关于知识产权 知识产权培训 树立尊重知识产权的风尚 知识产权外联 部门知识产权 知识产权和热点议题 特定领域知识产权 专利和技术信息 商标信息 工业品外观设计信息 地理标志信息 植物品种信息(UPOV) 知识产权法律、条约和判决 知识产权资源 知识产权报告 专利保护 商标保护 工业品外观设计保护 地理标志保护 植物品种保护(UPOV) 知识产权争议解决 知识产权局业务解决方案 知识产权服务缴费 谈判与决策 发展合作 创新支持 公私伙伴关系 人工智能工具和服务 组织简介 与产权组织合作 问责制 专利 商标 工业品外观设计 地理标志 版权 商业秘密 WIPO学院 讲习班和研讨会 知识产权执法 WIPO ALERT 宣传 世界知识产权日 WIPO杂志 案例研究和成功故事 知识产权新闻 产权组织奖 企业 高校 土著人民 司法机构 遗传资源、传统知识和传统文化表现形式 经济学 金融 无形资产 性别平等 全球卫生 气候变化 竞争政策 可持续发展目标 前沿技术 移动应用 体育 旅游 PATENTSCOPE 专利分析 国际专利分类 ARDI - 研究促进创新 ASPI - 专业化专利信息 全球品牌数据库 马德里监视器 Article 6ter Express数据库 尼斯分类 维也纳分类 全球外观设计数据库 国际外观设计公报 Hague Express数据库 洛迦诺分类 Lisbon Express数据库 全球品牌数据库地理标志信息 PLUTO植物品种数据库 GENIE数据库 产权组织管理的条约 WIPO Lex - 知识产权法律、条约和判决 产权组织标准 知识产权统计 WIPO Pearl(术语) 产权组织出版物 国家知识产权概况 产权组织知识中心 产权组织技术趋势 全球创新指数 世界知识产权报告 PCT - 国际专利体系 ePCT 布达佩斯 - 国际微生物保藏体系 马德里 - 国际商标体系 eMadrid 第六条之三(徽章、旗帜、国徽) 海牙 - 国际外观设计体系 eHague 里斯本 - 国际地理标志体系 eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange 调解 仲裁 专家裁决 域名争议 检索和审查集中式接入(CASE) 数字查询服务(DAS) WIPO Pay 产权组织往来账户 产权组织各大会 常设委员会 会议日历 WIPO Webcast 产权组织正式文件 发展议程 技术援助 知识产权培训机构 COVID-19支持 国家知识产权战略 政策和立法咨询 合作枢纽 技术与创新支持中心(TISC) 技术转移 发明人援助计划(IAP) WIPO GREEN 产权组织的PAT-INFORMED 无障碍图书联合会 产权组织服务创作者 WIPO Translate 语音转文字 分类助手 成员国 观察员 总干事 部门活动 驻外办事处 职位空缺 采购 成果和预算 财务报告 监督
Arabic English Spanish French Russian Chinese
法律 条约 判决 按管辖区浏览

Regulation No. 8 of 2016 on Requirements and Procedures for Recordal of IP Licence Agreements, 印度尼西亚

返回
WIPO Lex中的最新版本
详情 详情 版本年份 2016 日期 生效: 2016年2月24日 发布: 2016年2月24日 颁布: 1016年2月24日 文本类型 实施规则/实施细则 主题 工业产权, 知识产权监管机构

可用资料

主要文本 相关文本
主要文本 主要文本 印尼语 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016. Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual        


'r

MENTERJ HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Mengbgat;

a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan

memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak

dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual

dan penerima lisensi serta bagi dunia industri,

perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak

ketiga, perlu mengatur mengenai syarat dan tata cara

permohonan pencatatan perjanjian lisensi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat

dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Kekayaan Intelektual;

1. Undang-Undang NJmor· 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang (Lembaran Negara Republik Indcmesiet Tah"t;n

2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4044);

-2-

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain

Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4045);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain

Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor ~44, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Noma~ 4046);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tah~n 2001 tentang Paten .. I

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4130);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merck

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001

Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4131);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Kementerian Negara (Lembaran Negara

tentang

Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran '

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5599);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun

2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

Nomor 45 Tah~n 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Menetapkan

-3-

Nomor 5667);

9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ' .

29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia {Serita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN

PENCATATAN

INTELEKTUAL.

PERJANJIAN

Pasal 1

LISENSI I(EI(AYAAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak

atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu

perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk

menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan

syarat tertentu.

2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang

yang mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta,

atau pemilik hak terkait.

3. Pemohon adalah pernberi Lisensi, ;,enerinia Liser1si1 auu

Kuasa.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

5. Harl adalah hari kerja.

-4-

Pasal2

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap:

a. Hak Cipta dan Hak Terkait;

b. Paten;

c. Merek;

d. Desain Industri;

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan

f. Rahasia Dagang.

(2) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.

(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada

Menteri.

(3) Permohonan pencatatan perjanji~ Lisensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diiakukan secara:

a. elektronik; atau

b. nonelektronik.

Pasal 4

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat

Jenderal Kekayaan Intelektual.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen

sebagai berikut:

a. salinan perjanjian Lisensi. atau bukti perjanjian

Lisensi;

-5-

b. salinan atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

Jndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

(3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud . .

pada ayat (2), Pernohon juga ~arus mengisi formulir

pernyataan secara elektronik bahwa perjanjian Lisensi

yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual

yang:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

Pasal 5

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi secara

nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf b diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen

sebagai berikut:

a. fotokopi perjanjian Lisensi atau bukti perjanjian

Lisensi;

b. fotokopi atau petikan sertifikat Paten, Merek, Desain

lndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau

bukti kepemilikan Hak Cipta, Hak Terkait, dan

Rahasia Dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan

melalui Kuasa; dan

d. asli bukti pembayaran biaya permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi.

-6-

(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan

fonnulir surat pemyataan bah~ perjanjian Lisensi yang

dicatatkan merupakan objek_kekayaan intelektual yang:

a. masih dalam masa perlindungan; 'b. tidak merugikan kepentingan ekpnomi nasional;

• I

c. tidak menghambat pengembangan telmologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban

umum.

(4) Format fonnulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 ·

(1) Dalam hat permohonan pencatatan perjanjian Lisensi

diajukan oleh warga negara asing, permohonan

pencatatan perjanjian Lisensi I

yntjib dilakukan oleh I I ·'

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

(2) Dalam hat objek permohonan pencatatan perjanjian

Lisensi merupakan milik warga negara asing,

pennohonan pencatatan lisensi wajib dilakukan oleh

konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di

Indonesia.

Pe.sat 7

(1) Setiap pennohonan pencatata.n perjanjian Lisensi wajib

dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan;dokumen persyaratan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)

Harl terhitung sejak tanggal pennohonan pencatatan

perjanjian Lisensi diterima.

-7-

Pasal 8

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeri;:esaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk

clilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)

Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen

persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemer~saan sebagaimana ,· I

dimaksud dalam Pasal 7 dokumen persyaratan dinyatakan

lengkap, Menteri mencatatkan perjanjian Lisensi dan

mengumumkan pencatatan perjanjian Lisensi dalam laman

resmi Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.

Pasal 10

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan

permohonan kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang.:.'l::ndangan di bidang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah

diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses

berdasarkan Peraturan Menteri ini.

-8-

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Serita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2016

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUSLIK INDONESIA,

SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2o16 NOMOR 301

i'

# -9-

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

FORMATSURATPERNYATAANPENCATATAN

PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

SURAT PERNYATAAN

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Kewarganegaraan

Alamat ....................................____.._________ ......._..............................-...........-............................................____

Dengan ~i menyatakan bahwa:

Objek kekayaan intelektual:

a. masih dalam masa perlindungan;

b. tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c. tidak menghambat pengembangan teknologi; dan

d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

kesusilaan, dan ketertiban umum.

Demikian surat pemyataan ini saya/kami buat dengan sebenamya dan untuk

dipergunakan sebagimana mestinya.

...........-----J---·-..-·-----~o.... Pemohon,

Materai 6.000,-

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ONNA H. LAOLY


立法 实施 (5 文本) 实施 (5 文本)
无可用数据。

WIPO Lex编号 ID069