'r
MENTERJ HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengbgat;
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan
memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak
dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual
dan penerima lisensi serta bagi dunia industri,
perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak
ketiga, perlu mengatur mengenai syarat dan tata cara
permohonan pencatatan perjanjian lisensi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat
dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Kekayaan Intelektual;
1. Undang-Undang NJmor· 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (Lembaran Negara Republik Indcmesiet Tah"t;n
2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4044);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor ~44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noma~ 4046);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tah~n 2001 tentang Paten .. I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4130);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merck
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran '
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tah~n 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Menetapkan
-3-
Nomor 5667);
9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ' .
29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia {Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
PENCATATAN
INTELEKTUAL.
PERJANJIAN
Pasal 1
LISENSI I(EI(AYAAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk
menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan
syarat tertentu.
2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang
yang mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta,
atau pemilik hak terkait.
3. Pemohon adalah pernberi Lisensi, ;,enerinia Liser1si1 auu
Kuasa.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
5. Harl adalah hari kerja.
-4-
Pasal2
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap:
a. Hak Cipta dan Hak Terkait;
b. Paten;
c. Merek;
d. Desain Industri;
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan
f. Rahasia Dagang.
(2) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3
(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Menteri.
(3) Permohonan pencatatan perjanji~ Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diiakukan secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
Pasal 4
(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen
sebagai berikut:
a. salinan perjanjian Lisensi. atau bukti perjanjian
Lisensi;
-5-
b. salinan atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain
Jndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau
bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan
Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;
c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
d. asli bukti pembayaran biaya permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi.
(3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud . .
pada ayat (2), Pernohon juga ~arus mengisi formulir
pernyataan secara elektronik bahwa perjanjian Lisensi
yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual
yang:
a. masih dalam masa perlindungan;
b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban
umum.
Pasal 5
(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara
nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen
sebagai berikut:
a. fotokopi perjanjian Lisensi atau bukti perjanjian
Lisensi;
b. fotokopi atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain
lndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau
bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan
Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;
c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
d. asli bukti pembayaran biaya permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi.
-6-
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan
fonnulir surat pemyataan bah~ perjanjian Lisensi yang
dicatatkan merupakan objek_kekayaan intelektual yang:
a. masih dalam masa perlindungan; 'b. tidak merugikan kepentingan ekpnomi nasional;
• I
c. tidak menghambat pengembangan telmologi; dan
d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban
umum.
(4) Format fonnulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 ·
(1) Dalam hat permohonan pencatatan perjanjian Lisensi
diajukan oleh warga negara asing, permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi I
yntjib dilakukan oleh I I ·'
konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di
Indonesia.
(2) Dalam hat objek permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi merupakan milik warga negara asing,
pennohonan pencatatan lisensi wajib dilakukan oleh
konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di
Indonesia.
Pe.sat 7
(1) Setiap pennohonan pencatata.n perjanjian Lisensi wajib
dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan;dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)
Harl terhitung sejak tanggal pennohonan pencatatan
perjanjian Lisensi diterima.
-7-
Pasal 8
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeri;:esaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk
clilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen
persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil pemer~saan sebagaimana ,· I
dimaksud dalam Pasal 7 dokumen persyaratan dinyatakan
lengkap, Menteri mencatatkan perjanjian Lisensi dan
mengumumkan pencatatan perjanjian Lisensi dalam laman
resmi Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.
Pasal 10
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan
permohonan kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang.:.'l::ndangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 11
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
-8-
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Serita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2016
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUSLIK INDONESIA,
SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2o16 NOMOR 301
i'
# -9-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN
PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
FORMATSURATPERNYATAANPENCATATAN
PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
SURAT PERNYATAAN
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Kewarganegaraan
Alamat ....................................____.._________ ......._..............................-...........-............................................____
Dengan ~i menyatakan bahwa:
Objek kekayaan intelektual:
a. masih dalam masa perlindungan;
b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
Demikian surat pemyataan ini saya/kami buat dengan sebenamya dan untuk
dipergunakan sebagimana mestinya.
...........-----J---·-..-·-----~o.... Pemohon,
Materai 6.000,-
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ONNA H. LAOLY