LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 32 YEAR 2000
REGARDING
LAYOUT DESIGNS OF INTEGRATED CIRCUITS
WITH THE MERCY OF GOD ALMIGHTY,
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that to advance the industry which is competitive both in the national and international trade, it is necessary to create a conducive climate for the creations and innovations of the people in the field of layout designs of integrated circuits as a part of the intellectual property rights system;
b. that Indonesia has ratified the Agreement Establishing the World Trade Organization that includes the Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/TRIPS with the enactment of Law number 7 of 1994, it is necessary to regulate provisions regrading layout designs of integrated circuits;
c. that based on the considerations as referred to in items a and b, it is necessary to stipulate a law on Layout Designs of Integrated Circuits.
In view of:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 and Article 33 of the 1945 Constitution;
2. Law no. 7 of 1994 regarding the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization, (State Gazette of 1994 no. 57, Supplementary State Gazette no. 3564).
With the approval of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES
DECIDES:
To Enact: LAW ON LAYOUT DESIGN OF INTEGRATED CIRCUITS
CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS
Article 1
In this Law:
1. Integrated Circuit shall mean a finished or half-finished product that contains various elements, at least one of which is active, which are partly or entirely interconnected and integratedly formed in a semiconductor to produce electronic functions.
2. Layout Design shall mean a creation in the form of a three dimensional layout design formed by various elements, at least one of which is active, of which parts of or all of the interconnections in an integrated circuit and the three dimensional layout is meant for the preparation of making an Integrated Circuit.
3. Designer shall mean a person or several persons who produce a layout design of integrated circuit.
4. Application shall mean the application for registration of Layout Design of Integrated Circuit that is filed by an Applicant at the Directorate General.
5. Applicant shall mean the party that files an Application.
6. Right to Layout Design of Integrated Circuit shall mean an exclusive right granted by the State of Republic of Indonesia to a Designer for his creation, for a given period to personally exploit his creation, or to give permission to other parties to exploit the right.
7. Right Holder shall mean the Right Holder to Layout of Integrated Circuit, that is the Designer or the recipient of the right from the Designer that is registered in the General Register of Layout Design of Integrated Circuits.
8. Minister shall mean the minister who heads a governmental department of which the scope of duties and responsibilities includes the field of intellectual property rights including Layout Design of Integrated Circuits.
9. Directorate General shall mean the Directorate General of Intellectual Property Rights under the department presided over by the Minister.
10. Proxy shall mean a Consultant of Intellectual Property Rights as regulated in this Law.
11. Filing Date shall mean the date of receipt of an application that has fulfilled administrative requirements.
12. Consultant of Intellectual Property Rights shall mean a person who has expertise in the field of intellectual property rights and specifically provides services in filing and handling applications of patents, marks, Layout Design of Integrated Circuits and other fields of intellectual property rights and shall be registered at the Directorate General.
13. License shall mean a permission which is granted by the Right Holder to another party by means of an agreement based on the grant of right (not the transfer of right), to enjoy the economic benefit of a Layout Design of Integrated Circuit which is granted a protection for a given period of time and with certain requirements.
14. Day shall mean working day.
CHAPTER II
SCOPE OF LAYOUT DESIGN OF INTEGRATED CIRCUITS
Part One
Layout Designs of Integrated Circuits that are protected
Article 2
(1) Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be granted to a Layout Design of Integrated Circuit that is original.
(2) A Layout Design of Integrated Circuit shall be deemed original if such design is the independent creation of the Designer, and while such Layout Design of Integrated Circuit was created, it was not a common thing for Designers.
Part Two
Layout Designs of Integrated Circuits that are not protected
Article 3
Right to Layout Design of Integrated Circuit shall not be granted if a Layout Design of Integrated Circuit is contrary to the prevailing laws and regulations, public order, religion and morality.
Part Three
Period of Protection for Layout Design of Integrated Circuit
Article 4
(1) The protection on Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be granted to the Right Holder from the first commercial exploitation of the design in any where, or from the Filing Date.
(2) Where a Layout Design of Integrated Circuit has been exploited commercially, an Application shall be filed at the latest 2 (two) years from the date it was exploited for the first time.
(3) The protection as referred to in paragraph (1) shall be granted for 10 (ten) years.
(4) The date of commencement of the protection as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits and announced in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Part Four
Subject of Layout Designs of Integrated Circuits
Article 5
(1) Those entitled to receive the Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be the Designer or the person who recives such right from the Designer.
(2) Where the Designer comprise several persons jointly, the Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be granted to them jointly, unless agreed otherwise.
Article 6
(1) Where a Layout Design of Integrated Circuit is created in an official relation with another party within the working environment, the Right Holder shall be the party for whom the Layout Design of Integrated Circuit is created, unless there is another agreement between both parties without detracting the right of the Designer if the use of the Layout Design of Integrated Circuit is expanded beyond the official relation.
(2) The provision as referred to in paragraph (1) shall also apply to any Layout Design of Integrated Circuit by other parties on the basis of an order made in an official relation.
(3) Where a Layout Design of Integrated Circuit is created under a work relation or on the basis of an order, the party that has created the Layout Design of Integrated Circuit shall be deemed as the Designer and the Right Holder, unless otherwise agreed by both parties.
Article 7
The provisions as referred to in Article 6 paragraph (1) and paragraph (2) shall not nullify the right of the Designer to have his name included in the Certificate of Layout Design of Integrated Circuit, in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits and in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Part Five
Scope of Right
Article 8
(1) The Right Holder shall have the exclusive right to exploit his Right to Layout Design of Integrated Circuit and to prohibit others whose without his approval make, use, sell, import, export and/or distribute goods that contains the whole part of or some parts of the design that has been granted the Right to Layout Design of Integrated Circuit.
(2) Exempted from the provisions as referred to in paragraph (1) is the use of the Layout Design of Integrated Circuit for the purposes of experimentation and education, provided that such use does not damage the normal interest of the Right Holder.
CHAPTER III
APPLICATION FOR REGISTRATION OF
LAYOUT DESIGNS OF INTEGRATED CIRCUIT
Part One
General
Article 9
The Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be granted on the basis of an Application.
Article 10
(1) An Application shall be filed in writing in the Indonesian language at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
(2) The application as referred to in paragraph (1) shall be signed by the Applicant or his Proxy.
(3) The application shall contain:
a. the day, month, dan year of Application;
b. the name, complete address and nationality of the Designer;
c. the name, complete address and nationality of the Applicant;
d. the name, complete address of the Proxy, if the application is filed through a Proxy;
e. the date on which the Layout Design of Integrated Circuit was commercially expolited for the first time, if it has been exploited before the Application is filed.
(4) The Application as referred to in paragraph (3) shall be furnished with:
a. a copy of drawing or photograph and a description of the Layout Design of Integrated Circuit being applied for registration;
b. a special power of attorney, if the Application is filed through a Proxy;
c. a statement that the Layout Design of Integrated Circuit being applied for registration is his property.
d. a statement clarifying the date as referred to in paragraph (3) letter e.
(5) Where the Application is filed jointly by more than one applicant, the Application shall be signed by one of them by attaching a written agreement from the other Applicants.
(6) Where the Application is not filed by the Designer, the Application shall be furnished with sufficient eveidence that the Applicant is entitled to the relevant Layout Design of Integrated Circuit.
(7) Provisions regarding the procedure of application shall be further regulated by Government Regulation.
Article 11
An Application shall only be filed for one Layout Design of Integrated Circuit.
Article 12
(1) An Applicant who domiciles out side the territory of the Republic of Indonesia must file the Application through a Proxy.
(2) The Applicant as referred to in paragraph (1) shall state and choose his legal domicile in Indonesia.
Article 13
Provisions regarding the requirements for being able to be appointed as a Consultant of Intellectual Property Rights shall be further regulated by Government Regulation, while the procedure of appointment shall be further regulated by Presidential Decree.
Part Two
Time of Receipt of Application
Article 14
The Filing Date of an Application shall be the date of receipt of an Application, provided that the Applicant:
a. has filled in the Application form;
b. has attached a copy of drawing or photograph and description of the Layout Design of Integrated Circuit being applied for registration; and
c. has paid the Application fee as referred to in Article 10 paragraph (1) .
Article 15
(1) Where there are deficiencies in fulfilling the requirements for an Application as referred to in Article 10 and Article 13, the Directorate General shall notify the Applicant or his Proxy that the deficiencies be remedied within the period of 3 (three) months as of the date of sending of the notification.
(2) The period as referred to in paragraph (1) can be extended for 1 (one) month at the maximum, upon a request from the Applicant.
Article 16
(1) Where the deficiencies have not been remedied within the period as referred to in Article 15, the Directorate General shall notify in writing the Applicant or his Proxy that his Application is deemed withdrawn.
(2) Where an Application is deemed withdrawn as referred to in paragraph (1), all fees that had been paid to the Directorate General cannot be reimbursed.
Part Three
Withdrawal of Application
Article 17
An Applicant or his Proxy may file a withdrawal of an Application in writing at the Directorate General, provided that a decision has not been made upon the Application.
Part Four
Obligation to maintain confidentiality
Article 18
While still bound in active service and until 12 (twelve) months after the retirement or after ceasing from work at the Directorate General for whatever reason, an employee of the Directorate General or any person who due to his assignment has been working for and/or on behalf of the Directorate General shall not be permitted to file an Application, to obtain or to possess any right relating to a Layout Design of Integrated Circuit, unless the ownership is due to inheritance.
Article 19
As of the Filing Date of an Application, all employees at the Directorate General or any person who due to his assignment has been working for and/or on behalf of the Directorate General shall be obligated to preserve the confidentiality of an Application until the date the relevant application is announced.
Part Five
Grant of Right and Announcement
Article 20
(1) The Directorate General shall conduct an administrative examination on an Application as referred to in Article 3, Article 10 and Article 11.
(2) Upon an Application that has fulfilled the requirements as referred to in Article 3, Article 10 and Article 11, the Directorate General shall grant a right, and record it in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits and announce it in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits or in other media.
Article 21
The Directorate General shall issue a Certificate of Layout Design of Integrated Circuit within a period of 2 (two) months as of the date of the fulfilment of the requirements as referred to in Article 20 paragraph (2).
Article 22
(1) Any party that needs copies of the Certificate of Layout Design of Integrated Circuit may request at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
(2) Provisions regarding the requirements and procedure of granting copies of certificates as referred to in paragraph (1) shall be further regulated by Presidential Decree.
CHAPTER IV
TRANSFER OF RIGHT AND LICENCE
Part One
Transfer of Right
Article 23
(1) The Right to Layout Design of Integrated Circuit may be transferred by:
a. inheritance ;
b. donation ;
c. testament;
d. written agreement; or
e. other reasons recognized by the Law.
(2) The transfer of Right to Layout Design of Integrated Circuit as referred to in paragraph (1) shall be furnished with the document regarding the transfer.
(3) All forms of transfer of Right to Layout Design of Integrated Circuit as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Integrated Circuits at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
(4) The transfer of Right to Layout Design of Integrated Circuit that is not recorded in the General Register of Layout Design of Integrated Circuits shall not have any legal consequences on any third parties.
(5) The transfer of Right to Layout Design of Integrated Circuit as referred to in paragraph (3) shall be announced in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Article 24
The transfer of Right to Layout Design of Integrated Circuit shall not nullify the right of the Designer to have his name and identity included either in the Certificate of Layout Design of Integrated Circuit, in the Official Gazette of Layout Design of Integrated Circuit and in the General Register of Layout Design of Integrated Circuits.
Part Two
License
Article 25
The Right Holder shall be entitled to grant a license to other parties on the basis of a licensing agreement to conduct acts as referred to in Article 8, unless otherwise agreed.
Article 26
Without prejudice to the provisions as referred to in Article 25, the Right Holder may still personally exploit the Layout Design of Integrated Circuit or give a license to a third party to exploit acts as referred to in Article 8, unless agreed otherwise.
Article 27
(1) A licensing agreement shall be recorded in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.
(2) A licensing agreement that is not recorded in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuit shall not have any legal consequences on any third party.
(3) The licensing agreement as referred to in paragraph (1) shall be announced in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Article 28
(1) A licensing agreement shall not contain any provisions that may damage the Indonesian economy or provisions that can create an unfair competition as regulated in the prevailing laws and regulations.
(2) The Directorate General must refuse any request for the recording of a licensing agreement that contains the provisions as referred to in paragraph (1).
(3) Provisions regarding the requirements and procedure of recording of licensing agreements shall be further regulated by Presidential Decree.
CHAPTER V
CANCELLATION OF REGISTRATION
OF LAYOUT DESIGN OF INTEGRATED CIRCUIT
Part One
Cancellation of Registration
Upon request of the Holder of Right
Article 29
(1) A registered Layout Design of Integrated Circuit may be cancelled by the Directorate General upon a written request from the Right Holder.
(2) The cancellation of Right to Layout Design of Integrated Circuit as referred to in paragraph (1) cannot be made if the licensee of Right to Layout Design of Integrated Circuit that is recorded in the General Register of Layout Design of Integrated Circuit has not given a written approval, that is attached to the request for cancellation of registration.
(3) The decision on the cancellation of Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be notified in writing by the Directorate General to:
a. the Right Holder;
b. the licensee, if a license has been granted, in accordance with the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits;
c. the party that filed the request for cancellation, by stating that the Right to Layout Design of Integrated Circuit is no longer valid as of the date of the decision on cancellation.
(4) The decision on the cancellation of registration as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits and announced in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Part Two
Cancellation of Registration Based on a Lawsuit
Article 30
(1) A lawsuit on the cancellation of registration of a Layout Design of Integrated Circuit may be filed by any interested party on the grounds as referred to in Article 2 or Article 3 at the Commercial Court.
(2) The decision of the Commercial Court as referred to in paragraph (1) on the cancellation of registration of Right to Layout Design of Integrated Circuit shall be delivered at the latest 14 (fourteen) days as of the date of the decision.
Part Three
Procedure of Filing a Lawsuit
Article 31
(1) A lawsuit on the cancellation of registration of a Layout Design of Integrated Circuit shall be filed with the Head of the Commercial Court in the jurisdiction where the defendant lives or domiciles.
(2) Where the defendant domiciles outside the territory of Indonesia, the lawsuit shall be filed with the Head of Commercial Court of Central Jakarta.
(3) The clerk of the Court shall register the lawsuit on the date it is filed and produce a receipt, which shall be signed by him with the same date with the registration of the lawsuit.
(4) The clerk of the Court shall deliver the lawsuit to the Head of Commercial Court at the latest 2 (two) days after the registration date.
(5) Within the period of 3 (three) days at the latest from the registration date, the Commercial Court shall study the lawsuit and determine the date for a hearing.
(6) The hearing on a lawsuit shall be conducted within the period of 60 (sixty) days at maximum from the date of registration of the lawsuit.
(7) The confiscation clerk1 shall make the summons of the parties concerned at the latest 7 (seven) days from the date of registration of the lawsuit.
(8) A court decision on the lawsuit shall be made at the latest 90 (ninety) days after the registration date of the lawsuit and may be extended at the latest for 30 (thirty) days with the approval of the Head of Supreme Court.
(9) The court decision as referred to in paragraph (8), which contains a complete legal reasoning as the basis of the decision, shall be stated in a court session which is open to the public and may be implemented in advance, although a legal action is filed upon the decision.
(10) A copy of the decision of the Commercial Court as referred to in paragraph (9) shall be delivered by the confiscation clerk to the parties concerned at the latest 14 (fourteen) days after the date of issuance of the decision.
Article 32
The only legal action, which may be filed against the decision of the Commercial Court as referred to in Article 30 paragraph (2) shall be a cassation2.
Article 33
(1) The request for a cassation as referred to in Article 40 shall be made at the latest 14 (fourteen) days after the date of the decision, by registering with the clerk of the Commercial Court that has made a decision of the lawsuit.
(2) The clerk of the Court shall register the request for a cassation on the date it is filed and produce a receipt, which shall be signed by him, with the same date with the registration date.
(3) The applicant for a cassation shall deliver the brief for the cassation to the clerk of the Court within the period of 14 (fourteen) days from the date the request for a cassation is filed as referred to in paragraph (1).
(4) The clerk of the Court shall deliver the request for a cassation and the brief for the cassation as referred to in paragraph (3) to the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the request is filed.
(5) The defendant of the cassation may submit a counter against the cassation to the clerk of the Court at the latest 7 (seven) days after the date the defendant received the brief for cassation as referred to in paragraph (4), and the clerk of the Court shall deliver the counter against the cassation to the applicant of the cassation at the latest 2 (two) days after he received the said counter.
(6) The clerk of the Court shall deliver the request for cassation, the brief for cassation and the counter against the cassation as well as the relevant documents to the Supreme Court at the latest 7 (seven) days after the termination of the period as refereed to in paragraph (5).
(7) The Supreme Court shall study the request for cassation and determine the date for a hearing at the latest 2 (two) days after the request was received.
(8) The examination hearing on the request for cassation shall be conducted at the latest 60 (sixty) days after the Supreme Court received the request.
(9) A court decision on the cassation shall be made at the latest 90 (ninety) days after the Supreme Court received the request.
(10) The court decision on a cassation as referred to in paragraph (9) that contains a complete legal reasoning, as the basis of the decision shall be stated in a court session that is open to the public.
(11) The clerk of the Supreme Court shall deliver the decision of cassation to the clerk of the Court at the latest 3 (three) days after the decision was made.
(12) The confiscation clerk of the Court shall deliver the decision of cassation as referred to in paragraph (11) to the applicant of the cassation and the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the decision was received.
Article 34
The Directorate General shall record the decision on the lawsuit for cancellation as referred to in Article 30 paragraph (2) that has already had permanent legal power in the General Register of Layout Designs of Integrated Circuits and announce them in the Official Gazette of Layout Designs of Integrated Circuits.
Part Four
Consequences of Cancellation of Registration
Article 35
The cancellation of registration of Layout Design of Integrated Circuit shall nullify all legal consequences connected with the Right to Layout Design of Integrated Circuit and other rights deriving from the Layout Design of Integrated Circuit.
Article 36
(1) Where the registration of a Layout Design of Integrated Circuit has been cancelled based on a lawsuit as referred to in Article 30, the licensee shall continue to be entitled to implement his license until the expiry date stipulated in the licensing agreement.
(2) The licensee as referred to in paragraph (1) shall no longer be required to continue to pay royalties which he would otherwise be required to pay to the Right Holder to Layout Design of Integrated Circuit whose right has been cancelled, but to pay royalties for the remaining of his licensing period to the true Right Holder.
CHAPTER VI
FEES
Article 37
(1) A fee, the amount of which shall be further regulated by Government Regulation, shall be paid upon the filing of Application, a request for excerpt of the General Register of Layout Designs of Integrated Circuit, a request for copies of Certificate of Layout Design of Integrated Circuit, a request for the recording of transfer of right, a request for the recording of licensing agreement, and other requests as provided for in this Law.
(2) Provisions regarding the requirements, time frame and procedure of payment of fees as referred to in paragraph (l) shall be further regulated by Presidential Decree.
(3) The Directorate General with the approval from the Minister of Finance may manage by itself all fees as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) based on the prevailing laws and regulations.
CHAPTER VII
SETTLEMENT OF DISPUTES
Article 38
(1) The Right Holder or the licensee may bring a lawsuit any person who deliberately and without rights commits acts as referred to in Article 8, in the form of:
a. claim for damages; and
b. the ceasing of all acts as referred to in Article 8.
(2) The lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be filed at the Commercial Court.
Article 39
In addition to the settlement of disputes as referred to in Article 38, the parties concerned may settle their dispute by means of arbitration or an alternative dispute resolution.
Article 40
The procedure of lawsuit as provided for in Article 31 and Article 33 shall apply mutatis mutandis to any lawsuit as provided for in Article 38.
CHAPTER VIII
INVESTIGATION
Article 41
(1) In addition to investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia, Civil Servants Investigators within the department of which the scope of duties and responsibilities include the field of layout designs of integrated circuit shall be granted special authority as investigators as referred to in Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings, to conduct an investigation of criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit.
(2) The Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall be authorized to:
a. conduct examination on the truth of reports or information relating to criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
b. conduct examination on any party suspected of committing criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
c. collect information and evidence from any party in connection with incidents of criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
d. conduct examination of books, records and other documents relating to criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
e. inspect locations on which evidence, books, records, and other documents to be found;
f. confiscate materials and goods resulting from infringements which can used as evidence in the criminal trials in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
g. request expert assistance in the scope of carrying out the duties of investigation of criminal offences in the field of Layout Design of Integrated Circuit;
(3) The Civil Servant Investigators as referred to in paragraph (1) shall inform the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia about the initiating and the result of an investigation.
(4) The Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall forward the results of an investigation to the Public Prosecutor through the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia in view of the provision of Article 107 of Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings.
CHAPTER IX
CRIMINAL PROVISIONS
Article 42
(1) Any person who deliberately and without rights commits any acts as referred to in Article 8 shall be shall be sentenced to imprisonment of at most 3 (three) years and/or a fine of at most Rp300,000,000.00 (three hundred million rupiahs).
(2) Any person who deliberately commits any acts as referred to in Article 7, Article 19, or Article 24 shall be sentenced to imprisonment of at most 1 (one) year and/or a fine of at most Rp45,000,000.00 (forty five million rupiahs).
(3) The criminal action as referred to in paragraph (1) and (2) shall constitute offence that warrants complaint.3
CHAPTER X
CLOSING PROVISIONS
Article 43
This Law shall take effect on the date of its enactment.
In order that every person may know of it, the promulgation of this Law is ordered by the placement in the Official State Gazette of the Republic of Indonesia.
Ratified in Jakarta
on December 20, 2000
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
(signed)
ABDURRAHMAN WAHID
Promulgated in Jakarta
on December 20, 2000
STATE SECRETARY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
(signed)
DJOHAN EFFENDI
STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2000 NUMBER 244
1. Bahasa Indonesia = juru sita
2. Appeal to the Supreme Court (Mahkamah Agung)
3. Bahasa Indonesia = delik aduan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta bidang- bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Bagian Kedua Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal 3
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 4
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 5
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 6
(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kelima Lingkup Hak
Pasal 8
(1) Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama Umum
Pasal 9
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 10
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi
sebelum Permohonan diajukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan
pendaftarannya adalah miliknya; d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 12
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 13
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 14
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang dimohonkan; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 15
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal 16
(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 17
Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Keempat Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 18
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang
mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.
Pasal 19
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Bagian Kelima Pemberian Hak dan Pengumuman
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 terhadap Permohonan.
(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
Pasal 21
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktorat Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 22
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama Pengalihan Hak
Pasal 23
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 24
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua Lisensi
Pasal 25
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 28
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB V
PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak
Pasal 29
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Hak.
(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. Pemegang Hak; b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Gugatan
Pasal 30
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan
Pasal 31
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 32
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 33
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 34
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal 35
Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 36
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BAB VI
B I A Y A
Pasal 37
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 39
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 40
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 244