About Intellectual Property IP Training Respect for IP IP Outreach IP for… IP and... IP in... Patent & Technology Information Trademark Information Industrial Design Information Geographical Indication Information Plant Variety Information (UPOV) IP Laws, Treaties & Judgements IP Resources IP Reports Patent Protection Trademark Protection Industrial Design Protection Geographical Indication Protection Plant Variety Protection (UPOV) IP Dispute Resolution IP Office Business Solutions Paying for IP Services Negotiation & Decision-Making Development Cooperation Innovation Support Public-Private Partnerships AI Tools & Services The Organization Working with WIPO Accountability Patents Trademarks Industrial Designs Geographical Indications Copyright Trade Secrets WIPO Academy Workshops & Seminars IP Enforcement WIPO ALERT Raising Awareness World IP Day WIPO Magazine Case Studies & Success Stories IP News WIPO Awards Business Universities Indigenous Peoples Judiciaries Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions Economics Finance Intangible Assets Gender Equality Global Health Climate Change Competition Policy Sustainable Development Goals Frontier Technologies Mobile Applications Sports Tourism PATENTSCOPE Patent Analytics International Patent Classification ARDI – Research for Innovation ASPI – Specialized Patent Information Global Brand Database Madrid Monitor Article 6ter Express Database Nice Classification Vienna Classification Global Design Database International Designs Bulletin Hague Express Database Locarno Classification Lisbon Express Database Global Brand Database for GIs PLUTO Plant Variety Database GENIE Database WIPO-Administered Treaties WIPO Lex - IP Laws, Treaties & Judgments WIPO Standards IP Statistics WIPO Pearl (Terminology) WIPO Publications Country IP Profiles WIPO Knowledge Center WIPO Technology Trends Global Innovation Index World Intellectual Property Report PCT – The International Patent System ePCT Budapest – The International Microorganism Deposit System Madrid – The International Trademark System eMadrid Article 6ter (armorial bearings, flags, state emblems) Hague – The International Design System eHague Lisbon – The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediation Arbitration Expert Determination Domain Name Disputes Centralized Access to Search and Examination (CASE) Digital Access Service (DAS) WIPO Pay Current Account at WIPO WIPO Assemblies Standing Committees Calendar of Meetings WIPO Webcast WIPO Official Documents Development Agenda Technical Assistance IP Training Institutions COVID-19 Support National IP Strategies Policy & Legislative Advice Cooperation Hub Technology and Innovation Support Centers (TISC) Technology Transfer Inventor Assistance Program WIPO GREEN WIPO's Pat-INFORMED Accessible Books Consortium WIPO for Creators WIPO Translate Speech-to-Text Classification Assistant Member States Observers Director General Activities by Unit External Offices Job Vacancies Procurement Results & Budget Financial Reporting Oversight
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Laws Treaties Judgments Browse By Jurisdiction

Regulation No. 8 of 2016 on Requirements and Procedures for Recordal of IP Licence Agreements, Indonesia

Back
Latest Version in WIPO Lex
Details Details Year of Version 2016 Dates Entry into force: February 24, 2016 Issued: February 24, 2016 Promulgated: February 24, 1016 Type of Text Implementing Rules/Regulations Subject Matter Industrial Property, IP Regulatory Body

Available Materials

Main Text(s) Related Text(s)
Main text(s) Main text(s) Indonesian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016. Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual        


'r

MENTERJ HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Mengbgat;

a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan

memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak

dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual

dan penerima lisensi serta bagi dunia industri,

perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak

ketiga, perlu mengatur mengenai syarat dan tata cara

permohonan pencatatan perjanjian lisensi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat

dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Kekayaan Intelektual;

1. Undang-Undang NJmor· 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang (Lembaran Negara Republik Indcmesiet Tah"t;n

2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4044);

-2-

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain

Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4045);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain

Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor ~44, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Noma~ 4046);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tah~n 2001 tentang Paten .. I

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4130);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merck

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4131);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Kementerian Negara (Lembaran Negara

tentang

Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran '

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5599);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun

2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

Nomor 45 Tah~n 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Menetapkan

-3-

Nomor 5667);

9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ' .

29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia {Serita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN

INTELEKTUAL.

PERJANJIAN

Pasal 1

LISENSI I(EI(AYAAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak

atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu

perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk

menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan

syarat tertentu.

2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang

yang mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta,

atau pemilik hak terkait.

3. Pemohon adalah pernberi Lisensi, ;,enerinia Liser1si1 auu

Kuasa.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

5. Harl adalah hari kerja.

-4-

Pasal2

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap:

a. Hak Cipta dan Hak Terkait;

b. Paten;

c. Merek;

d. Desain Industri;

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan

f. Rahasia Dagang.

(2) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.

(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada

Menteri.

(3) Permohonan pencatatan perjanji~ Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diiakukan secara:

a. elektronik; atau

b. nonelektronik.

Pasal 4

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat

Jenderal Kekayaan Intelektual.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen

sebagai berikut:

a. salinan perjanjian Lisensi. atau bukti perjanjian

Lisensi;

-5-

b. salinan atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

Jndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

(3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud . .

pada ayat (2), Pernohon juga ~arus mengisi formulir

pernyataan secara elektronik bahwa perjanjian Lisensi

yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual

yang:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

Pasal 5

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf b diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen

sebagai berikut:

a. fotokopi perjanjian Lisensi atau bukti perjanjian

Lisensi;

b. fotokopi atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

lndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

-6-

(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan

fonnulir surat pemyataan bah~ perjanjian Lisensi yang

dicatatkan merupakan objek_kekayaan intelektual yang:

a. masih dalam masa perlindungan; 'b. tidak merugikan kepentingan ekpnomi nasional;

• I

c. tidak menghambat pengembangan telmologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

(4) Format fonnulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 ·

(1) Dalam hat permohonan pencatatan perjanjian Lisensi

diajukan oleh warga negara asing, permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi I

yntjib dilakukan oleh I I ·'

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

(2) Dalam hat objek permohonan pencatatan perjanjian

Lisensi merupakan milik warga negara asing,

pennohonan pencatatan lisensi wajib dilakukan oleh

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

Pe.sat 7

(1) Setiap pennohonan pencatata.n perjanjian Lisensi wajib

dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan;dokumen persyaratan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)

Harl terhitung sejak tanggal pennohonan pencatatan

perjanjian Lisensi diterima.

-7-

Pasal 8

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeri;:esaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk

clilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)

Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen

persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemer~saan sebagaimana ,· I

dimaksud dalam Pasal 7 dokumen persyaratan dinyatakan

lengkap, Menteri mencatatkan perjanjian Lisensi dan

mengumumkan pencatatan perjanjian Lisensi dalam laman

resmi Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.

Pasal 10

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan

permohonan kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang.:.'l::ndangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah

diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses

berdasarkan Peraturan Menteri ini.

-8-

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Serita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2016

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUSLIK INDONESIA,

SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2o16 NOMOR 301

i'

# -9-

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

FORMATSURATPERNYATAANPENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

SURAT PERNYATAAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Kewarganegaraan

Alamat ....................................____.._________ ......._..............................-...........-............................................____

Dengan ~i menyatakan bahwa:

Objek kekayaan intelektual:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

kesusilaan, dan ketertiban umum.

Demikian surat pemyataan ini saya/kami buat dengan sebenamya dan untuk

dipergunakan sebagimana mestinya.

...........-----J---·-..-·-----~o.... Pemohon,

Materai 6.000,-

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY


Legislation Implements (5 text(s)) Implements (5 text(s))
No data available.

WIPO Lex No. ID069