketentuan ini adalah orang yang menguasai secara sah Ciptaan, antara lain kolektor atau Pemegang Hak Ciptao
Ayat (2)
Cukup jelaso
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelaso
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Penciptao Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notariso
Hurufa
Cukup jelaso
Hurufb
Cukup jelaso
Hurufc
Cukup jelaso
Huruf d
Cukup jelaso
Huruf e
Cukup jelaso
Huruf f
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain, pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, atau pembubaran perusahaan atau badan hukum dimana terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaano
Ayat (3)
Cukup jelaso
Ayat (4) 0 0 0
PRESIDEN
RErLE;:
IK INDONESIA
- 7-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "hasil karya tulis Jainnya" antara lain naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan Harian umum surat kabar.
Yang dimaksud dengan "jual putus" adalah perJanJlan yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas karya Pelaku Pertunjukan.
Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku Pertunjukan.
Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas karya Pelaku Pertunjukan.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
PF F.:SIDEN
REPLIEJ•. IK INDONESIA
- 8 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "imbalan kepada Pencipta" adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal24
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format fisik (compact disc/ video compact disc/ digital video disc) menjadi format digital (Mpeg-1 Layer 3 Audio (Mp3), Waveform Audio Format (WAV}, Mpeg-1 Layer 4 Audio (Mp4), atau perubahan dari buku menjadi buku audio.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
R E P' BL.Ii-<. INOONESIA
- 9 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah pemanfaatan karya siaran yang dilakukan baik yang bersumber dari Lembaga Penyiaran publik, swasta, maupun berlangganan, untuk Penggunaan Secara Komersial.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "imbalan yang wajar'' adalah imbalan yang ditentukan sesuai dengan norma umum yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasal30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal32
Cukup jelas.
Pasal33
Cukup jelas.
Pasal34
Yang dimaksud dengan "di bawah pimpinan dan pengawasan" adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari Orang yang memiliki rancangan tersebut.
Pasal35 ...
PRESIDEN RI':PiJl>i..lr\ INDONESIA
- 10 -
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal36
Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional"
mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
c. gerak, mencakup antara lain, tarian;
d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
f. upacara adat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
- 11 - Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya" adalah adat istiadat, norma hukum adat, norma kebiasaan, norma sosial, dan norma-norma luhur lain yang dijunjung tinggi oleh masyarakat tempat asal, yang memelihara,
mengembangkan, dan melestarikan ekspresi budaya tradisional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal39
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak
Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak diketahui dan belum diterbitkan, misalnya, dalam hal karya tulis yang belum diterbitkan dalam bentuk buku atau karya musik yang belum direkam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal40
Ayat(1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perwajahan karya tulis" adalah
karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain
format, hiasan, komposisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc ...
PRESIDEN REf"Ua!_IK INDONESIA
- 12 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alat peraga" adalah Ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi, atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lagu atau musik dengan atau tanpa teks" diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
Yang dimaksud dengan "kolase" adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan, misalnya kain, kertas, atau kayu yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya.
Hurufg
Yang dimaksud dengan "karya seni terapan" adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "karya arsitektur" antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "peta" adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/ atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital
Huruf j ...
PRESIDEN REPcJo'i... IK INDONESIA
- 13 -
Huruf j
Yang dimaksud dengan "karya seni batik" adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna.
Yang dimaksud dengan "karya seni motif lain" adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua
foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.
Huruf I
Cukup jelas.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah
Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images)
antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optikdan/ atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar Iebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "bunga rampai" meliputi Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihan yang direkam dalam kaset, cakram optik, atau media lain.
Yang dimaksud dengan "basis data" adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Pelindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para Pencipta atas Ciptaan yang dimasukan dalam basis data tersebut.
Yang ...
PRESIDEN REPI.FJUK INDONESIA
- 14 -
Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.
Yang dimaksud dengan "karya lain dari hasil transformasi" adalah merubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cuku p jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal41
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.
Pasal42
Cukup jelas.
Pasal43 ...
PRESIDEN REPIJO<Ut<, INDONESIA
- 15 -
Pasal43
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pengumuman, Pendistribusian,
Komunikasi, dan/ atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah" misalnya,
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/ atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "berita aktual" adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
Hurufd
Cukup jelas.
Hurufe
Cukup jelas.
Pasal44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.
Hurufa
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
Ciptaan.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
PRESIDEN RE?L:cci_IK INDONESIA
- 16 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fasilitasi akses atas suatu Ciptaan" adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan, pengambilan, Penggandaan, pengubahan format, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis", misalnya, perubahan luas tanah yang tidak
mencukupi, letak posisi tidak simetris, komposisi material bahan yang berbeda, dan perubahan bentuk arsitektur karena
faktor alam.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal45
Ayat (1)
Seorang pengguna (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dapat membuat 1 (satu) salinan atau adaptasi atas Program Komputer yang dimilikinya secara sah, untuk penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut atau untuk dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta.
Ayat (2)
Pemusnahan salinan atau adaptasi Program Komputer
dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak lain dengan tanpa hak.
Pasal46
Cukup jelas.
Pasal47
Cukup jelas.
Pasal48
Cukup jelas.
Pasal49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penggandaan sementara" adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan secara tidak permanen yang dilakukan dengan media digital, misalnya perbanyakan lagu atau musik, buku, gambar, dan karya lain dengan media komputer baik melalui jaringan intranet maupun internet yang kemudian disimpan secara temporer dalam tempat penyimpanan
digital.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
R EPL'BLIK INDONESIA
- 17-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "karakteristik tertentu" adalah rekaman yang berisi film dokumenter, sejarah, untuk kepentingan negara, atau telah lewat masa pelindungan hukumnya.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal52
Yang dimaksud dengan "sarana kontrol teknologi" adalah setiap teknologi, perangkat, atau komponen yang dirancang untuk mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/ atau yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sarana produksi dan/ atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/ atau teknologi tinggi" antara lain cakram optik, server, komputasi awan (cloud), kode rahasia, password, barcode, serial number, teknologi dekripsi (descryption}, dan enkripsi (encryption} yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 54
Huruf a
Yang dimaksud dengan "konten" adalah isi dari hasil Ciptaan yang tersedia dalam media apapun.
Bentuk penyebarluasan konten antara lain mengunggah
(upload} konten melalui media internet.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Pasal 55 ...
PRESIDEN REPUrlLIK INDONESIA
- 18 -
Pasal55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penggunaan Secara Komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menutup konten dan/atau hak akses pengguna" adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama
pemblokiran konten atau situs penyedia jasa Jayanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal59
Cukup jelas.
Pasal60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal62
Cukup jelas.
Pasal63 ...
PRESIDEN REPL:BLiK INDONESIA
- 19 -
Pasal63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masa berlaku pelindungan hak ekonomi terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya" adalah ketetapan yang diatur di dalam persetujuan TRIPs (TRIPs Agreement) Pasal 14 ayat (5).
Contoh jika suatu karya difiksasi tanggal 30 Oktober 2014 sejak saat itu langsung mendapatkan pelindungan hukum dan jangka waktu 50 tahun dihitung sejak 1 Januari 2015.
Pasal64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan
suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
Pasal65
Cukup jelas.
Pasal66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Pengganti Ciptaan atau pengganti produk Hak Terkait adalah contoh Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dilampirkan karena Ciptaan atau produk Hak Terkait tersebut secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Hurufb ...
PRESIDEN RE"'U'3UK INDONESIA
- 20-
Hurufb
Yang dimaksud dengan "surat pernyataan kepemilikan" adalah pernyataan kepemilikan Hak Cipta atau produk Hak Terkait yang menyatakan bahwa Ciptaan atau produk Hak
Terkait tersebut benar milik Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait.
Hurufc
Cukup jelas.
Pasal67
Cukup jelas.
Pasal68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "objek kekayaan intelektual lainnya" adalah daftar umum yang terdapat pada daftar umum merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum paten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pemohon.
Pasal69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Menteri tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang terdaftar.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75 ...
l'fH :;IDEN
f.< I''l' 'I II\ INDONESIA
- 21 -
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penghitungan dan pengenaan besaran Royalti perlu memperhatikan elemen yang merupakan dasar penghitungan
besaran Royalti, misalnya jumlah kursi, jumlah kamar, luas ruangan, jumlah eksemplar yang disalin, sesuai dengan kebiasaan/praktik yang lazim dilakukan.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
PRESIDEN REFLJf3LH\ INDONESIA
- 22-
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang mengatur mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik Hak Terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal83
Cukup jelas.
Pasal84
Cukup jelas.
Pasal85
Cukup jelas.
Pasal86
Cukup jelas.
Pasal87
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Ciptaan danfatau produk Hak Terkait" meliputi Penggandaan untuk kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman.
Contoh penggandaan lagu dan/ atau musik secara digital untuk kepentingan karaokefrumah bernyanyi, atau penyediaan lagu dan;a tau musik pada alat-alat transportasi.
Pasal88
Cukup jelas.
Pasal89 ...
PRESIDEN
Rt:F'··.. Ell.IK INDONESIA
- 23-
Pasal89
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas.
hurufb
Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang lagu
dan/ atau musik" adalah Pelaku Pertunjukan dan
Produser Fonogram.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal90
Cukup jelas.
Pasal91
Cukup jelas.
Pasal92
Cukup jelas.
Pasal93
Cukup jelas.
Pasal94
Cukup jelas.
Pasal95
Ayat (1)
Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa
berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa
mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
PRESIDEN REPL!BLIK INDONESIA
- 24-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal96
Cukup jelas.
Pasal97
Cukup jelas.
Pasal98
Cukup jelas.
Pasal99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hanya dapat diajukan kasasi" adalah tidak ada upaya hukum banding.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal105
Cukup jelas.
Pasal 106 ...
PRESIDEN REPU8l IK INDONESIA
- 25-
Pasa1 106
Hurufa
Cukup je1as.
Hurufb
Cukup je1as.
Huruf c
Cukup je1as.
Hurufd
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadi1an Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah ber1anjutnya pe1anggaran dan masuknya barang yang diduga me1anggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke ja1ur perdagangan termasuk tindakan eksportasi dan importasi.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasa1 109
Cukup je1as.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116 ...
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA
- 26-
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5599