عن الملكية الفكرية التدريب في مجال الملكية الفكرية إذكاء الاحترام للملكية الفكرية التوعية بالملكية الفكرية الملكية الفكرية لفائدة… الملكية الفكرية و… الملكية الفكرية في… معلومات البراءات والتكنولوجيا معلومات العلامات التجارية معلومات التصاميم الصناعية معلومات المؤشرات الجغرافية معلومات الأصناف النباتية (الأوبوف) القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية مراجع الملكية الفكرية تقارير الملكية الفكرية حماية البراءات حماية العلامات التجارية حماية التصاميم الصناعية حماية المؤشرات الجغرافية حماية الأصناف النباتية (الأوبوف) تسوية المنازعات المتعلقة بالملكية الفكرية حلول الأعمال التجارية لمكاتب الملكية الفكرية دفع ثمن خدمات الملكية الفكرية هيئات صنع القرار والتفاوض التعاون التنموي دعم الابتكار الشراكات بين القطاعين العام والخاص أدوات وخدمات الذكاء الاصطناعي المنظمة العمل مع الويبو المساءلة البراءات العلامات التجارية التصاميم الصناعية المؤشرات الجغرافية حق المؤلف الأسرار التجارية أكاديمية الويبو الندوات وحلقات العمل إنفاذ الملكية الفكرية WIPO ALERT إذكاء الوعي اليوم العالمي للملكية الفكرية مجلة الويبو دراسات حالة وقصص ناجحة في مجال الملكية الفكرية أخبار الملكية الفكرية جوائز الويبو الأعمال الجامعات الشعوب الأصلية الأجهزة القضائية الموارد الوراثية والمعارف التقليدية وأشكال التعبير الثقافي التقليدي الاقتصاد التمويل الأصول غير الملموسة المساواة بين الجنسين الصحة العالمية تغير المناخ سياسة المنافسة أهداف التنمية المستدامة التكنولوجيات الحدودية التطبيقات المحمولة الرياضة السياحة ركن البراءات تحليلات البراءات التصنيف الدولي للبراءات أَردي – البحث لأغراض الابتكار أَردي – البحث لأغراض الابتكار قاعدة البيانات العالمية للعلامات مرصد مدريد قاعدة بيانات المادة 6(ثالثاً) تصنيف نيس تصنيف فيينا قاعدة البيانات العالمية للتصاميم نشرة التصاميم الدولية قاعدة بيانات Hague Express تصنيف لوكارنو قاعدة بيانات Lisbon Express قاعدة البيانات العالمية للعلامات الخاصة بالمؤشرات الجغرافية قاعدة بيانات الأصناف النباتية (PLUTO) قاعدة بيانات الأجناس والأنواع (GENIE) المعاهدات التي تديرها الويبو ويبو لكس - القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية معايير الويبو إحصاءات الملكية الفكرية ويبو بورل (المصطلحات) منشورات الويبو البيانات القطرية الخاصة بالملكية الفكرية مركز الويبو للمعارف الاتجاهات التكنولوجية للويبو مؤشر الابتكار العالمي التقرير العالمي للملكية الفكرية معاهدة التعاون بشأن البراءات – نظام البراءات الدولي ePCT بودابست – نظام الإيداع الدولي للكائنات الدقيقة مدريد – النظام الدولي للعلامات التجارية eMadrid الحماية بموجب المادة 6(ثالثاً) (الشعارات الشرفية، الأعلام، شعارات الدول) لاهاي – النظام الدولي للتصاميم eHague لشبونة – النظام الدولي لتسميات المنشأ والمؤشرات الجغرافية eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange الوساطة التحكيم قرارات الخبراء المنازعات المتعلقة بأسماء الحقول نظام النفاذ المركزي إلى نتائج البحث والفحص (CASE) خدمة النفاذ الرقمي (DAS) WIPO Pay الحساب الجاري لدى الويبو جمعيات الويبو اللجان الدائمة الجدول الزمني للاجتماعات WIPO Webcast وثائق الويبو الرسمية أجندة التنمية المساعدة التقنية مؤسسات التدريب في مجال الملكية الفكرية الدعم المتعلق بكوفيد-19 الاستراتيجيات الوطنية للملكية الفكرية المساعدة في مجالي السياسة والتشريع محور التعاون مراكز دعم التكنولوجيا والابتكار نقل التكنولوجيا برنامج مساعدة المخترعين WIPO GREEN WIPO's PAT-INFORMED اتحاد الكتب الميسّرة اتحاد الويبو للمبدعين WIPO Translate أداة تحويل الكلام إلى نص مساعد التصنيف الدول الأعضاء المراقبون المدير العام الأنشطة بحسب كل وحدة المكاتب الخارجية المناصب الشاغرة المشتريات النتائج والميزانية التقارير المالية الرقابة
Arabic English Spanish French Russian Chinese
القوانين المعاهدات الأحكام التصفح بحسب الاختصاص القضائي

اللائحة الحكومية رقم 13 لعام 2004 بشأن تسمية وتسجيل واستخدام الأصناف الأصلية لخلق أصناف مشتقة أساسية (الجريدة الرسمية رقم 30 لعام 2004)، إندونيسيا

عودة للخلف
أحدث إصدار في ويبو لِكس
التفاصيل التفاصيل سنة الإصدار 2004 تواريخ بدء النفاذ : 17 مارس 2004 الاعتماد : 17 مارس 2004 نوع النص اللوائح التنفيذية الموضوع البراءات، حماية الأصناف النباتية ملاحظات النسخة باللغة الإندونيسية: © 2010
(www.hukumonline.com / en.hukumonline.com)

المواد المتاحة

النصوص الرئيسية النصوص ذات الصلة
النصوص الرئيسية النصوص الرئيسية بالإندونيسية Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial        

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2004

TENTANG

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.

Mengingat:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

2.

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

3.

Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

4.

Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.

5.

Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

6.

Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.

7.

Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.

8.

Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.

9.

Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan.

10.

Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

11.

Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.

12.

Menteri adalah Menteri Pertanian.

13.

Hari adalah hari kerja.

BAB II

PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Pasal 2

(1)

Pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal harus memenuhi dua syarat:

a.

melalui metode seleksi tertentu; dan

b.

sifat Varietas Asal tetap dapat dipertahankan.

(2)

Metode seleksi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.

mutasi alami;

b.

mutasi induksi;

c.

seleksi individual Varietas yang sudah ada;

d.

silang balik;

e.

variasi somaklonal; dan/atau

f.

rekayasa genetik.

(3)

Sifat Varietas Asal yang dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penghitungan persentase sifat Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi terkait.

Pasal 3

(1)

Varietas Asal yang digunakan untuk membuat Varietas Turunan Esensial dapat berupa:

a.

Varietas Lokal; atau

b.

Varietas Hasil Pemuliaan, baik yang diberi maupun tidak diberi PVT.

(2)

Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu oleh Kantor PVT sebelum digunakan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial.

BAB III

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS LOKAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Bagian Kesatu

Penamaan dan Pendaftaran

Pasal 4

Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

mencerminkan identitas Varietas Lokal yang bersangkutan;

b.

tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal;

c.

tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;

d.

tidak menggunakan nama orang terkenal;

e.

tidak menggunakan nama alam;

f.

tidak menggunakan lambang negara; dan/atau

g.

tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 5

(1)

Bupati/Walikota atau Gubernur bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal di wilayahnya memberikan nama Varietas Lokal berdasarkan persyaratan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)

Bupati/Walikota atau Gubernur mendaftarkan Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kantor PVT.

(3)

Kantor PVT mendaftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

(4)

Dalam hal nama Varietas Lokal tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Lokal tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

(5)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Lokal dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atau Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 6

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 7

Kantor PVT memberikan nama dan mendaftar Varietas Lokal yang sebaran geografisnya meliputi lintas propinsi serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 9

(1)

Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal yang bersangkutan.

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dihadapan notaris.

(3)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai:

a.

nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum pembuat Varietas Turunan Esensial;

b.

hak dan kewajiban para pihak;

c.

cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi masyarakat pemilik Varietas Asal yang diperoleh dari Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal.

Pasal 10

(1)

Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Asal, maka imbalan tersebut digunakan untuk:

a.

peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal; dan

b.

konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan dan upaya-upaya pelestarian plasma nutfah di daerah tempat Varietas Lokal tersebut.

(2)

Bupati/Walikota, Gubernur atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal melaksanakan penggunaan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Lokal akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.

BAB IV

PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

Bagian Kesatu

Penamaan dan Pendaftaran

Pasal 12

(1)

Setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberi nama yang merupakan identitas Varietas yang bersangkutan.

(2)

Penamaan Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.

mencerminkan identitas Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;

b.

tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Varietas Hasil Pemuliaan;

c.

tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;

d.

tidak menggunakan nama orang terkenal;

e.

tidak menggunakan nama alam;

f.

tidak menggunakan lambang negara; dan/atau

g.

tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 13

(1)

Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus memberikan nama Varietas tersebut dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2)

Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendaftarkan Varietas Hasil Pemuliaannya kepada Kantor PVT.

(3)

Kantor PVT mendaftar Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(4)

Dalam hal nama Varietas Hasil Pemuliaan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(5)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 14

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 16

(1)

Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Hasil Pemuliaan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tersebut.

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan notaris.

(3)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:

a.

nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;

b.

hak dan kewajiban para pihak;

c.

cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.

(5)

Dalam hal pemilik Varietas Hasil Pemuliaan bukan pemulia Varietas yang bersangkutan, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menjamin hak pemulia yang bersangkutan untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari Varietas Turunan Esensial tersebut.

Pasal 17

Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.

BAB V

SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI PVT

Pasal 18

(1)

Kantor PVT menyelenggarakan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran Varietas yang ada di seluruh Indonesia, baik Varietas Lokal maupun Varietas Hasil Pemuliaan yang diberi dan yang tidak diberi PVT.

(2)

Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data dan informasi dari Varietas Lokal yang ada di seluruh Indonesia dan instansi Pemerintah Daerah yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal, serta data dan informasi Varietas Hasil Pemuliaan baik yang diberi maupun yang tidak diberi PVT.

(3)

Data dan informasi Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi nama Varietas, bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, sifat-sifat khusus, kebiasaan tumbuh, sebaran geografis, gambar dan/atau foto, masyarakat pemilik Varietas Lokal, dan tanggal pendaftaran.

(4)

Data dan informasi mengenai Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi nama Varietas, bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, silsilah atau asal usul Varietas, kebiasaan tumbuh, gambar dan/atau foto yang dibuat dalam deskripsi, nama pemiliknya, nama pemulianya, metode pemuliaan, waktu dilaksanakan kegiatan pemuliaan, serta tanggal pendaftaran.

Pasal 19

Setiap orang atau badan hukum yang memerlukan informasi Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat memintanya kepada Kantor PVT.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penamaan dalam rangka pelepasan Varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman yang berkaitan dengan Penamaan Varietas dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 30


التشريعات يُنفّذ (1 نصوص) يُنفّذ (1 نصوص)
لا توجد بيانات متاحة.

ويبو لِكس رقم ID059